31.7 C
Jakarta
Saturday, April 27, 2024

Pemindahan Ibu Kota Harus Ada UU Khusus

ANGGOTA DPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional
(PAN) Yandri Susanto menegaskan, rencana pemerintah untuk memindahkan ibu kota
negara ke Kalimantan harus dimulai dari usulan pembentukan undang-undang khusus
ibu kota negara yang baru.

“Pemindahan ibu kota negara itu keputusan yang sangat strategis terkait
dengan seluruh rakyat Indonesia. Pemindahan ibu kota negara itu juga terkait
dengan anggaran yang sangat besar, karena itu harus dimulai dari dasar
hukumnya, yakni undang-undang,” kata Yandri Susanto pada diskusi “Dialektika
Demokrasi: Tantangan Regulasi Pemindahan Ibu Kota” di Gedung MPR/DPR/DPD RI,
Jakarta, Kamis (22/8/2019).

Menurut Yandri Susanto, nantinya setelah undang-undang ibu kota negara yang
baru disetujui DPR RI, maka dalam undang-undang tersebut bisa saja ada pasal
yang mengatur bahwa ibu kota negara di Jakarta masih berlaku sampai ibu kota
negara yang baru berfungsi.

Baca Juga :  Dua Alasan Umum Pekerja Informal Menunggak Iuran BPJS Kesehatan

Anggota Komisi DPR RI ini menambahkan, pemindahan ibu kota negara
membutuhkan anggaran yang sangat besar. “Kalau pemerintah menyebutkan,
pemerindahan ibu kota negara anggarannya Rp500 triliun, saya pastikan kurang,”
katanya.

Yandri menegaskan, pemindahan ibu kota negara itu tidak hanya membangun
gedung-gedung dan infrastruktur jalan, tapi banyak dampak ikutannya termasuk
dampak sosial yang juga terkait dengan anggaran. “Kalau kantor kementerian dan
lembaga pindah, maka pegawai juga ikut pindah. Pegawai yang pindah ini juga
terkait dengan anggaran,” katanya.

Wakil Sekretaris Jenderal DPP PAN ini juga mempertanyakan, “apakah
pemindahan ibu kota itu kebutuhannya sudah mendesak? Apakah presiden sudah
merasa tidak nyaman berkantor di Jakarta,” katanya. Menurut Yandri, persoalan
yang dihadapi bangsa Indonesia saat ini adalah persoalan ekonomi. “Pemerintah
seharusnya memperbaiki kondisi ekonomi rakyat untuk meningkatkan kesejahteraan
daripada merencanakan pemindahan ibu kota,” ujarnya.

Baca Juga :  Mensesneg : Saya PastikanTidak Ada Reshuffle oleh Presiden Jokowi

Kalau pemerintah memiliki anggaran Rp500 triliun, Yandri mengusulkan agar
anggaran itu digunakan untuk menciptakan lapangan kerja yang dapat meningkatkan
kesejahteraan rakyat miskin. (indopos/kpc)

ANGGOTA DPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional
(PAN) Yandri Susanto menegaskan, rencana pemerintah untuk memindahkan ibu kota
negara ke Kalimantan harus dimulai dari usulan pembentukan undang-undang khusus
ibu kota negara yang baru.

“Pemindahan ibu kota negara itu keputusan yang sangat strategis terkait
dengan seluruh rakyat Indonesia. Pemindahan ibu kota negara itu juga terkait
dengan anggaran yang sangat besar, karena itu harus dimulai dari dasar
hukumnya, yakni undang-undang,” kata Yandri Susanto pada diskusi “Dialektika
Demokrasi: Tantangan Regulasi Pemindahan Ibu Kota” di Gedung MPR/DPR/DPD RI,
Jakarta, Kamis (22/8/2019).

Menurut Yandri Susanto, nantinya setelah undang-undang ibu kota negara yang
baru disetujui DPR RI, maka dalam undang-undang tersebut bisa saja ada pasal
yang mengatur bahwa ibu kota negara di Jakarta masih berlaku sampai ibu kota
negara yang baru berfungsi.

Baca Juga :  Dua Alasan Umum Pekerja Informal Menunggak Iuran BPJS Kesehatan

Anggota Komisi DPR RI ini menambahkan, pemindahan ibu kota negara
membutuhkan anggaran yang sangat besar. “Kalau pemerintah menyebutkan,
pemerindahan ibu kota negara anggarannya Rp500 triliun, saya pastikan kurang,”
katanya.

Yandri menegaskan, pemindahan ibu kota negara itu tidak hanya membangun
gedung-gedung dan infrastruktur jalan, tapi banyak dampak ikutannya termasuk
dampak sosial yang juga terkait dengan anggaran. “Kalau kantor kementerian dan
lembaga pindah, maka pegawai juga ikut pindah. Pegawai yang pindah ini juga
terkait dengan anggaran,” katanya.

Wakil Sekretaris Jenderal DPP PAN ini juga mempertanyakan, “apakah
pemindahan ibu kota itu kebutuhannya sudah mendesak? Apakah presiden sudah
merasa tidak nyaman berkantor di Jakarta,” katanya. Menurut Yandri, persoalan
yang dihadapi bangsa Indonesia saat ini adalah persoalan ekonomi. “Pemerintah
seharusnya memperbaiki kondisi ekonomi rakyat untuk meningkatkan kesejahteraan
daripada merencanakan pemindahan ibu kota,” ujarnya.

Baca Juga :  Mensesneg : Saya PastikanTidak Ada Reshuffle oleh Presiden Jokowi

Kalau pemerintah memiliki anggaran Rp500 triliun, Yandri mengusulkan agar
anggaran itu digunakan untuk menciptakan lapangan kerja yang dapat meningkatkan
kesejahteraan rakyat miskin. (indopos/kpc)

Terpopuler

Artikel Terbaru