Site icon Prokalteng

Ingin Bangun Vila di Bali, Putri Kerajaan Saudi Tertipu Rp 512 Miliar

ingin-bangun-vila-di-bali-putri-kerajaan-saudi-tertipu-rp-512-miliar

Princess Lolowah binti Faisal, salah
seorang anggota keluarga Kerajaan Arab Saudi, menjadi korban penipuan jual beli
vila di Bali. Total kerugiannya mencapai Rp 512 miliar. Polisi telah menetapkan
tersangka berinisial EMC alias EAH alias Evie.

Direktur Tindak Pidana Umum
Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo menjelaskan, dugaan penipuan tersebut
berlangsung pada 27 April 2011 hingga 16 September 2018.

Dalam rentang waktu itu, Lolowah
mengirimkan uang dengan nilai total mencapai USD 36 juta atau sekitar Rp 512
miliar kepada Evie. Uang tersebut seharusnya dipakai untuk investasi pembelian
tanah dan pembangunan Vila Kama Amrita Tedja di Jalan Pura Dalem, Banjar Salam,
Gianyar, Bali. ”Pengiriman uang dilakukan bertahap,” ucapnya.

Namun, hingga 2018 ternyata
pembangunan vila itu belum selesai. Bahkan, setelah dilakukan penilaian
bangunan oleh Kantor Jasa Penilaian Publik Ni Made Tjandra Kasih, diketahui
nilai bangunan tidak sesuai dengan kesepakatan. ”Kondisi fisiknya tidak
sesuai,” ujarnya dalam keterangan tertulis kemarin (28/1).

Dalam kesepakatan jual beli itu juga
dinyatakan, tanah dan vila tersebut harus dibalik nama ke perusahaan PT Eastern
Kayan. Namun, hingga 2019 aset itu belum juga dibalik nama. ”Vila masih atas
nama Evie,” ujarnya.

Bukan hanya soal vila, Evie juga
menipu Lolowah dalam jual beli tanah seluas 1.600 meter persegi. Tanah itu
terletak di Jalan Pantai Berawa, Tibubeneng, Kuta Utara, Badung, Bali. Pelaku
menawarkan tanah tersebut seolah-olah sedang dijual. ”Padahal, tanah itu tidak
dijual pemiliknya,” ucap dia.

Sambo menjelaskan, Evie telah
ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. ”Kasus ini dilaporkan kuasa
hukum Lolowah pada Mei 2019,” terangnya. Tersangka dijerat tindak pidana
penipuan atau penggelapan sesuai dengan pasal 378 KUHP dan pasal 372 KUHP serta
pasal 3 dan pasal 4 Undang- Undang 8/2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Pencucian Uang. ”Kasus ini masih proses ya,” katanya.

Siapakah Princess Lolowah? Dia
adalah satu di antara sembilan anak Faisal bin Abdulaziz Al Saud dari istri
keduanya, Effat Al-Thunayan. Faisal adalah raja Saudi yang menjabat sejak 1964
sampai 1975. Raja Saudi saat ini Salman bin Abdulaziz Al Saud adalah adik
Faisal dari ibu yang berbeda. Dengan begitu, Putra Mahkota Saudi Muhammad bin
Salman masih sepupu Lolowah.

Princess Lolowah sangat populer di
Saudi. Namanya sering menghiasi berbagai pemberitaan media. Perempuan 72 tahun
itu memiliki banyak jabatan. Salah satunya adalah wakil ketua Dewan Pendiri dan
Dewan Pembina Universitas Effat. Perguruan tinggi di Jeddah tersebut merupakan
kampus nonprofit khusus perempuan yang berada dalam naungan lembaga bernama
King Faisal Charitable Foundation.

Kendati usianya tak muda lagi,
Lolowah masih aktif dalam berbagai kegiatan pemberdayaan perempuan Saudi. Dia
juga sering mewakili Saudi dalam forum-forum internasional. Sebagai anggota
Kadin Saudi, Princess Lolowah juga sering memimpin delegasi perempuan pebisnis
Saudi dalam forum dunia. Sebagaimana ayahnya, Princess Lolowah menguasai tiga
bahasa: Arab, Inggris, dan Prancis.

Sementara itu, kuasa hukum Princess
Lolowah, I Wayan Mudita, menyatakan bahwa pihaknya membuat laporan ke Mabes
Polri pada Mei 2019. ’’Sudah dilakukan penyelidikan dan kami mendapat tembusan
SPDP (surat pemberitahuan dimulainya penyidikan, Red). Terlapor sudah berstatus
tersangka sekitar November 2019. Tersangka dua orang, anak dan ibunya,’’ ucap
Mudita kepada Jawa Pos Radar Bali.

Dia menjelaskan, kliennya ingin
berinvestasi di Ubud, Bali, berupa vila. ’’Uang dikirim kepada satu orang dalam
rangka pembelian dan pembangunan vila. Tetapi tidak digunakan sebagaimana
mestinya. Vila yang seharusnya rampung pada 2015 sampai saat ini tidak
selesai,’’ ungkapnya.

Bahkan, uang yang dikirim itu
digunakan tersangka untuk membiayai kebutuhan lain. ’’Karena itu, klien kami
merasa dirugikan dan membuat laporan ke Mabes Polri,’’ katanya.

Mudita menyatakan, kliennya semula
sangat percaya kepada tersangka. Karena itu, Lolowah bersedia mengirimkan duit
hingga lebih dari setengah triliun rupiah. Tersangka, kata dia, sangat pintar
meyakinkan korban. ’’Dikatakan, vilanya segera jadi. Terkadang
mengambinghitamkan kontraktor. Dibilang kontraktor tidak becus kerja. Kata-kata
tersangka sangat meyakinkan sehingga korban percaya dan mau mengirimkan uang,’’
ujarnya.

Dia menerangkan, Lolowah dan
tersangka sejak awal sepakat akan mendirikan PT Eastern Kayan. Dengan kata
lain, tanah dan vila tersebut akan dibalik nama menjadi PT Eastern Kayan.
Namun, kenyataannya, tanah dan vila itu masih atas nama tersangka. ’’Ada pembicaraan,
baik secara langsung maupun lewat e-mail. Pihak tersangka menyampaikan, bila PT
jadi, seluruh aset akan dialihnamakan ke PT. Tapi, sampai saat ini seluruh aset
itu belum dialihnamakan ke PT,’’ jelasnya. Padahal, PT Eastern Kayan sudah
legal.

Mudita menegaskan, kasus itu
termasuk pencorengan nama baik Indonesia. Sebab, korban adalah anak raja yang
berinvestasi sangat besar. ’’Lebih-lebih, presiden kita sedang banyak
mengundang investor Arab ke Indonesia. Yang dirugikan akibat kasus ini jelas
nama baik Indonesia,’’ terangnya. (idr/ken/c9/c5/oni)

 

Exit mobile version