29.1 C
Jakarta
Saturday, September 21, 2024

138 Negara Akui Kedaulatan Palestina, Kecuali 55 Negara Ini

PROKALTENG.CO – Palestina secara resmi diakui sebagai negara
berdaulat de jure (menurut hukum) di
kawasan Timur Tengah. Dikutip dari laman worldpopulationreview,
Senin (17/5/2021), ketika Inggris mengambil kendali pada tahun 1918,
Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengamanatkan bahwa Palestina perlu mendirikan
negaranya.

Pada Juli 2019, 138 dari 193
anggota PBB telah mengakui Palestina sebagai negara berdaulat, termasuk
Indonesia.

Kendati sebagian besar negara di
dunia telah mengakui Palestina sebagai negara, tapi ada pula negara yang tidak
mengakui kemerdekaan Palestina. Tercatat, sebanyak 55 negara yang belum
mengakui Palestina sebagai negara antara lain Amerika Serikat, Inggris, Prancis,
Jepang, Jerman, Kanada dan lain-lain. Alasannya beragam.

Beberapa negara di Uni Eropa
seperti Belgia dan Denmark memilih untuk menunggu keputusan resmi Uni Eropa
(UE). Sementara Amerika Serikat, Jerman, Inggris, Prancis, Jepang, dan Kanada
mendukung penyelesaian konflik Palestina dan Israel berdasarkan negosiasi kedua
belah pihak.

Baca Juga :  Pusat-Pusat Rehabilitasi Para Pecandu Teknologi Korea Selatan

Lain halnya dengan Eritrea dan
Finlandia yang secara terbuka menyatakan bahwa mereka tidak mendukung negara
Palestina. Di sisi lain, pengakuan terhadap Palestina disebutkan terus
bertambah.

Merujuk situs Kementerian Luar
Negeri RI, Inggris, Irlandia, Spanyol, Perancis, Portugal, Luxemburg, dan
Belgia, beserta Parlemen Uni Eropa telah mengeluarkan rekomendasi kepada untuk
mengakui Negara Palestina, yang kemudian turut diikuti berbagai negara anggota
Uni Eropa.

Dukungan mayoritas tersebut
menunjukkan pengakuan dunia internasional atas keberadaan Palestina sebagai
negara merdeka sekaligus memberikan kesempatan bagi Palestina untuk berperan
aktif dalam berbagai forum PBB.

Daftar Negara yang Belum Mengakui
Kemerdekaan Palestina:

Eropa: Andorra, Austria,
Belgia, Kroasia, Denmark, Estonia, Finlandia, Prancis, Jerman, Yunani,
Irlandia, Italia, Latvia, Lithuania, Liechtenstein, Luksemburg, Moldova,
Belanda, Makedonia Utara, Norwegia, Slovenia, Spanyol, Swiss, Inggris, Monako,
San Marino, Portugal

Baca Juga :  Wow! China Sudah Temukan 30 Jenis Obat Virus Corona

Amerika: Bahama, Kanada,
Meksiko, Panama, Amerika Serikat, Trinidad dan Tobago, Barbados, Jamaika

Asia: Jepang, Myanmar, Singapura,
Korea Selatan, Armenia

Timur Tengah: Israel

Oseania: Fiji, Kiribati,
Negara Federasi Mikronesia, Nauru, Australia, Selandia Baru, Samoa, Pulau
Solomon, Pulau Marshall, Palau, Tuvalu, Tonga

Afrika: Kamerun, Eritrea

PROKALTENG.CO – Palestina secara resmi diakui sebagai negara
berdaulat de jure (menurut hukum) di
kawasan Timur Tengah. Dikutip dari laman worldpopulationreview,
Senin (17/5/2021), ketika Inggris mengambil kendali pada tahun 1918,
Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengamanatkan bahwa Palestina perlu mendirikan
negaranya.

Pada Juli 2019, 138 dari 193
anggota PBB telah mengakui Palestina sebagai negara berdaulat, termasuk
Indonesia.

Kendati sebagian besar negara di
dunia telah mengakui Palestina sebagai negara, tapi ada pula negara yang tidak
mengakui kemerdekaan Palestina. Tercatat, sebanyak 55 negara yang belum
mengakui Palestina sebagai negara antara lain Amerika Serikat, Inggris, Prancis,
Jepang, Jerman, Kanada dan lain-lain. Alasannya beragam.

Beberapa negara di Uni Eropa
seperti Belgia dan Denmark memilih untuk menunggu keputusan resmi Uni Eropa
(UE). Sementara Amerika Serikat, Jerman, Inggris, Prancis, Jepang, dan Kanada
mendukung penyelesaian konflik Palestina dan Israel berdasarkan negosiasi kedua
belah pihak.

Baca Juga :  Pusat-Pusat Rehabilitasi Para Pecandu Teknologi Korea Selatan

Lain halnya dengan Eritrea dan
Finlandia yang secara terbuka menyatakan bahwa mereka tidak mendukung negara
Palestina. Di sisi lain, pengakuan terhadap Palestina disebutkan terus
bertambah.

Merujuk situs Kementerian Luar
Negeri RI, Inggris, Irlandia, Spanyol, Perancis, Portugal, Luxemburg, dan
Belgia, beserta Parlemen Uni Eropa telah mengeluarkan rekomendasi kepada untuk
mengakui Negara Palestina, yang kemudian turut diikuti berbagai negara anggota
Uni Eropa.

Dukungan mayoritas tersebut
menunjukkan pengakuan dunia internasional atas keberadaan Palestina sebagai
negara merdeka sekaligus memberikan kesempatan bagi Palestina untuk berperan
aktif dalam berbagai forum PBB.

Daftar Negara yang Belum Mengakui
Kemerdekaan Palestina:

Eropa: Andorra, Austria,
Belgia, Kroasia, Denmark, Estonia, Finlandia, Prancis, Jerman, Yunani,
Irlandia, Italia, Latvia, Lithuania, Liechtenstein, Luksemburg, Moldova,
Belanda, Makedonia Utara, Norwegia, Slovenia, Spanyol, Swiss, Inggris, Monako,
San Marino, Portugal

Baca Juga :  Wow! China Sudah Temukan 30 Jenis Obat Virus Corona

Amerika: Bahama, Kanada,
Meksiko, Panama, Amerika Serikat, Trinidad dan Tobago, Barbados, Jamaika

Asia: Jepang, Myanmar, Singapura,
Korea Selatan, Armenia

Timur Tengah: Israel

Oseania: Fiji, Kiribati,
Negara Federasi Mikronesia, Nauru, Australia, Selandia Baru, Samoa, Pulau
Solomon, Pulau Marshall, Palau, Tuvalu, Tonga

Afrika: Kamerun, Eritrea

Terpopuler

Artikel Terbaru