PROKALTENG.CO-Pemerintah Amerika Serikat (AS) kembali memperketat kebijakan imigrasinya. Mulai 9 Juni 2025, sebanyak 19 negara resmi masuk dalam daftar larangan pengajuan visa dan Green Card, termasuk program Diversity Visa (DV) atau yang lebih dikenal sebagai Green Card Lottery. Kebijakan ini diumumkan melalui proklamasi presiden yang ditandatangani pada 4 Juni 2025 oleh Presiden Donald Trump.
Negara-negara yang masuk dalam daftar ini antara lain Iran, Libya, Somalia, Suriah, Yaman, Nigeria, Sudan, Eritrea, Myanmar, dan Korea Utara. Selain itu, beberapa negara Afrika dan Timur Tengah lainnya juga terdampak. Warga dari negara-negara ini yang berada di luar wilayah AS dan tidak memiliki visa aktif akan ditolak pengajuan visanya, termasuk untuk tujuan keluarga, pendidikan, maupun pekerjaan.
Langkah ini disebut sebagai respons terhadap insiden penembakan yang terjadi di Washington D.C. pada 26 November 2025, yang menewaskan satu anggota Garda Nasional dan melukai satu lainnya. Dalam memo resmi dari U.S. Citizenship and Immigration Services (USCIS), disebutkan bahwa insiden tersebut menjadi salah satu pemicu utama diberlakukannya kebijakan ini.
“Keamanan nasional adalah prioritas utama kami. Kami tidak bisa mengambil risiko dengan membuka pintu bagi negara-negara yang tidak dapat atau tidak mau bekerja sama dalam proses verifikasi keamanan,” ujar seorang pejabat USCIS dalam pernyataan resminya, yang diterjemahkan dari bahasa Inggris.
Kebijakan ini menuai pro dan kontra. Para pendukungnya menyebut langkah ini sebagai bentuk perlindungan terhadap ancaman terorisme dan kejahatan lintas negara. Namun, para pengkritik menilai kebijakan ini diskriminatif dan merugikan banyak keluarga yang ingin bersatu kembali di Amerika.
Menurut laporan dari VisaVerge, dari 19 negara yang terdampak, 12 di antaranya mengalami pelarangan total terhadap semua jenis visa baru. Artinya, warga dari negara-negara tersebut tidak bisa mengajukan visa apapun, termasuk visa pelajar, kerja, maupun keluarga.
Namun, hingga saat ini belum ada kejelasan apakah pemegang Green Card yang sudah tinggal di AS akan terdampak langsung oleh kebijakan ini.
“Laporan yang tersedia saat ini lebih fokus pada pelamar visa dari luar negeri, bukan pada mereka yang sudah memiliki status penduduk tetap,” tulis VisaVerge dalam laporannya.
Kebijakan ini juga berdampak pada program Diversity Visa 2025, yang biasanya memberikan kesempatan kepada ribuan orang dari berbagai negara untuk mendapatkan Green Card melalui sistem undian. Dengan adanya blacklist ini, warga dari 19 negara tersebut otomatis tidak bisa mengikuti program tersebut tahun ini.
Bagi warga negara yang terdampak, satu-satunya jalan untuk tetap bisa masuk ke AS adalah melalui pengecualian khusus yang sangat terbatas dan harus disetujui langsung oleh otoritas imigrasi. Namun, peluang ini sangat kecil dan hanya diberikan dalam kasus-kasus luar biasa.
Pemerintah AS menyarankan agar warga dari negara-negara yang terdampak tidak melakukan perjalanan ke AS atau mengajukan visa hingga ada pemberitahuan lebih lanjut. Mereka juga diminta untuk memantau informasi resmi dari Kedutaan Besar AS di negara masing-masing.
Dengan kebijakan ini, AS menunjukkan bahwa isu keamanan nasional tetap menjadi fokus utama dalam kebijakan luar negerinya. Namun, di sisi lain, banyak pihak yang berharap agar pendekatan yang lebih manusiawi dan adil bisa diterapkan, terutama bagi mereka yang tidak memiliki keterkaitan dengan isu keamanan apapun. (jpg)


