27.1 C
Jakarta
Saturday, April 27, 2024

Aturan Baru, Mudik Diperketat Mulai H-14 Hingga H+7

PROKALTENG.CO – Satuan Tugas Penanganan Covid-19 (Satgas Covid-19)
mengeluarkan Addendum Surat Edaran Nomor 13 tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik
Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriyah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona
Virus Disease 2019 (Covid-19) Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriyah.

Kepala BNBP selaku Ketua Satgas
Covid-19 Doni Monardo menegaskan maksud dari addendum (tambahan klausul) Surat
Edaran ini adalah mengatur pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam
Negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik (22 April-5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan
mudik (18-24 Mei 2021).

Sementara selama masa peniadaan
mudik 6-17 Mei 2021 tetap berlaku Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19
Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442
Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.

Adapun periode H-14 menjelang
masa peniadaan mudik 6-17 Mei 2021 yang dimaksudkan dalam Addendum Surat Edaran
ini berlaku pada tanggal 22 April 2021 sampai dengan tanggal 5 Mei 2021.

Sementara itu, periode H + 7
pascamasa peniadaan mudik (6-17 Mei 2021 yang dimaksudkan dalam Addendum Surat
Edaran ini berlaku pada tanggal 18 Mei sampai dengan tanggal 24 Mei 2021.

Ada perubahan berupa masa berlaku
testing bagi para pelaku perjalanan dan memperluas waktu pembatasan dari
tanggal 22 April hingga 24 Mei dengan tujuan agar bisa mendorong masyarakat
mengurungkan niatnya untuk mudik selama pandemi.

“Bahwa berdasarkan hasil
Survei Pascapenetapan Peniadaan Mudik Selama Masa Lebaran 2021 oleh Badan
Penelitian dan Pengembangan Kementerian Perhubungan ditemukan bahwa masih
adanya sekelompok masyarakat yang hendak pergi mudik pada rentang waktu H-7 dan
H+7 pemberlakuan Peraturan Peniadaan Mudik Idul Fitri,” kata Kepala Badan
Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) selaku Ketua Satgas Covid-19 Doni
Monardo.

Baca Juga :  Mendikbud: Proses Belajar Mengajar di Daerah Terpapar Kabut Asap Tidak

Selain ketentuan dalam angka 5,
berlaku ketentuan khusus pengetatan mobilitas Pelaku Perjalanan Dalam Negeri
(PPDN) pada periode menjelang masa peniadaan mudik yang berlaku tanggal 22
April sampai  5 Mei 2021 dan pascamasa
peniadaan mudik yang berlaku tanggal 18-24 Mei 2021.

Ketentuan secara rinci:

a. Pelaku perjalanan transportasi
udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test
antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum
keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di Bandar Udara
sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC
Indonesia;

b. Pelaku perjalanan transportasi
laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test
antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum
keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di Pelabuhan
sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC
Indonesia;

c. Pelaku perjalanan
penyeberangan laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes
RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x
24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose
C19 di Pelabuhan sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi
e-HAC Indonesia;

d. Khusus perjalanan rutin dengan
moda transportasi laut untuk pelayaran terbatas dalam wilayah satu
kecamatan/kabupaten/provinsi, atau dengan transportasi darat baik pribadi
maupun umum dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan tidak diwajibkan untuk menunjukkan
surat hasil tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 sebagai syarat
perjalanan namun akan dilakukan tes acak apabila diperlukan oleh Satuan Tugas
Penanganan Covid-19 Daerah;

e. Pelaku perjalanan kereta api
antarkota wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid
test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam
sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di
Stasiun Kereta Api sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan;

Baca Juga :  Jokowi Tegaskan Tak Ada Isu Reshuffle Menteri Kabinet Indonesia Maju

f. Pelaku perjalanan transportasi
umum darat akan dilakukan tes acak rapid test antigen/tes GeNose C19 apabila
diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah;

g. Pelaku perjalanan transportasi
darat pribadi, dihimbau melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen yang
sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan,
atau tes GeNose C19 di rest area sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan dan
akan dilakukan tes acak apabila diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan
Covid-19 Daerah;

h. Pengisian e-HAC Indonesia
dihimbau bagi pelaku perjalanan dengan seluruh moda transportasi darat umum
maupun pribadi, kecuali bagi pelaku perjalanan udara dan laut wajib melakukan
pengisian e-HAC Indonesia;

i. Anak-anak di bawah usia 5
tahun tidak diwajibkan untuk melakukan tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose
C19 sebagai syarat perjalanan;

j. Apabila hasil tes RT-PCR/rapid
test antigen/tes GeNose C19 pelaku perjalanan negatif namun menunjukkan gejala,
maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk
melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil
pemeriksaan; dan

k. Kementerian/Lembaga/Perangkat
Daerah yang menyelenggarakan fungsi terkait perhubungan
darat/laut/udara/perkeretaapian menindaklanjuti Addendum Surat Edaran ini
dengan melakukan penerbitan instrumen hukum dengan mengacu pada Addendum Surat
Edaran ini dan peraturan perundang-undangan.

Ketentuan lainnya, perjalanan
dikecualikan bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan
dengan keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik, antara lain:
bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota
keluarga meninggal, ibu hamil yang didamping oleh 1 (satu) orang anggota
keluarga, kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang, dan
kepentingan nonmudik tertentu lainnya yang dilengkapi surat keterangan dari
Kepala Desa/Lurah setempat.

PROKALTENG.CO – Satuan Tugas Penanganan Covid-19 (Satgas Covid-19)
mengeluarkan Addendum Surat Edaran Nomor 13 tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik
Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriyah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona
Virus Disease 2019 (Covid-19) Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriyah.

Kepala BNBP selaku Ketua Satgas
Covid-19 Doni Monardo menegaskan maksud dari addendum (tambahan klausul) Surat
Edaran ini adalah mengatur pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam
Negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik (22 April-5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan
mudik (18-24 Mei 2021).

Sementara selama masa peniadaan
mudik 6-17 Mei 2021 tetap berlaku Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19
Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442
Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.

Adapun periode H-14 menjelang
masa peniadaan mudik 6-17 Mei 2021 yang dimaksudkan dalam Addendum Surat Edaran
ini berlaku pada tanggal 22 April 2021 sampai dengan tanggal 5 Mei 2021.

Sementara itu, periode H + 7
pascamasa peniadaan mudik (6-17 Mei 2021 yang dimaksudkan dalam Addendum Surat
Edaran ini berlaku pada tanggal 18 Mei sampai dengan tanggal 24 Mei 2021.

Ada perubahan berupa masa berlaku
testing bagi para pelaku perjalanan dan memperluas waktu pembatasan dari
tanggal 22 April hingga 24 Mei dengan tujuan agar bisa mendorong masyarakat
mengurungkan niatnya untuk mudik selama pandemi.

“Bahwa berdasarkan hasil
Survei Pascapenetapan Peniadaan Mudik Selama Masa Lebaran 2021 oleh Badan
Penelitian dan Pengembangan Kementerian Perhubungan ditemukan bahwa masih
adanya sekelompok masyarakat yang hendak pergi mudik pada rentang waktu H-7 dan
H+7 pemberlakuan Peraturan Peniadaan Mudik Idul Fitri,” kata Kepala Badan
Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) selaku Ketua Satgas Covid-19 Doni
Monardo.

Baca Juga :  Mendikbud: Proses Belajar Mengajar di Daerah Terpapar Kabut Asap Tidak

Selain ketentuan dalam angka 5,
berlaku ketentuan khusus pengetatan mobilitas Pelaku Perjalanan Dalam Negeri
(PPDN) pada periode menjelang masa peniadaan mudik yang berlaku tanggal 22
April sampai  5 Mei 2021 dan pascamasa
peniadaan mudik yang berlaku tanggal 18-24 Mei 2021.

Ketentuan secara rinci:

a. Pelaku perjalanan transportasi
udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test
antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum
keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di Bandar Udara
sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC
Indonesia;

b. Pelaku perjalanan transportasi
laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test
antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum
keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di Pelabuhan
sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC
Indonesia;

c. Pelaku perjalanan
penyeberangan laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes
RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x
24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose
C19 di Pelabuhan sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi
e-HAC Indonesia;

d. Khusus perjalanan rutin dengan
moda transportasi laut untuk pelayaran terbatas dalam wilayah satu
kecamatan/kabupaten/provinsi, atau dengan transportasi darat baik pribadi
maupun umum dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan tidak diwajibkan untuk menunjukkan
surat hasil tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 sebagai syarat
perjalanan namun akan dilakukan tes acak apabila diperlukan oleh Satuan Tugas
Penanganan Covid-19 Daerah;

e. Pelaku perjalanan kereta api
antarkota wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid
test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam
sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di
Stasiun Kereta Api sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan;

Baca Juga :  Jokowi Tegaskan Tak Ada Isu Reshuffle Menteri Kabinet Indonesia Maju

f. Pelaku perjalanan transportasi
umum darat akan dilakukan tes acak rapid test antigen/tes GeNose C19 apabila
diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah;

g. Pelaku perjalanan transportasi
darat pribadi, dihimbau melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen yang
sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan,
atau tes GeNose C19 di rest area sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan dan
akan dilakukan tes acak apabila diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan
Covid-19 Daerah;

h. Pengisian e-HAC Indonesia
dihimbau bagi pelaku perjalanan dengan seluruh moda transportasi darat umum
maupun pribadi, kecuali bagi pelaku perjalanan udara dan laut wajib melakukan
pengisian e-HAC Indonesia;

i. Anak-anak di bawah usia 5
tahun tidak diwajibkan untuk melakukan tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose
C19 sebagai syarat perjalanan;

j. Apabila hasil tes RT-PCR/rapid
test antigen/tes GeNose C19 pelaku perjalanan negatif namun menunjukkan gejala,
maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk
melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil
pemeriksaan; dan

k. Kementerian/Lembaga/Perangkat
Daerah yang menyelenggarakan fungsi terkait perhubungan
darat/laut/udara/perkeretaapian menindaklanjuti Addendum Surat Edaran ini
dengan melakukan penerbitan instrumen hukum dengan mengacu pada Addendum Surat
Edaran ini dan peraturan perundang-undangan.

Ketentuan lainnya, perjalanan
dikecualikan bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan
dengan keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik, antara lain:
bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota
keluarga meninggal, ibu hamil yang didamping oleh 1 (satu) orang anggota
keluarga, kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang, dan
kepentingan nonmudik tertentu lainnya yang dilengkapi surat keterangan dari
Kepala Desa/Lurah setempat.

Terpopuler

Artikel Terbaru