PROKALTENG.CO – Pemerintah Irlandia mengecam serangan militer Amerika Serikat dan Israel terhadap Iran karena dinilai tidak memiliki mandat dari Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Pernyataan tegas itu disampaikan Menteri Luar Negeri Irlandia Helen McEntee, yang menilai operasi militer tersebut melanggar prinsip hukum internasional.
McEntee menegaskan bahwa serangan AS dan Israel ke Iran tanpa otorisasi PBB tidak sejalan dengan sikap Irlandia yang sejak lama menolak penggunaan kekuatan militer di luar kerangka hukum internasional.
“Posisi saya dan posisi pemerintah jelas—operasi militer Amerika Serikat dan Israel saat ini tidak memiliki mandat atau otorisasi dari Perserikatan Bangsa-Bangsa, dan tidak ada upaya untuk meminta otorisasi tersebut,” kata McEntee dalam sidang parlemen, Kamis (5/3).
Ia menambahkan, sikap Irlandia terkait penggunaan kekuatan militer tanpa mandat PBB sudah lama konsisten dan diketahui secara luas di tingkat internasional.
McEntee juga mengingatkan bahwa semua negara harus mematuhi hukum internasional serta prinsip-prinsip dalam Piagam PBB. Menurutnya, keberadaan sistem PBB menjadi faktor keamanan penting bagi negara-negara kecil, termasuk Irlandia.
Sebelumnya, pada 28 Februari, Amerika Serikat dan Israel melancarkan serangkaian serangan terhadap sejumlah target di Iran, termasuk di ibu kota Teheran. Serangan itu dilaporkan menyebabkan kerusakan infrastruktur serta korban jiwa dari kalangan warga sipil.
Sebagai balasan, Iran kemudian meluncurkan serangan rudal ke wilayah Israel dan fasilitas militer Amerika Serikat di Timur Tengah, yang memicu meningkatnya ketegangan kawasan.
Serangan tersebut terjadi di tengah perundingan nuklir antara Iran dan Amerika Serikat yang dimediasi oleh Oman dan berlangsung di Jenewa, Swiss. (antara)


