26.6 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Ini 7 Poin Insentif dari Pemerintah Untuk Industri Media Selama Pandem

KALTENGPOS.CO – Pemerintah pastikan bahwa industri media akan
menerima sejumlah insentif guna mengatasi ancaman penutupan perusahaan pers dan
pemutusan hubungan kerja (PHK) para pekerjanya akibat pandemi Covid-19.

Menteri Keuangan Sri Mulyani
Indrawati mengemukakan hal itu dalam temu virtual bersama Menteri Komunikasi
dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate, Ketua Dewan Pers Mohammad NUH, dan
sejumlah perwakilan asosiasi media massa nasional di Jakarta, Jumat (24/7).

Adapun poin-poin yang disampaikan
Pemerintah dalam pertemuan tersebut antara lain:

1.      
Pemerintah akan menghapuskan pajak pertambahan
nilai (PPN) bagi kertas koran sebagaimana dijanjikan Presiden Jokowi sejak
Agustus 2019. Dalam Peraturan Menteri Keuangan yang menjadi peraturan pelaksana
Perpres No. 72 Tahun 2020, akan ditegaskan bahwa PPN terhadap bahan baku media
cetak menjadi tanggungan Pemerintah.

2.      
Pemerintah, melalui Kementerian Keuangan, akan
mengupayakan mekanisme penundaan atau penangguhan beban listrik bagi industri
media.

Baca Juga :  Harus Ada Penyesuaian Kurikulum Untuk Merespons Kenormalan Baru

3.      
Pemerintah akan menangguhkan kontribusi BPJS
Ketenagakerjaan selama 12 bulan untuk industri pers dan industri lainnya lewat
Keppres.

4.      
Pemerintah akan mendiskusikan dengan BPJS
Kesehatan terkait penangguhan pembayaran premi BPJS Kesehatan bagi pekerja
media.

5.      
Pemerintah memberikan keringanan cicilan Pajak
Korporasi di masa pandemi dari yang semula turun 30% menjadi turun 50%.

6.      
Pemerintah membebaskan pajak penghasilan (PPh)
karyawan yang berpenghasilan hingga Rp200 juta per bulan.

7.      
Pemerintah akan menginstruksikan semua
kementerian agar mengalihkan anggaran belanja iklan mereka, terutama Iklan
Layanan Masyarakat, kepada media lokal.

“Dewan Pers meyampaikan
apresiasi dan terima kasih kepada pemerintah atas perhatian yang tinggi
terhadap nasib dan keberlangsungan pers sebagai pilar keempat demokrasi.
Sebagai bagian dari komponen bangsa, pers nasional mendukung upaya pemerintah
dalam menangani pandemi covid-19,” kata Ketua Dewan Pers, M NUH.

Baca Juga :  Dampingi Presiden Salurkan BPUM

Pertemuan di ruang virtual
tersebut juga dihadiri Wakil Ketua Dewan Pers Hendry Ch Bangun dan anggota
Dewan Pers, antara lain Ahmad Djauhar, Agus Sudibyo, Hassanein Rais, Agung
Dharmajaya, Arif Zulkifli, Jamalul Insan, dan Asep Setiawan.

Hadir pula para perwakilan
konstituen Dewan Pers, yakni Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI)
Pusat Atal S Depari, Ketua Forum Pemimpin Redaksi Kemal Gani, Shanti Ruwyastuti
(ATVSI).

Lalu, ada Maryadi (AMSI), Ninuk
Mardiana Pambudi (SPS), Bambang Harymurti (Gugus Tugas Media Sustainability), M
Rafiq (PRSSNI), Bambang Santoso (ATVLI), Arifin Asydad (Forum Pemred), Abdul
Manan (AJI), Imam Wahyudi (IJTI), dan Firdaus (SMSI).

KALTENGPOS.CO – Pemerintah pastikan bahwa industri media akan
menerima sejumlah insentif guna mengatasi ancaman penutupan perusahaan pers dan
pemutusan hubungan kerja (PHK) para pekerjanya akibat pandemi Covid-19.

Menteri Keuangan Sri Mulyani
Indrawati mengemukakan hal itu dalam temu virtual bersama Menteri Komunikasi
dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate, Ketua Dewan Pers Mohammad NUH, dan
sejumlah perwakilan asosiasi media massa nasional di Jakarta, Jumat (24/7).

Adapun poin-poin yang disampaikan
Pemerintah dalam pertemuan tersebut antara lain:

1.      
Pemerintah akan menghapuskan pajak pertambahan
nilai (PPN) bagi kertas koran sebagaimana dijanjikan Presiden Jokowi sejak
Agustus 2019. Dalam Peraturan Menteri Keuangan yang menjadi peraturan pelaksana
Perpres No. 72 Tahun 2020, akan ditegaskan bahwa PPN terhadap bahan baku media
cetak menjadi tanggungan Pemerintah.

2.      
Pemerintah, melalui Kementerian Keuangan, akan
mengupayakan mekanisme penundaan atau penangguhan beban listrik bagi industri
media.

Baca Juga :  Harus Ada Penyesuaian Kurikulum Untuk Merespons Kenormalan Baru

3.      
Pemerintah akan menangguhkan kontribusi BPJS
Ketenagakerjaan selama 12 bulan untuk industri pers dan industri lainnya lewat
Keppres.

4.      
Pemerintah akan mendiskusikan dengan BPJS
Kesehatan terkait penangguhan pembayaran premi BPJS Kesehatan bagi pekerja
media.

5.      
Pemerintah memberikan keringanan cicilan Pajak
Korporasi di masa pandemi dari yang semula turun 30% menjadi turun 50%.

6.      
Pemerintah membebaskan pajak penghasilan (PPh)
karyawan yang berpenghasilan hingga Rp200 juta per bulan.

7.      
Pemerintah akan menginstruksikan semua
kementerian agar mengalihkan anggaran belanja iklan mereka, terutama Iklan
Layanan Masyarakat, kepada media lokal.

“Dewan Pers meyampaikan
apresiasi dan terima kasih kepada pemerintah atas perhatian yang tinggi
terhadap nasib dan keberlangsungan pers sebagai pilar keempat demokrasi.
Sebagai bagian dari komponen bangsa, pers nasional mendukung upaya pemerintah
dalam menangani pandemi covid-19,” kata Ketua Dewan Pers, M NUH.

Baca Juga :  Dampingi Presiden Salurkan BPUM

Pertemuan di ruang virtual
tersebut juga dihadiri Wakil Ketua Dewan Pers Hendry Ch Bangun dan anggota
Dewan Pers, antara lain Ahmad Djauhar, Agus Sudibyo, Hassanein Rais, Agung
Dharmajaya, Arif Zulkifli, Jamalul Insan, dan Asep Setiawan.

Hadir pula para perwakilan
konstituen Dewan Pers, yakni Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI)
Pusat Atal S Depari, Ketua Forum Pemimpin Redaksi Kemal Gani, Shanti Ruwyastuti
(ATVSI).

Lalu, ada Maryadi (AMSI), Ninuk
Mardiana Pambudi (SPS), Bambang Harymurti (Gugus Tugas Media Sustainability), M
Rafiq (PRSSNI), Bambang Santoso (ATVLI), Arifin Asydad (Forum Pemred), Abdul
Manan (AJI), Imam Wahyudi (IJTI), dan Firdaus (SMSI).

Terpopuler

Artikel Terbaru