26.3 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Diduga Hina NU, Gus Nur Ditangkap Bareskrim

KALTENGPOS.CO – Sugi Nur Rahardja Alias Gus Nur ditangkap Bareskrim
Polri di kediamannya di Pakis, Kabupaten Malang, pada Sabtu, 24 Oktober 2020.
Gus Nur ditangkap dengan tuduhan menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa
kebencian atau permusuhan.

“Benar,”kata Kabareskrim
Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo kepada detikcom, Sabtu, 24 Oktober 2020.

Dirtipidsiber Bareskrim Brigjen
Slamet Uliandi menambahkan Gus Nur ditangkap di sebuah rumah yang beralamat di
Pakis, Kabupaten Malang, pada Sabtu dini hari. “Waktu penangkapan Sabtu 24
Oktober 2020 Pukul 00.00 WIB,” kata Slamet.

Gus Nur ditangkap setelah membuat
konten yang dituduh menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan, lewat akun
Youtubenya, Munjiat Channel, pada 16 Oktober 2020.

Baca Juga :  Penyederhanaan Birokrasi Berimbas pada Rekrutmen ASN, Begini Penjelas

“Tindak pidana menyebarkan
informasi untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan, menyebarkan
informasi untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan atas
SARA dan penghinaan,” kata Slamet.

Sebelumnya, Sugi Nur Rahardja
Alias Gus Nur dilaporkan oleh Ketua Pengurus Nahdatul Ulama (NU) cabang Cirebon
Azis Hakim ke Bareskrim Polri. Laporan bernomor LP/B/0596/X/2020/BARESKRIM,
bertanggal 21 Oktober 2020.

Azis melaporkan dugaan tindak
pidana penghinaan dan ujaran kebencian melalui media elektronik.

Sebelumnya, GP Ansor juga melaporkan
Sugi Nur Rahardja ke Bareskirm Polri. Menurutnya, Gus Nur bukan kali ini saja
melontarkan ujaran kebencian terhadap NU. “Bahwa Gus Nur ini sudah
berkali-kali melakukan ujaran kebencian terhadap Nahdlatul Ulama. Tidak hanya
sekarang ini, tapi sebelum-sebelumnya juga Gus Nur sudah melakukan dan sering
melakukan ujaran kebencian terhadap Nahdlatul Ulama,” tuturnya.

Baca Juga :  Tiap Tahun Ada Calon Paskibraka Meninggal

KALTENGPOS.CO – Sugi Nur Rahardja Alias Gus Nur ditangkap Bareskrim
Polri di kediamannya di Pakis, Kabupaten Malang, pada Sabtu, 24 Oktober 2020.
Gus Nur ditangkap dengan tuduhan menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa
kebencian atau permusuhan.

“Benar,”kata Kabareskrim
Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo kepada detikcom, Sabtu, 24 Oktober 2020.

Dirtipidsiber Bareskrim Brigjen
Slamet Uliandi menambahkan Gus Nur ditangkap di sebuah rumah yang beralamat di
Pakis, Kabupaten Malang, pada Sabtu dini hari. “Waktu penangkapan Sabtu 24
Oktober 2020 Pukul 00.00 WIB,” kata Slamet.

Gus Nur ditangkap setelah membuat
konten yang dituduh menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan, lewat akun
Youtubenya, Munjiat Channel, pada 16 Oktober 2020.

Baca Juga :  Penyederhanaan Birokrasi Berimbas pada Rekrutmen ASN, Begini Penjelas

“Tindak pidana menyebarkan
informasi untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan, menyebarkan
informasi untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan atas
SARA dan penghinaan,” kata Slamet.

Sebelumnya, Sugi Nur Rahardja
Alias Gus Nur dilaporkan oleh Ketua Pengurus Nahdatul Ulama (NU) cabang Cirebon
Azis Hakim ke Bareskrim Polri. Laporan bernomor LP/B/0596/X/2020/BARESKRIM,
bertanggal 21 Oktober 2020.

Azis melaporkan dugaan tindak
pidana penghinaan dan ujaran kebencian melalui media elektronik.

Sebelumnya, GP Ansor juga melaporkan
Sugi Nur Rahardja ke Bareskirm Polri. Menurutnya, Gus Nur bukan kali ini saja
melontarkan ujaran kebencian terhadap NU. “Bahwa Gus Nur ini sudah
berkali-kali melakukan ujaran kebencian terhadap Nahdlatul Ulama. Tidak hanya
sekarang ini, tapi sebelum-sebelumnya juga Gus Nur sudah melakukan dan sering
melakukan ujaran kebencian terhadap Nahdlatul Ulama,” tuturnya.

Baca Juga :  Tiap Tahun Ada Calon Paskibraka Meninggal

Terpopuler

Artikel Terbaru