Pemerintah memberikan masa transisi lima tahun bagi tenaga
honorer untuk menjadi ASN melalui tes CPNS maupun seleksi pegawai pemerintah
dengan perjanjian kerja (PPPK). Jika belum lolos, masih ada kesempatan bagi
mereka untuk bekerja di instansi pemerintah dengan gaji sesuai dengan UMR.
Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Setiawan Wangsaatmaja menuturkan,
pemerintah membuka peluang seluas-luasnya bagi para tenaga honorer untuk
mendaftar CPNS dan PPPK. Honorer K-2 yang berusia kurang dari 35 tahun bisa
mendaftar CPNS, sedangkan honorer K-2 berusia lebih dari 35 tahun bisa
mengikuti seleksi PPPK.
รขโฌโขรขโฌโขSilakan, selama tenaga honorer tersebut memenuhi persyaratan.
Kemudian, memang ada formasi yang dibuka oleh instansi yang mengusulkan,รขโฌโขรขโฌโข
katanya kemarin.
Dalam lima tahun, terhitung sejak PP 49/2018 terbit, pemerintah
berharap tenaga honorer mengikuti prosedur seleksi. Jika tidak lolos hingga
2023, kata Setiawan, mereka bisa tetap bekerja sepanjang dibutuhkan instansi
pemerintah tersebut. รขโฌโขรขโฌโขDan diberi gaji sesuai UMR di wilayah kerja
masing-masing. Ditanggung APBD,รขโฌโขรขโฌโข terang Iwan, sapaan akrabnya.
Meski demikian, opsi kebijakan tersebut bergantung pada evaluasi
setelah lima tahun masa transisi. Rekrutmen CPNS dan PPPK hingga 2023 memenuhi
atau tidak. รขโฌโขรขโฌโขYang jelas, keputusan tidak hanya dari Kemen PAN-RB, tapi juga
melibatkan Kemendikbud, Kemenkeu, dan kementerian/lembaga lain. Intinya,
dipertahankan atau tidak, itu tergantung kebutuhan organisasi,รขโฌโขรขโฌโข ungkapnya.
Menurut Iwan, masa transisi dimanfaatkan untuk merapikan masalah
honorer. Karena itu, pihaknya bersama Kemenkeu masih menghitung kebutuhan
pegawai di seluruh Indonesia. Dihitung pula berapa kekurangannya dalam 2รขโฌโ3
tahun ke depan. Termasuk mempertimbangkan kemampuan anggaran belanja pegawai
pemerintah.
Sementara itu, Ketua Umum Perkumpulan Honorer Kategori 2
Indonesia (PHK2-I) Titi Purwaningsih membenarkan, dalam pertemuan antara
pemerintah dan Komisi II DPR, disepakati penghapusan tenaga honorer. รขโฌโขรขโฌโขNamun,
ada kesepakatan lagi yang tidak tertuang, (yakni) akan menyelesaikan dahulu
honorer kategori dua (K-2),รขโฌโขรขโฌโข ungkapnya kemarin.
Pihaknya tidak berkeberatan dengan penghapusan tenaga honorer
itu. Apalagi, sejak 10 Januari 2013 ada surat larangan pengangkatan tenaga
honorer dari pemerintah. Menurut dia, penghapusan tenaga honorer sebaiknya
dimaknai sebagai komitmen pemerintah untuk mengalihkan status mereka menjadi
PNS atau PPPK.
Namun, dalam pengalihan atau pengangkatan tenaga honorer, Titi
berharap pemerintah memberikan solusi yang saling menguntungkan. Dia
mengusulkan pembuatan payung hukum atau regulasi untuk pengangkatan tenaga honorer
menjadi PNS atau PPPK.(jpc)