25.2 C
Jakarta
Tuesday, September 10, 2024

Khusus Lansia, 3 Bulan Setelah Vaksinasi Primer Bisa Langsung Booster

PROKALTENG.CO – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerbitkan aturan baru tentang pemberian vaksinasi booster terutama bagi kelompok lanjut usia (lansia) berusia di atas 60 tahun. Interval penyuntikan vaksin booster yang sebelumnya diberikan minimal enam bulan, kini dipangkas menjadi tiga bulan.

Aturan baru ini tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor SR.02.06/II/ 1123 /2022 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 Dosis Lanjutan (Booster) bagi Lansia.

SE ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Nomor HK.02.02/II/252/2022 tentang Vaksinasi Covid-19 Dosis Lanjutan (Booster) tanggal 12 Januari 2022.

“Kalau sebelumnya vaksinasi booster diberikan minimal enam bulan, mulai hari ini pemberian dosis booster bagi lansia dapat diberikan dengan interval minimal tiga bulan setelah mendapat vaksinasi primer lengkap,” ujar Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dr. Siti Nadia Tarmizi, di Jakarta, Selasa (22/2).

Dia memastikan, aturan teranyar tersebut telah mendapat rekomendasi dari Kelompok Penasihat Teknis Indonesia tentang Imunisasi (Indonesian Technical Advisory Group on Immunization/ITAGI).

Baca Juga :  Penumpang Perempuan dari Surabaya Diamankan di Bandara Iskandar Pangkalan Bun

Untuk kombinasi regimen vaksin yang digunakan untuk vaksinasi booster lansia bisa secara homolog dan heterolog, dengan menyesuaikan ketersediaan vaksin di masing-masing daerah.

Homolog yaitu pemberian dosis vaksin 1-3 menggunakan platform dan merek yang sama, sementara heterolog merupakan pemberian vaksin dosis ketiga berbeda dengan pemberian vaksin dosis 1 dan 2.

“Pada prinsipnya seluruh jenis vaksin yang telah mendapatkan EUA dari BPOM serta rekomendasi dari ITAGI bisa digunakan untuk percepatan vaksinasi booster lansia,” imbuhnya.

Namun, karena vaksin Sinovac jumlahnya terbatas dan diperuntukkan bagi sasaran anak usia 6-11 tahun, maka untuk booster ini dapat menggunakan vaksin lain.

Ketetapan itu hanya mengatur khusus untuk lansia. Sementara untuk kategori warga usia lainnya belum diatur kembali. Dengan demikian, aturan pemberian booster bagi warga non-lansia masih sama dengan ketetapan lama, yakni minimal enam bulan setelah rampung mendapatkan vaksinasi primer.

Baca Juga :  Binda Kalteng Perkuat Ketahanan Masyarakat Hadapi Covid Melalui Vaksinasi

Nadia mengingatkan, percepatan vaksinasi booster lansia harus berjalan beriringan dengan vaksinasi primer. Pelaksanaannya juga harus merata di seluruh Indonesia. Soalnya, masih ada beberapa daerah yang cakupan vaksinasi keduanya di bawah 70 persen dari populasi.

“Percepatan vaksinasi baik primer maupun booster perlu dilakukan, mengingat pasien Covid-19 yang meninggal sebagian besar adalah masyarakat yang belum divaksinasi, lansia dan orang dengan penyakit penyerta,” tegasnya.

Nadia juga mengajak masyarakat yang belum vaksinasi maupun yang belum melengkapi dosis primer, juga booster, terutama pada lansia, agar segera melakukannya di fasilitas pelayanan kesehatan atau di sentra vaksinasi terdekat. Soalnya, lansia merupakan kelompok dengan faktor risiko yang tinggi.

“Kami mengimbau kepada masyarakat yang memang belum divaksinasi ataupun vaksinasinya belum lengkap, agar secepatnya dilengkapi. Jangan menunda dan jangan pilih-pilih vaksin, karena vaksinasi terbaik adalah vaksinasi yang dilakukan sekarang juga,” ajak Nadia. (okt/rmid/kpc)

PROKALTENG.CO – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerbitkan aturan baru tentang pemberian vaksinasi booster terutama bagi kelompok lanjut usia (lansia) berusia di atas 60 tahun. Interval penyuntikan vaksin booster yang sebelumnya diberikan minimal enam bulan, kini dipangkas menjadi tiga bulan.

Aturan baru ini tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor SR.02.06/II/ 1123 /2022 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 Dosis Lanjutan (Booster) bagi Lansia.

SE ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Nomor HK.02.02/II/252/2022 tentang Vaksinasi Covid-19 Dosis Lanjutan (Booster) tanggal 12 Januari 2022.

“Kalau sebelumnya vaksinasi booster diberikan minimal enam bulan, mulai hari ini pemberian dosis booster bagi lansia dapat diberikan dengan interval minimal tiga bulan setelah mendapat vaksinasi primer lengkap,” ujar Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dr. Siti Nadia Tarmizi, di Jakarta, Selasa (22/2).

Dia memastikan, aturan teranyar tersebut telah mendapat rekomendasi dari Kelompok Penasihat Teknis Indonesia tentang Imunisasi (Indonesian Technical Advisory Group on Immunization/ITAGI).

Baca Juga :  Penumpang Perempuan dari Surabaya Diamankan di Bandara Iskandar Pangkalan Bun

Untuk kombinasi regimen vaksin yang digunakan untuk vaksinasi booster lansia bisa secara homolog dan heterolog, dengan menyesuaikan ketersediaan vaksin di masing-masing daerah.

Homolog yaitu pemberian dosis vaksin 1-3 menggunakan platform dan merek yang sama, sementara heterolog merupakan pemberian vaksin dosis ketiga berbeda dengan pemberian vaksin dosis 1 dan 2.

“Pada prinsipnya seluruh jenis vaksin yang telah mendapatkan EUA dari BPOM serta rekomendasi dari ITAGI bisa digunakan untuk percepatan vaksinasi booster lansia,” imbuhnya.

Namun, karena vaksin Sinovac jumlahnya terbatas dan diperuntukkan bagi sasaran anak usia 6-11 tahun, maka untuk booster ini dapat menggunakan vaksin lain.

Ketetapan itu hanya mengatur khusus untuk lansia. Sementara untuk kategori warga usia lainnya belum diatur kembali. Dengan demikian, aturan pemberian booster bagi warga non-lansia masih sama dengan ketetapan lama, yakni minimal enam bulan setelah rampung mendapatkan vaksinasi primer.

Baca Juga :  Binda Kalteng Perkuat Ketahanan Masyarakat Hadapi Covid Melalui Vaksinasi

Nadia mengingatkan, percepatan vaksinasi booster lansia harus berjalan beriringan dengan vaksinasi primer. Pelaksanaannya juga harus merata di seluruh Indonesia. Soalnya, masih ada beberapa daerah yang cakupan vaksinasi keduanya di bawah 70 persen dari populasi.

“Percepatan vaksinasi baik primer maupun booster perlu dilakukan, mengingat pasien Covid-19 yang meninggal sebagian besar adalah masyarakat yang belum divaksinasi, lansia dan orang dengan penyakit penyerta,” tegasnya.

Nadia juga mengajak masyarakat yang belum vaksinasi maupun yang belum melengkapi dosis primer, juga booster, terutama pada lansia, agar segera melakukannya di fasilitas pelayanan kesehatan atau di sentra vaksinasi terdekat. Soalnya, lansia merupakan kelompok dengan faktor risiko yang tinggi.

“Kami mengimbau kepada masyarakat yang memang belum divaksinasi ataupun vaksinasinya belum lengkap, agar secepatnya dilengkapi. Jangan menunda dan jangan pilih-pilih vaksin, karena vaksinasi terbaik adalah vaksinasi yang dilakukan sekarang juga,” ajak Nadia. (okt/rmid/kpc)

Terpopuler

Artikel Terbaru