PROKALTENG.CO – Badan Administrasi Aparat Cabang Kaohsiung (AEA) mendenda dua pekerja migran Indonesia (TKI) sebesar 270 ribu dollar Taiwan atau setara Rp139,7 juta.
Dilansir Taiwan News, Selasa (25/1/2022), kedua TKI itu dinyatakan bersalah hanya karena keluar dari kamar karantina Covid-19 selama satu menit.
Badan di bawah Kementerian Kehakiman Taiwan itu menjelaskan, kejadian bermula ketika kedua TKI di bidang perikanan itu mendarat pada 15 November 2020. Setelah itu, mereka langsung menuju hotel tempat karantina Covid-19.
Namun, dua hari kemudian, tepatnya 22 November, mereka hendak keluar untuk membeli makanan.
Ketika kedua TKI itu tiba di lobi, staf langsung mengingatkan bahwa mereka melanggar aturan karantina dan diminta langsung kembali ke kamar.
Meski mereka baru satu menit berada di luar kamar, kedua TKI itu tetap harus membayar denda.
Berdasarkan aturan Kementerian Kesehatan Taiwan, kedua TKI itu harus membayar denda masing-masing 100 ribu dollar Taiwan.
Selain itu, mereka juga harus membayar biaya kamar senilai 70 ribu dollar Taiwan. Namun, kedua TKI itu tak dapat membayar denda.
Setelah diselidiki, pihak berwenang mengetahui bahwa para TKI itu akan bekerja untuk satu perusahaan perikanan di Kota Kaohsiung.
Setelah mengetahui kasus ini, pihak perusahaan memutuskan untuk menahan upah para TKI. (fin/kpc)