Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Taruna Ikrar menyatakan pihaknya masih menemukan penggunaan bahan berbahaya pada makanan yang dijajakan untuk berbuka puasa, alias takjil. Salah satu temuan tersebut adalah mi kuning yang mengandung formalin.
Temuan itu disampaikan setelah BPOM melakukan pemeriksaan terhadap ribuan sampel pangan dari berbagai lokasi, mulai dari fasilitas produksi, pasar tradisional, hingga pedagang kaki lima yang menjual takjil selama Ramadan.
Taruna menjelaskan, BPOM telah memeriksa lebih dari 2.000 sampel makanan yang beredar di masyarakat.
Sampel tersebut kemudian diuji menggunakan metode uji cepat melalui laboratorium mobil keliling BPOM untuk memastikan keamanan pangan dari bahan yang dilarang.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, petugas masih menemukan makanan yang mengandung zat berbahaya.
“Kami masih menemukan makanan yang mengandung formalin, yaitu mi kuning. Tentu, pedagang kami minta untuk tidak menggunakan lagi mi tersebut dan selanjutnya akan kami berikan pembinaan agar tidak menggunakan lagi mi berformalin tersebut,” ujar Taruna Ikrar, Kamis (5/2).
Ia juga mengingatkan para pedagang agar tidak menggunakan bahan pengawet, pewarna, atau zat lain yang berbahaya dalam makanan, terutama pada pangan yang dikonsumsi masyarakat untuk berbuka puasa.
“Makanan takjil seperti ini penting untuk diolah dengan aman, jangan menggunakan bahan pengawet, pewarna, atau bahan-bahan yang berbahaya untuk pangan,” pesan Taruna kepada pedagang.
BPOM menyatakan akan terus meningkatkan pengawasan selama bulan Ramadan untuk memastikan makanan yang beredar di masyarakat aman dikonsumsi dan bebas dari bahan berbahaya. (jpc)


