27.8 C
Jakarta
Thursday, May 2, 2024

Kemenkeu: Sumbangan Akidi Tio Harus Masuk Kas Negara

PROKALTENG.CO – Sumbangan sebesar Rp2 triliun yang diberikan pengusaha asal Aceh, Akidi Tio ternyata tak bisa berjalan semudah membalik telapak tangan dan langsung diterima begitu saja. Serentetan proses birokrasi harus dilalui agar sumbangan bisa dimanfaatkan.

Terbaru, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan bahwa sumbangan mendiang pengusaha asal Aceh senilai Rp 2 triliun untuk penanganan Covid-19 di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) harus masuk ke negara dulu.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Rahayu Puspasari menerangkan, sumbangan Akidi, yang disalurkan melalui Polda Sumsel, akan dihitung sebagai penerimaan negara dalam bentuk hibah. Polda Sumsel sebagai penerima menyusun naskah atau dokumen pemberian hibah.

Untuk penggunaanya, nanti akan disesuaikan dengan perjanjian hibah. "Penggunaan dan peruntukannya berdasarkan isi perjanjian hibah antara pemberi hibah dan penerima." kata Rahayu Puspasari, kepada Rakyat Merdeka (jaringan prokalteng.co), Kamis (29/7).

Setelah kedua belah pihak sepakat, Polda Sumsel harus mendaftarkan rencana pemberian hibah ke Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kemenkeu yang ada di Palembang. "Ini harus dilakukan sebelum menerima dana," sambung dia.

Selanjutnya, Polda Sumsel melakukan izin pembukaan rekening hibah melalui kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). "Rekening ini yang nantinya dipakai untuk proses pemindahan dana dari pemberi kepada penerima, serta pembukaan rekening dilakukan atas nama kementerian atau lembaga penerima," ungkap Rahayu.

Baca Juga :  Kasus Pengibaran Bendera Bintang Kejora, Polisi Tangkap 2 Orang Lagi

Setelah itu, Polda Sumsel bertanggung jawab melakukan pelaporan rekening kepada KPPN setiap bulan. Di akhir penggunaan, Polda Sumsel juga yang akan bertanggung jawab membuat laporan keuangannya.

"Sebagai pertanggungjawaban akhir atas pemanfaatan dan penggunaan hibah itu, maka akan dituangkan di dalam laporan keuangan Polri sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas pada periode penyusunan Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga," papar dia.

Akidi Tio merupakan pengusaha asal Aceh yang pernah tinggal di Palembang. Dia sudah meninggal 12 tahun lalu. Namanya menarik perhatian publik setelah keluarganya menyalurkan bantuan senilai Rp 2 triliun untuk penanganan Covid-19 di Palembang, sebagai amanat dari Akidi.

Proses seremoni penyerahan bantuan dari pengusaha asal Aceh itu sudah dilakukan, pada Senin (26/7), di kantor Polda Sumatera Selatan. Yang menerima langsung bantuan itu Kapolda Sumsel, Irjen Eko Indra. Hadir menyaksikan Gubernur Sumsel, Herman Deru dan Danrem Garuda Dempo (Gapo), Brigjen TNI Jauhari Agus.

Baca Juga :  Hadir di Pelantikan Presiden, Ahok Berdoa untuk Jokowi dan Ma’ruf Am

Pengamat kebijakan publik, Agus Pambagio menyebut duit sebanyak itu mesti dikelola dengan mengikuti aturan yang ada. Bukan soal regulasi yang njelimet, tapi karena jumlahnya yang besar.

“Pasti nanti akan ditanya sudah bayar pajak belum. Aturan sistem keuangan negara memang seperti itu,” tandas Agus, seperti dihubungi Rakyat Merdeka, kemarin.

Direktur Riset Core (Center of Reform on Economics) Indonesia Piter Abdullah membenarkan, kalau ada persyaratan khusus bila ingin melakukan transfer uang dalam jumlah besar hingga Rp 2 triliun. Sebab, bank akan mengecek dari mana sumber uang tersebut. Dalam hal ini berlaku ketentuan Know Your Customer (KYC) untuk memastikan tidak terjadi money laundering atau pencucian uang.

Selain proses transfer, Piter juga menyoroti ketentuan terkait uang yang akan diserahkan ke rekening Kapolda Sumsel. Sebab, dalam ketentuan KPK, Kapolda tidak boleh menerima uang.

“Seharusnya memang bukan ke rekening Kapolda, bukan ke rekening Polda, tetapi dibuat rekening khusus untuk menampung dana sumbangan tersebut,” beber Piter, kepada Rakyat Merdeka.

PROKALTENG.CO – Sumbangan sebesar Rp2 triliun yang diberikan pengusaha asal Aceh, Akidi Tio ternyata tak bisa berjalan semudah membalik telapak tangan dan langsung diterima begitu saja. Serentetan proses birokrasi harus dilalui agar sumbangan bisa dimanfaatkan.

Terbaru, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan bahwa sumbangan mendiang pengusaha asal Aceh senilai Rp 2 triliun untuk penanganan Covid-19 di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) harus masuk ke negara dulu.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Rahayu Puspasari menerangkan, sumbangan Akidi, yang disalurkan melalui Polda Sumsel, akan dihitung sebagai penerimaan negara dalam bentuk hibah. Polda Sumsel sebagai penerima menyusun naskah atau dokumen pemberian hibah.

Untuk penggunaanya, nanti akan disesuaikan dengan perjanjian hibah. "Penggunaan dan peruntukannya berdasarkan isi perjanjian hibah antara pemberi hibah dan penerima." kata Rahayu Puspasari, kepada Rakyat Merdeka (jaringan prokalteng.co), Kamis (29/7).

Setelah kedua belah pihak sepakat, Polda Sumsel harus mendaftarkan rencana pemberian hibah ke Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kemenkeu yang ada di Palembang. "Ini harus dilakukan sebelum menerima dana," sambung dia.

Selanjutnya, Polda Sumsel melakukan izin pembukaan rekening hibah melalui kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). "Rekening ini yang nantinya dipakai untuk proses pemindahan dana dari pemberi kepada penerima, serta pembukaan rekening dilakukan atas nama kementerian atau lembaga penerima," ungkap Rahayu.

Baca Juga :  Kasus Pengibaran Bendera Bintang Kejora, Polisi Tangkap 2 Orang Lagi

Setelah itu, Polda Sumsel bertanggung jawab melakukan pelaporan rekening kepada KPPN setiap bulan. Di akhir penggunaan, Polda Sumsel juga yang akan bertanggung jawab membuat laporan keuangannya.

"Sebagai pertanggungjawaban akhir atas pemanfaatan dan penggunaan hibah itu, maka akan dituangkan di dalam laporan keuangan Polri sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas pada periode penyusunan Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga," papar dia.

Akidi Tio merupakan pengusaha asal Aceh yang pernah tinggal di Palembang. Dia sudah meninggal 12 tahun lalu. Namanya menarik perhatian publik setelah keluarganya menyalurkan bantuan senilai Rp 2 triliun untuk penanganan Covid-19 di Palembang, sebagai amanat dari Akidi.

Proses seremoni penyerahan bantuan dari pengusaha asal Aceh itu sudah dilakukan, pada Senin (26/7), di kantor Polda Sumatera Selatan. Yang menerima langsung bantuan itu Kapolda Sumsel, Irjen Eko Indra. Hadir menyaksikan Gubernur Sumsel, Herman Deru dan Danrem Garuda Dempo (Gapo), Brigjen TNI Jauhari Agus.

Baca Juga :  Hadir di Pelantikan Presiden, Ahok Berdoa untuk Jokowi dan Ma’ruf Am

Pengamat kebijakan publik, Agus Pambagio menyebut duit sebanyak itu mesti dikelola dengan mengikuti aturan yang ada. Bukan soal regulasi yang njelimet, tapi karena jumlahnya yang besar.

“Pasti nanti akan ditanya sudah bayar pajak belum. Aturan sistem keuangan negara memang seperti itu,” tandas Agus, seperti dihubungi Rakyat Merdeka, kemarin.

Direktur Riset Core (Center of Reform on Economics) Indonesia Piter Abdullah membenarkan, kalau ada persyaratan khusus bila ingin melakukan transfer uang dalam jumlah besar hingga Rp 2 triliun. Sebab, bank akan mengecek dari mana sumber uang tersebut. Dalam hal ini berlaku ketentuan Know Your Customer (KYC) untuk memastikan tidak terjadi money laundering atau pencucian uang.

Selain proses transfer, Piter juga menyoroti ketentuan terkait uang yang akan diserahkan ke rekening Kapolda Sumsel. Sebab, dalam ketentuan KPK, Kapolda tidak boleh menerima uang.

“Seharusnya memang bukan ke rekening Kapolda, bukan ke rekening Polda, tetapi dibuat rekening khusus untuk menampung dana sumbangan tersebut,” beber Piter, kepada Rakyat Merdeka.

Terpopuler

Artikel Terbaru