26.3 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Brigjen Prasetijo Akhirnya Jadi Tersangka, Dijerat Pasal Berlapis

KALTENGPOS.CO – Bareskrim Polri menetapkan Brigjen Pol Prasetijo
Utomo sebagai tersangka terkait kasus pelarian buron kasus pengalihan hak tagih
atau cessie Bank Bali, Djoko Tjandra, yang juga dikenal sebagai Joko Soegiarto
Tjandra.

“Dari hasil gelar (perkara)
tersebut maka hari ini kami menetapkan status tersangka untuk BJP PU,”
kata Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo di Gedung Bareskrim, Jakarta
Selatan, Senin 27 Juli 2020

Prasetijo diduga telah membuat
dan menggunakan surat palsu. Dia pun dijerat Pasal 263 Ayat (1) dan (2) KUHP jo
Pasal 55 ayat 1 ke-1e KUHP.

Penyidik juga menyita barang
bukti berupa dua surat jalan, dua surat keterangan pemeriksaan Covid-19, serta
surat rekomendasi kesehatan.

“Terkait konstruksi pasal
tersebut, maka tersangka BJP PU telah menyuruh membuat dan menggunakan surat
palsu tersebut, di mana saudara AK dan JST berperan menggunakan surat palsu
tersebut,” katanya.

Baca Juga :  Aturan Baru, Mudik Diperketat Mulai H-14 Hingga H+7

Prasetijo juga disangkakan Pasal
426 KUHP terkait pejabat yang dengan sengaja membiarkan atau melepaskan atau
memberi pertolongan orang yang melakukan kejahatan.

Prasetijo diduga tidak
menjalankan tugasnya sebagai anggota Polri atau penegak hukum karena telah
membiarkan atau memberi pertolongan kepada Djoko Tjandra.

Terakhir, Prasetijo disangkakan
Pasal 221 Ayat (1) dan (2) KUHP karena diduga telah menghalangi penyidikan
dengan menghilangkan sebagian barang bukti.

“Tersangka BJP PU sebagai
pejabat Polri menyuruh Kompol Joni Andriyanto untuk membakar surat yang telah
digunakan dlm perjalanan oleh AK dan JST, termasuk tentunya oleh yang
bersangkutan,” kata dia.

Dengan sangkaan Pasal 263 Ayat 1
dan 2 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1e KUHP, Pasal 426 KUHP, dan/atau Pasal 221
ayat 1 dan 2 KUHP, ancaman hukuman maksimal bagi Prasetijo adalah 6 tahun.

Baca Juga :  Agustiar: Saatnya Para Investor Membuktikan Kepedulian Terhadap Masyar

Ia menambahkan, penyidik telah
memeriksa 20 orang sebagai saksi dan proses penyidikan masih berjalan

Bareskrim Polri mulai membuka
penyelidikan terkait dugaan adanya aliran dana terhadap pihak-pihak yang diduga
membantu pelarian buronan kasus pengalihan hak tagih Bank Bali, Djoko Sugiarto
Tjandra.

“Terkait dengan aliran dana, saat
ini kita sudah membuka lidik untuk melakukan tracing terhadap aliran dana,”
kata Listyo.

Kendati demikian, ia belum
mengungkap identitas yang diduga terkait dengan aliran dana tersebut.

Dalam penelusuran ini, tak
menutup kemungkinan Bareskrim bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK).

KALTENGPOS.CO – Bareskrim Polri menetapkan Brigjen Pol Prasetijo
Utomo sebagai tersangka terkait kasus pelarian buron kasus pengalihan hak tagih
atau cessie Bank Bali, Djoko Tjandra, yang juga dikenal sebagai Joko Soegiarto
Tjandra.

“Dari hasil gelar (perkara)
tersebut maka hari ini kami menetapkan status tersangka untuk BJP PU,”
kata Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo di Gedung Bareskrim, Jakarta
Selatan, Senin 27 Juli 2020

Prasetijo diduga telah membuat
dan menggunakan surat palsu. Dia pun dijerat Pasal 263 Ayat (1) dan (2) KUHP jo
Pasal 55 ayat 1 ke-1e KUHP.

Penyidik juga menyita barang
bukti berupa dua surat jalan, dua surat keterangan pemeriksaan Covid-19, serta
surat rekomendasi kesehatan.

“Terkait konstruksi pasal
tersebut, maka tersangka BJP PU telah menyuruh membuat dan menggunakan surat
palsu tersebut, di mana saudara AK dan JST berperan menggunakan surat palsu
tersebut,” katanya.

Baca Juga :  Aturan Baru, Mudik Diperketat Mulai H-14 Hingga H+7

Prasetijo juga disangkakan Pasal
426 KUHP terkait pejabat yang dengan sengaja membiarkan atau melepaskan atau
memberi pertolongan orang yang melakukan kejahatan.

Prasetijo diduga tidak
menjalankan tugasnya sebagai anggota Polri atau penegak hukum karena telah
membiarkan atau memberi pertolongan kepada Djoko Tjandra.

Terakhir, Prasetijo disangkakan
Pasal 221 Ayat (1) dan (2) KUHP karena diduga telah menghalangi penyidikan
dengan menghilangkan sebagian barang bukti.

“Tersangka BJP PU sebagai
pejabat Polri menyuruh Kompol Joni Andriyanto untuk membakar surat yang telah
digunakan dlm perjalanan oleh AK dan JST, termasuk tentunya oleh yang
bersangkutan,” kata dia.

Dengan sangkaan Pasal 263 Ayat 1
dan 2 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1e KUHP, Pasal 426 KUHP, dan/atau Pasal 221
ayat 1 dan 2 KUHP, ancaman hukuman maksimal bagi Prasetijo adalah 6 tahun.

Baca Juga :  Agustiar: Saatnya Para Investor Membuktikan Kepedulian Terhadap Masyar

Ia menambahkan, penyidik telah
memeriksa 20 orang sebagai saksi dan proses penyidikan masih berjalan

Bareskrim Polri mulai membuka
penyelidikan terkait dugaan adanya aliran dana terhadap pihak-pihak yang diduga
membantu pelarian buronan kasus pengalihan hak tagih Bank Bali, Djoko Sugiarto
Tjandra.

“Terkait dengan aliran dana, saat
ini kita sudah membuka lidik untuk melakukan tracing terhadap aliran dana,”
kata Listyo.

Kendati demikian, ia belum
mengungkap identitas yang diduga terkait dengan aliran dana tersebut.

Dalam penelusuran ini, tak
menutup kemungkinan Bareskrim bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK).

Terpopuler

Artikel Terbaru