MANTAN Presiden Mesir Mohamed Morsi dimakamkan di Kairo timur, Selasa
(18/6/2019). Dia menghembuskan napas terakhir setelah sebelumnya pingsan di
pengadilan pada hari Senin (17/6/2019).
Putranya, Ahmed Morsi, melalui
unggahan di Facebook menjelaskan, sang ayah dimakamkan saat fajar bersama
tokoh-tokoh senior Ikhwanul Muslimin.
Dia menjelaskan, Morsi dimakamkan
di wilayah Madinat Nasr, Kairo setelah pihak berwenang menolak memberikan izin
untuk pemakaman di provinsi asal Morsi, Sharqiya, Delta Nil.
Pemakamannya hanya dihadiri oleh
keluarga dan kerabat. “Kami memandikan jasad tubuh mulianya di rumah sakit
penjara Tora, melakukan shalat untuknya di masjid penjara, penguburannya
dilakukan di pemakaman untuk pemimpin spiritual Ikhwanul Muslimin,” tulis
Ahmed.
Pengacara Morsi, Abdel Moneim
Abdel Maksoud, seperti dimuat Al Jazeera membenarkan bahwa Morsi dimakamkan di
pemakaman Al-Wafaa wa al-Amal, Selasa pagi.
Morsi, yang merupakan tokoh
terkemuka dalam kelompok Ikhwanul Muslimin, menjadi presiden Mesir pertama yang
terpilih secara demokratis pada tahun 2012, satu tahun setelah pemberontakan
Arab Spring menyapu 30 tahun kekuasaan Presiden Hosni Mubarak.
Namun dia digulingkan pada Juli
2013 menyusul protes massa dan kudeta militer yang dipimpin oleh Presiden Mesir
Abdel Fattah el-Sisi saat ini, setelah itu dia segera ditangkap dan ditahan.
Penasehat Kebijakan Luar Negeri
di Institut Eropa untuk Hukum Internasional dan Hubungan Internasional, Mahmoud
Refaat menilai, pemakaman Morsi bertentangan dengan tradisi Mesir.
“Dalam tradisi Mesir, yang
dianggap sangat sakral, kami menguburkan mayat di siang hari, baik setelah
salat subuh, salat zuhur di siang hari atau setelah salat asar di sore
hari,” kata Refaat di Twitter.
“Memaksa keluarga Morsi
untuk menguburnya di tengah malam dengan hanya dua putranya yang hadir, dan
tanpa istrinya, hanya menegaskan bahwa (otoritas) Mesir tidak memiliki rasa
hormat dan sedang diperintah oleh Emirates,” tambahnya, merujuk pada ikatan
politik antara pemerintah el-Sisi dan Uni Emirat Arab. (rmol/kpc)