26.9 C
Jakarta
Friday, April 26, 2024

Draf RUU Ibu Kota Baru Rampung Awal Tahun, Groundbreaking Akhir Tahun

Pemerintah terus mempersiapkan aspek legal atau dasar hukum
pemindahan ibu kota negara (IKN). Targetnya, rancangan undang-undang (RUU) IKN
rampung pada 2020. Selanjutnya, pembangunan dimulai semester akhir di tahun
yang sama.

Wakil Presiden Ma’ruf Amin menuturkan, saat ini pembahasan
pemindahan ibu kota tengah dikoordinasikan Kementerian Perencanaan Pembangunan
Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas). Diharapkan,
awal tahun depan draf RUU IKN bisa disampaikan ke DPR.

Menteri PPN/Bappenas Suharso Monoarfa mengungkapkan, dalam UU
IKN yang baru, akan diputuskan beberapa hal penting. Salah satunya, definisi
ibu kota negara itu sendiri.

”Supaya setelah kita tetapkan, ibu kota negara jangan
digeser-geser lagi. Jadi, kan sekarang Jakarta. Nah, Jakarta itu bukan
Jakarta-nya yang dipindahkan, tapi fungsi sebagai ibu kota pemerintahan.
Pusat-pusat bisnis dan keuangan dunia bisa saja tetap di Jakarta,” papar dia
kemarin.

UU IKN juga menyangkut proses penamaan IKN yang baru di
Kalimantan Timur. Hal lainnya menyangkut skema pembiayaan. Berbagai skema
sedang dipertimbangkan, baik dari APBN, kerja sama pemerintah dan badan usaha
(KPBU), maupun investasi langsung.

Suharso memastikan bahwa gedung-gedung vital pemerintahan tetap
akan dibangun dengan APBN. Tidak diserahkan kepada swasta. Misalnya, istana
presiden/wakil presiden, pangkalan-pangkalan militer, dan gedung-gedung lembaga
negara.

Namun, infrastruktur lain seperti perumahan serta sentra
permukiman dan bisnis tetap bisa dikerjasamakan dengan swasta. ”Untuk (area,
Red) yang 6.000 hektare (lahan inti, Red) tidak akan kita jual. (Lahan) 40 ribu
hektare juga tidak akan kita jual,” katanya.

Baca Juga :  Sandi, Pemilik Sapi 1,08 Ton yang Dibeli Jokowi untuk Kurban Idul Adha

Prolegnas Prioritas

Dari gedung parlemen, RUU IKN diharapkan bisa masuk program
legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2020. RUU IKN juga bisa menjadi contoh
penerapan ide omnibus law. Itu disampaikan pakar hukum tata negara
Jimly Asshiddiqie saat menjadi narasumber tunggal di Badan Legislasi (Baleg)
DPR kemarin (20/11).

Jimly mengatakan, sangat urgen memasukkan RUU IKN menjadi
prolegnas prioritas. Sebab, UU IKN dibutuhkan sebagai dasar hukum untuk memulai
langkah konstitusional pemindahan ibu kota. Baik dalam penetapan anggaran APBN
maupun pemindahan secara fisik. ”Sekaligus bisa menjadi pilot project dalam
penerapan omnibus law seperti yang diminta Pak Presiden,” papar Jimly.

Pembahasan RUU IKN harus diikuti dengan perbaikan atau revisi
sejumlah UU sekaligus. Menurut Jimly, sedikitnya ada 40 UU terkait yang
disederhanakan. Yakni, menyangkut kementerian, lembaga, atau komisi-komisi
negara yang menyebut kedudukan di ibu kota negara. Termasuk UU Organisasi
Kemasyarakatan (Ormas).

”Pasal dalam UU yang menyebut ’berkedudukan di ibu kota negara’
harus ikut diselaraskan. Agar tidak tumpang-tindih dan saling bertentangan dengan
UU IKN,” paparnya.

UU IKN yang baru, kata Jimly, juga harus menjawab di mana
kedudukan lembaga-lembaga negara. Prioritas utama yang dipindah adalah istana
presiden, istana wapres, serta kantor-kantor lembaga tinggi negara seperti MPR,
DPR, DPD, Mabes Polri, dan Mabes TNI. ”Apakah cukup dibatasi hanya pada
pusat-pusat pemerintahan tertentu. Ini semua harus dibahas serius oleh
pemerintah bersama-sama DPR,” jelasnya.

Baca Juga :  Alhamdulillah, BLT Rp2,4 Juta Untuk UMKM Dilanjutkan Hingga 2021

Wakil Ketua Baleg Ibnu Multazam setuju RUU IKN masuk prolegnas
prioritas 2020. Meski demikian, pihaknya menunggu sikap resmi eksekutif. Sebab,
RUU tersebut merupakan inisiatif pemerintah. Jika RUU tentang IKN diajukan ke
legislatif, pembahasan RUU tersebut diumumkan melalui rapat paripurna sebelum
penutupan masa sidang pertama Desember nanti.

”Saya kira DPR setuju. Karena presiden sudah telanjur
mengumumkan pemindahan ibu kota. Ini kami pandang urgen,” kata Ibnu.

Sementara itu, Dirjen Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat (PUPR) Danis Hidayat Sumadilaga menegaskan, tidak ada proses
pembangunan yang akan dilakukan mendahului UU IKN. Namun, perencanaan bisa
dilakukan secara paralel. ”Pelaksanaannya (pembangunan, Red) harus sesudah
aspek legal selesai dulu. Sebelum ada legal, tidak mungkin,” jelas Danis.

Jika perencanaan dan proses legislasi berjalan paralel, dia
berharap pada semester akhir 2020 sudah muncul desain dan pembangunan.
Pemerintah juga bisa segera melakukan groundbreaking.

Namun, menurut Danis, jika berimplikasi pada pembiayaan,
perencanaan tersebut tetap harus menunggu UU baru. Praktis, pada perencanaan
tahun anggaran 2020, tidak ada alokasi anggaran yang berkaitan dengan
pembangunan IKN. Namun, menurut Danis, pada APBN perubahan tahun depan bisa
diusulkan.(jpc)

 

Pemerintah terus mempersiapkan aspek legal atau dasar hukum
pemindahan ibu kota negara (IKN). Targetnya, rancangan undang-undang (RUU) IKN
rampung pada 2020. Selanjutnya, pembangunan dimulai semester akhir di tahun
yang sama.

Wakil Presiden Ma’ruf Amin menuturkan, saat ini pembahasan
pemindahan ibu kota tengah dikoordinasikan Kementerian Perencanaan Pembangunan
Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas). Diharapkan,
awal tahun depan draf RUU IKN bisa disampaikan ke DPR.

Menteri PPN/Bappenas Suharso Monoarfa mengungkapkan, dalam UU
IKN yang baru, akan diputuskan beberapa hal penting. Salah satunya, definisi
ibu kota negara itu sendiri.

”Supaya setelah kita tetapkan, ibu kota negara jangan
digeser-geser lagi. Jadi, kan sekarang Jakarta. Nah, Jakarta itu bukan
Jakarta-nya yang dipindahkan, tapi fungsi sebagai ibu kota pemerintahan.
Pusat-pusat bisnis dan keuangan dunia bisa saja tetap di Jakarta,” papar dia
kemarin.

UU IKN juga menyangkut proses penamaan IKN yang baru di
Kalimantan Timur. Hal lainnya menyangkut skema pembiayaan. Berbagai skema
sedang dipertimbangkan, baik dari APBN, kerja sama pemerintah dan badan usaha
(KPBU), maupun investasi langsung.

Suharso memastikan bahwa gedung-gedung vital pemerintahan tetap
akan dibangun dengan APBN. Tidak diserahkan kepada swasta. Misalnya, istana
presiden/wakil presiden, pangkalan-pangkalan militer, dan gedung-gedung lembaga
negara.

Namun, infrastruktur lain seperti perumahan serta sentra
permukiman dan bisnis tetap bisa dikerjasamakan dengan swasta. ”Untuk (area,
Red) yang 6.000 hektare (lahan inti, Red) tidak akan kita jual. (Lahan) 40 ribu
hektare juga tidak akan kita jual,” katanya.

Baca Juga :  Sandi, Pemilik Sapi 1,08 Ton yang Dibeli Jokowi untuk Kurban Idul Adha

Prolegnas Prioritas

Dari gedung parlemen, RUU IKN diharapkan bisa masuk program
legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2020. RUU IKN juga bisa menjadi contoh
penerapan ide omnibus law. Itu disampaikan pakar hukum tata negara
Jimly Asshiddiqie saat menjadi narasumber tunggal di Badan Legislasi (Baleg)
DPR kemarin (20/11).

Jimly mengatakan, sangat urgen memasukkan RUU IKN menjadi
prolegnas prioritas. Sebab, UU IKN dibutuhkan sebagai dasar hukum untuk memulai
langkah konstitusional pemindahan ibu kota. Baik dalam penetapan anggaran APBN
maupun pemindahan secara fisik. ”Sekaligus bisa menjadi pilot project dalam
penerapan omnibus law seperti yang diminta Pak Presiden,” papar Jimly.

Pembahasan RUU IKN harus diikuti dengan perbaikan atau revisi
sejumlah UU sekaligus. Menurut Jimly, sedikitnya ada 40 UU terkait yang
disederhanakan. Yakni, menyangkut kementerian, lembaga, atau komisi-komisi
negara yang menyebut kedudukan di ibu kota negara. Termasuk UU Organisasi
Kemasyarakatan (Ormas).

”Pasal dalam UU yang menyebut ’berkedudukan di ibu kota negara’
harus ikut diselaraskan. Agar tidak tumpang-tindih dan saling bertentangan dengan
UU IKN,” paparnya.

UU IKN yang baru, kata Jimly, juga harus menjawab di mana
kedudukan lembaga-lembaga negara. Prioritas utama yang dipindah adalah istana
presiden, istana wapres, serta kantor-kantor lembaga tinggi negara seperti MPR,
DPR, DPD, Mabes Polri, dan Mabes TNI. ”Apakah cukup dibatasi hanya pada
pusat-pusat pemerintahan tertentu. Ini semua harus dibahas serius oleh
pemerintah bersama-sama DPR,” jelasnya.

Baca Juga :  Alhamdulillah, BLT Rp2,4 Juta Untuk UMKM Dilanjutkan Hingga 2021

Wakil Ketua Baleg Ibnu Multazam setuju RUU IKN masuk prolegnas
prioritas 2020. Meski demikian, pihaknya menunggu sikap resmi eksekutif. Sebab,
RUU tersebut merupakan inisiatif pemerintah. Jika RUU tentang IKN diajukan ke
legislatif, pembahasan RUU tersebut diumumkan melalui rapat paripurna sebelum
penutupan masa sidang pertama Desember nanti.

”Saya kira DPR setuju. Karena presiden sudah telanjur
mengumumkan pemindahan ibu kota. Ini kami pandang urgen,” kata Ibnu.

Sementara itu, Dirjen Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat (PUPR) Danis Hidayat Sumadilaga menegaskan, tidak ada proses
pembangunan yang akan dilakukan mendahului UU IKN. Namun, perencanaan bisa
dilakukan secara paralel. ”Pelaksanaannya (pembangunan, Red) harus sesudah
aspek legal selesai dulu. Sebelum ada legal, tidak mungkin,” jelas Danis.

Jika perencanaan dan proses legislasi berjalan paralel, dia
berharap pada semester akhir 2020 sudah muncul desain dan pembangunan.
Pemerintah juga bisa segera melakukan groundbreaking.

Namun, menurut Danis, jika berimplikasi pada pembiayaan,
perencanaan tersebut tetap harus menunggu UU baru. Praktis, pada perencanaan
tahun anggaran 2020, tidak ada alokasi anggaran yang berkaitan dengan
pembangunan IKN. Namun, menurut Danis, pada APBN perubahan tahun depan bisa
diusulkan.(jpc)

 

Terpopuler

Artikel Terbaru