33.7 C
Jakarta
Wednesday, November 20, 2024

Sempat Divonis Mati, Terpidana Kasus Narkotika Mary Jane Dipulangkan ke Filipina

PROKALTENG.CO-Terpidana mati kasus penyelundupan narkoba asal Filipina, Mary Jane Veloso, akan dipulang ke Filipina. Mary Jane telah mendekam di penjara Indonesia sejak 2010.

Kabar kepulangan Mary Jane itu disampaikan langsung Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr dalam akun media sosial Instagram, Rabu (20/11).

“Setelah lebih dari satu dekade diplomasi dan konsultasi dengan pemerintah Indonesia, kami berhasil menunda eksekusinya cukup lama untuk mencapai kesepakatan untuk akhirnya membawanya kembali ke Filipina,” tulis Marcos dalam akun media sosial Instagram.

Macros menyampaikan terima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto. Dia menyebut tidak dieksekusi mati terpidana Mary Jane merupakan kerja sama yang mendalam antara Filipina dengan Indonesia.

“Hasil ini merupakan cerminan dari kedalaman kemitraan negara kita dengan Indonesia bersatu dalam komitmen bersama untuk keadilan dan kasih sayang,” ucap Macros.

Baca Juga :  Ahli Temukan Varian R.1, Lebih Cepat Menyebar dari Delta

Kisah Mary Jane telah bergema di hati banyak orang. Sebab, Mary Jane sebagai seorang ibu yang terperangkap cengkeraman kemiskinan, kemudian membuat satu pilihan putus asa yang mengubah jalan hidupnya.

Lebih lanjut Macros menyatakan, dirinya akan menyambut kepulangan Mary Jane ke Filipina. Namun, Macros tak menyampaikan informasi rinci terkait waktu pemulangan Mary Jane. “Kami berharap dapat menyambut Mary Jane pulang,” ucap Macros.

Kepulangan Mary Jane ke Filipina setelah sebelumnya Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenko H2IP) menerima kunjungan dari Kedutaan Besar Filipina untuk membahas status narapidana Mary Jane F. Veloso, pada Senin (11/11). Pasalnya, Mary Jane telah divonis mati oleh Pengadilan Negeri Sleman pada 2010 karena kasus narkotika. (jpc)

Baca Juga :  107 Orang Tewas Terinjak-injak saat Acara Keagamaan di India

PROKALTENG.CO-Terpidana mati kasus penyelundupan narkoba asal Filipina, Mary Jane Veloso, akan dipulang ke Filipina. Mary Jane telah mendekam di penjara Indonesia sejak 2010.

Kabar kepulangan Mary Jane itu disampaikan langsung Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr dalam akun media sosial Instagram, Rabu (20/11).

“Setelah lebih dari satu dekade diplomasi dan konsultasi dengan pemerintah Indonesia, kami berhasil menunda eksekusinya cukup lama untuk mencapai kesepakatan untuk akhirnya membawanya kembali ke Filipina,” tulis Marcos dalam akun media sosial Instagram.

Macros menyampaikan terima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto. Dia menyebut tidak dieksekusi mati terpidana Mary Jane merupakan kerja sama yang mendalam antara Filipina dengan Indonesia.

“Hasil ini merupakan cerminan dari kedalaman kemitraan negara kita dengan Indonesia bersatu dalam komitmen bersama untuk keadilan dan kasih sayang,” ucap Macros.

Baca Juga :  Ahli Temukan Varian R.1, Lebih Cepat Menyebar dari Delta

Kisah Mary Jane telah bergema di hati banyak orang. Sebab, Mary Jane sebagai seorang ibu yang terperangkap cengkeraman kemiskinan, kemudian membuat satu pilihan putus asa yang mengubah jalan hidupnya.

Lebih lanjut Macros menyatakan, dirinya akan menyambut kepulangan Mary Jane ke Filipina. Namun, Macros tak menyampaikan informasi rinci terkait waktu pemulangan Mary Jane. “Kami berharap dapat menyambut Mary Jane pulang,” ucap Macros.

Kepulangan Mary Jane ke Filipina setelah sebelumnya Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenko H2IP) menerima kunjungan dari Kedutaan Besar Filipina untuk membahas status narapidana Mary Jane F. Veloso, pada Senin (11/11). Pasalnya, Mary Jane telah divonis mati oleh Pengadilan Negeri Sleman pada 2010 karena kasus narkotika. (jpc)

Baca Juga :  107 Orang Tewas Terinjak-injak saat Acara Keagamaan di India

Terpopuler

Artikel Terbaru

/