28.8 C
Jakarta
Saturday, April 20, 2024

Pemerintah Usulkan Biaya Haji 2020 Sebesar Rp32,5 Juta

JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) mengusulkan
Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2020 sebesar Rp35.235.602 juta.
Dengan usulan tersebut, biaya haji selama dua tahun terakhir tak mengalami
perubahan.

Menteri Agama Fachrul Razi mengusulkan rata-rata besaran biaya haji yang dibebankan
kepada jemaah di tahun depan, sama dengan 1440H/2019M.

Usulan BPIH 2019 sebesar Rp35,235,602 juta tersebut, disampaikannya dalam
rapat pembentukan panitia kerja (Panja), BPIH bersama Komisi VIII DPR.

“Pemerintah mengusulkan, Biaya yang dikenal dengan Biaya Perjalanan Ibadah
Haji (Bipih) ini rata-rata sebesar Rp. 35.235,602,” kata Fachrul, Kamis (28/11)

Fachrul merinci, dari angka usulan itu diantaranya ongkos pesawat pulang
pergi Arab-Saudi sebesar Rp28 juta. Biaya tersebut, lebih kecil dibanding tahun
lalu yang ditetapkan sebesar Rp29 juta.

“Untuk uang saku atau living cost yang diberikan kepada jemaah diusulkan
sebesar Rp5.680.005, atau tidak mengalami perubahan dibanding haji 2019,”
jelasnya.

Adapun mengenai adanya biasa visa sebesar Rp1.136.000. Meski demikian,
Fachrul sempat meminta Kerajaan Arab Saudi melalui Kedutaan Besar Arab Saudi di
Indonesia untuk menghapus kebijakan tersebut.

“Mudah-mudahan nanti pada saat kami ketemu di Saudi Arabia, itu bisa
direalisasi. Kalau bisa, berarti biaya (visa) ini akan hilang,” ujarnya.

Baca Juga :  Berlaku Nasional, Perjalanan Antardaerah Wajib Punya Surat Vaksin

Fachrul juga menerangkan, bahwa untuk biaya pembuatan visa progresif atau
visa untuk jemaah yang sudah melakukan ibadah haji lebih dari satu kali, akan
dikenakan biaya sebesar 2.000 riyal Saudi atau sekitar Rp6 juta.

“Pemerintah juga mengusulkan pengeluaran nilai manfaat sebesar Rp8.06
triliun untuk optimalisasi BPIH Rp37.923.162 per jemaah,” imbuhnya.

Meskipun biaya perjalanan ibadah haji tidak naik, lanjut Fachrul, pemerintah
berusaha meningkatkan layanan haji tahun depan. Ada beberapa inovasi yang akan
dilakukan Kemenag untuk meningkatkan layanan haji di Indonesia, diantaranya
pemberian makan di Makkah dari semula 40 kali menjadi 50 kali.

“Dalam rangka meningkatkan pelayanan katering kepada jemaah haji, khususnya
di Makkah, perlu penambahan volume makan dari semula 40 kali menjadi 50 kali
makan,” katanya.

Fachrul mengatakan, bahwa usulan ini berdasarkan masukan dari para jemaah
yang mengeluhkan kesulitan mereka untuk memperoleh makanan pada masa menjelang
masa puncak wukuf di Arafah.

“Mereka kesulitan pada masa itu. Padahal mereka harus bersiap untuk masa
puncak. Jadi kita coba cari solusinya bersama,” ujarnya.

Baca Juga :  Sempat Dinyatakan Hilang Kontak, Begini Penjelasan Lion Air JT-684 Rut

Sebelumnya, pada musim haji 1440H/2019M, pemberian katering di Makkah
terpaksa dihentikan selama tiga hari sebelum dan dua hari setelah masa puncak
Armuzna (Arafah Muzdalifah dan Mina). Penghentian ini dilakukan karena pada
masa itu, jalanan di Kota Makkah ditutup untuk seluruh moda transportasi.

“Untuk tahun ini, kita akan coba dengan memberikan makanan siap saji pada
masa lima hari itu. Ini untuk menyiasati keterbatasan transportasi untuk
mengantar makanan tadi,” jelas Direktur Jenderap Penyelenggaran Haji dan Umrah
Nizar Ali.

Selain penambahan volume katering di Makkah, akan dilakukan penguatan
pengawasan layanan katering. “Seperti pemanfaatan juru masak Indonesia di Arab
Saudi, penggunaan bumbu masak dari Indonesia serta mengutamakan penggunaan
bahan baku makanan produksi dari Indonesia,” imbuhnya.

Sementara itu, Ketua Komisi VIII DPR , Yandri Susanto mengatakan,
usulan-usulan tersebut selanjutnya akan dibahas dalam Panja BPIH pada rapat
berikutnya.

“Sementara untuk dana perjalanan haji sebesar Rp35 juta. Selanjutnya kita
akan bacakan anggota panja biaya penyelenggaraan haji dari komisi VIII,” kata
Yandri. (der/fin/kpc)

JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) mengusulkan
Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2020 sebesar Rp35.235.602 juta.
Dengan usulan tersebut, biaya haji selama dua tahun terakhir tak mengalami
perubahan.

Menteri Agama Fachrul Razi mengusulkan rata-rata besaran biaya haji yang dibebankan
kepada jemaah di tahun depan, sama dengan 1440H/2019M.

Usulan BPIH 2019 sebesar Rp35,235,602 juta tersebut, disampaikannya dalam
rapat pembentukan panitia kerja (Panja), BPIH bersama Komisi VIII DPR.

“Pemerintah mengusulkan, Biaya yang dikenal dengan Biaya Perjalanan Ibadah
Haji (Bipih) ini rata-rata sebesar Rp. 35.235,602,” kata Fachrul, Kamis (28/11)

Fachrul merinci, dari angka usulan itu diantaranya ongkos pesawat pulang
pergi Arab-Saudi sebesar Rp28 juta. Biaya tersebut, lebih kecil dibanding tahun
lalu yang ditetapkan sebesar Rp29 juta.

“Untuk uang saku atau living cost yang diberikan kepada jemaah diusulkan
sebesar Rp5.680.005, atau tidak mengalami perubahan dibanding haji 2019,”
jelasnya.

Adapun mengenai adanya biasa visa sebesar Rp1.136.000. Meski demikian,
Fachrul sempat meminta Kerajaan Arab Saudi melalui Kedutaan Besar Arab Saudi di
Indonesia untuk menghapus kebijakan tersebut.

“Mudah-mudahan nanti pada saat kami ketemu di Saudi Arabia, itu bisa
direalisasi. Kalau bisa, berarti biaya (visa) ini akan hilang,” ujarnya.

Baca Juga :  Berlaku Nasional, Perjalanan Antardaerah Wajib Punya Surat Vaksin

Fachrul juga menerangkan, bahwa untuk biaya pembuatan visa progresif atau
visa untuk jemaah yang sudah melakukan ibadah haji lebih dari satu kali, akan
dikenakan biaya sebesar 2.000 riyal Saudi atau sekitar Rp6 juta.

“Pemerintah juga mengusulkan pengeluaran nilai manfaat sebesar Rp8.06
triliun untuk optimalisasi BPIH Rp37.923.162 per jemaah,” imbuhnya.

Meskipun biaya perjalanan ibadah haji tidak naik, lanjut Fachrul, pemerintah
berusaha meningkatkan layanan haji tahun depan. Ada beberapa inovasi yang akan
dilakukan Kemenag untuk meningkatkan layanan haji di Indonesia, diantaranya
pemberian makan di Makkah dari semula 40 kali menjadi 50 kali.

“Dalam rangka meningkatkan pelayanan katering kepada jemaah haji, khususnya
di Makkah, perlu penambahan volume makan dari semula 40 kali menjadi 50 kali
makan,” katanya.

Fachrul mengatakan, bahwa usulan ini berdasarkan masukan dari para jemaah
yang mengeluhkan kesulitan mereka untuk memperoleh makanan pada masa menjelang
masa puncak wukuf di Arafah.

“Mereka kesulitan pada masa itu. Padahal mereka harus bersiap untuk masa
puncak. Jadi kita coba cari solusinya bersama,” ujarnya.

Baca Juga :  Sempat Dinyatakan Hilang Kontak, Begini Penjelasan Lion Air JT-684 Rut

Sebelumnya, pada musim haji 1440H/2019M, pemberian katering di Makkah
terpaksa dihentikan selama tiga hari sebelum dan dua hari setelah masa puncak
Armuzna (Arafah Muzdalifah dan Mina). Penghentian ini dilakukan karena pada
masa itu, jalanan di Kota Makkah ditutup untuk seluruh moda transportasi.

“Untuk tahun ini, kita akan coba dengan memberikan makanan siap saji pada
masa lima hari itu. Ini untuk menyiasati keterbatasan transportasi untuk
mengantar makanan tadi,” jelas Direktur Jenderap Penyelenggaran Haji dan Umrah
Nizar Ali.

Selain penambahan volume katering di Makkah, akan dilakukan penguatan
pengawasan layanan katering. “Seperti pemanfaatan juru masak Indonesia di Arab
Saudi, penggunaan bumbu masak dari Indonesia serta mengutamakan penggunaan
bahan baku makanan produksi dari Indonesia,” imbuhnya.

Sementara itu, Ketua Komisi VIII DPR , Yandri Susanto mengatakan,
usulan-usulan tersebut selanjutnya akan dibahas dalam Panja BPIH pada rapat
berikutnya.

“Sementara untuk dana perjalanan haji sebesar Rp35 juta. Selanjutnya kita
akan bacakan anggota panja biaya penyelenggaraan haji dari komisi VIII,” kata
Yandri. (der/fin/kpc)

Terpopuler

Artikel Terbaru