30.8 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Viral, Guru TK Korban Pinjol, Utang Rp2,5 Menjadi Rp40 Juta

PROKALTENG.CO – Guru Taman kanak-kanak (TK) di Malang, Jawa Timur,
terlilit utang. Uang bukan dipakai untuk foya-foya. Utang Rp2,5 juta dari
pinjaman online dipakai Tulip (nama samaran) untuk biaya kuliah. Alangkah
terkejutnya Tulip ketika utangnya membengkak hingga Rp40 juta.

Tulip adalah salah satu guru TK
di Kecamatan Sukun, Kota Malang, Jawa Timur. Tulip kini tak bisa hidup tenang
lantaran selalu mendapat teror dari debt collector sebuah aplikasi pinjaman
online.

Tak pernah terbesit sedikit pun
di benak Tulip jika hidupnya akan dihantui kejaran penagih utang. Kisah bermula
saat Tulip terpaksa utang dari pinjaman online. Dia dituntut menyandang gelar
S1. Dia pun kuliah di Universitas Terbuka (UT).

Kebijakan level pengajar harus S1
dimulai pada 2020 lalu. Sebelumnya, selama lebih dari 12 tahun Tulip mengajar
dengan mengantongi ijazah D2-nya. Gaji Tulip sehari-hari hanya Rp 400.000.
Sedangkan biaya kuliah per semesternya Rp2,5 juta.

Tulip yang gelap mata pun memilih
pinjaman online untuk dapat uang secara instan. Dia rupanya dapat bisikan dari
temannya karena syarat pinjaman online mudah dan cepat cairnya. Hanya butuh
Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan informasi identitas diri.

Utang Membengkak Rp40 juta

Sial, pinjaman online rupanya
membatasi pinjaman sebesar Rp 600.000. Alhasil, Tulip langsung meminjam uang di
lima aplikasi sekaligus. Alangkah terkejutnya Tulip ketika menghadapi kenyataan
bunga pinjaman. Per satu pinjaman online bunganya 100 persen dari pinjaman
awal.

Lebih syoknya lagi, Tulip hanya
dibatasi lima hari untuk melunasi hutangnya. Tulip pun stres. Dia mengaku dapat
ancaman pembunuhan seperti leher digorok dari debt collector. Dalam kondisi
panik, Tulip justru menggali lubang utang lebih dalam lagi. Dia menambah
pinjaman ke 19 aplikasi pinjaman online lainnya.

Baca Juga :  Muhammadiyah Minta Wali Kota Risma Segera Ajukan PSBB untuk Surabaya

Total ada 24 aplikasi pinjaman
online yang dipakai Tulip. Alamak, total utang yang harus dibayar membengkak
jadi Rp 40 juta. Mengetahui hal ini Walikota Malang, Sutiaji tak tinggal diam.
Dia telah berkomunikasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memberi
solusi bagi Tulip yang terlilit utang.

Menurut data OJK, dari puluhan
aplikasi pinjaman online yang digunakan Tulip hanya lima perusahaan yang legal.

Dipermalukan di Grup WhatsApp

Lantaran tak mampu membayar
utangnya Tulip diteror debt collector selama 24 jam. Nomor handphone-nya
dimasukkan ke dalam grup WhatsApp. Tujuannya agar perusahaan pinjaman online
itu bisa mencaci maki Tuli di grup. Selain itu, Tulip juga dipermalukan ke
beberapa temannya yang biasa dihubungi karena tak mampu membayar utangnya. Hal
ini memang biasa dilakukan pinjaman online ketika korbannya tidak melunasi
utang. Beberapa nomor handphone teman korban yang biasa dihubungi bisa diakses
oleh pinjaman online tersebut.

Tulip bahkan disindir dirinya
akan dibuatkan penggalangan dana dari teman-teman terdekatnya untuk bisa
melunasi utangnya. Selain itu, Tulip juga menerima umpatan kasar seperti anj*ng
dan diminta menjual diri untuk dapat duit. Akibatnya, Tulip kehilangan teman
dan dikucilkan rekan-rekannya.

Hampir Bunuh Diri

Tulip merasa hidupnya sudah tak
berguna lagi. Tulip pun sempat berpikir untuk mengakhiri hidupnya. Namun, yang
menjadi semangatnya adalah kedua anaknya yang masih kecil. Tulip merasa iba
jika meninggalkan buah hatinya untuk selama-lamanya.

Baca Juga :  Soal Covid-19, JK: Banyak Kena Akibat Memandang Enteng

Dibantu Pengacara dari Wali Murid

Masalah pinjaman yang mengintai
Tulip membuatnya melaporkan kasus yang menimpanya ke pihak berwenang.
Sebelumnya Tulip juga sudah disarankan pihak OJK untuk mengadu ke kepolisian.
Tulip lalu melaporkan permasalahannya ke Satgas Waspada Investasi (SWI). Dalam
menangani kasusnya ini Tulip dibantu pengacara yang merupakan wali muridnya,
Slamet Yuwono.

Dipecat dari Pekerjaan

Bak jatuh tertimpa tangga pula,
Tulip secara mengejutkan dipecat dari pekerjaannya. Padahal dia sudah mengabdi
di TK yang menaunginya itu selama belasan tahun. Yang mengejutkan alasan di
balik pemecatan Tulip ialah karena pihak sekolah merasa malu dengan hutang yang
menjerat Tulip. Kendati demikian, Tulip mengaku ikhlas dengan keputusan
tersebut.

Di sisi lain, Dinas Pendidikan
Kota Malang belum mendapat laporan pemecatan terkait Tulip. Disdikbud
mengatakan pihaknya tidak berwenang akan keputusan pemecatan Tulip. Sebab,
sekolah tempat dia bekerja bukanlah sekolah negeri. Melainkan swasta.

Hutang Dibayar Lunas Walikota Malang

Walikota Malang Sutiaji mengambil
alih dengan melunasi seluruh hutang Tulip di 24 aplikasi online. Sutiaji juga
berkoordinasi dengan BAZNAS dalam membayar hutang tersebut. Pihaknya pun akan
melakukan pendataan inventarisir. Setelah itu, Sutiaji mengingatkan Tulip untuk
tidak mengulangi perbuatannya.

Viral di Media Sosial

Pinjaman Tulip yang merupakan
guru honorer menggegerkan dunia maya. Berbagai akun Instagram mengunggah kisah
Tulip. Salah satunya akun @omg.indonesia.id. Sejak diunggah ada 10.000 likes
dan 412 komentar lebih. (Sumber: Detik/Kompas/Inews)

 

PROKALTENG.CO – Guru Taman kanak-kanak (TK) di Malang, Jawa Timur,
terlilit utang. Uang bukan dipakai untuk foya-foya. Utang Rp2,5 juta dari
pinjaman online dipakai Tulip (nama samaran) untuk biaya kuliah. Alangkah
terkejutnya Tulip ketika utangnya membengkak hingga Rp40 juta.

Tulip adalah salah satu guru TK
di Kecamatan Sukun, Kota Malang, Jawa Timur. Tulip kini tak bisa hidup tenang
lantaran selalu mendapat teror dari debt collector sebuah aplikasi pinjaman
online.

Tak pernah terbesit sedikit pun
di benak Tulip jika hidupnya akan dihantui kejaran penagih utang. Kisah bermula
saat Tulip terpaksa utang dari pinjaman online. Dia dituntut menyandang gelar
S1. Dia pun kuliah di Universitas Terbuka (UT).

Kebijakan level pengajar harus S1
dimulai pada 2020 lalu. Sebelumnya, selama lebih dari 12 tahun Tulip mengajar
dengan mengantongi ijazah D2-nya. Gaji Tulip sehari-hari hanya Rp 400.000.
Sedangkan biaya kuliah per semesternya Rp2,5 juta.

Tulip yang gelap mata pun memilih
pinjaman online untuk dapat uang secara instan. Dia rupanya dapat bisikan dari
temannya karena syarat pinjaman online mudah dan cepat cairnya. Hanya butuh
Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan informasi identitas diri.

Utang Membengkak Rp40 juta

Sial, pinjaman online rupanya
membatasi pinjaman sebesar Rp 600.000. Alhasil, Tulip langsung meminjam uang di
lima aplikasi sekaligus. Alangkah terkejutnya Tulip ketika menghadapi kenyataan
bunga pinjaman. Per satu pinjaman online bunganya 100 persen dari pinjaman
awal.

Lebih syoknya lagi, Tulip hanya
dibatasi lima hari untuk melunasi hutangnya. Tulip pun stres. Dia mengaku dapat
ancaman pembunuhan seperti leher digorok dari debt collector. Dalam kondisi
panik, Tulip justru menggali lubang utang lebih dalam lagi. Dia menambah
pinjaman ke 19 aplikasi pinjaman online lainnya.

Baca Juga :  Muhammadiyah Minta Wali Kota Risma Segera Ajukan PSBB untuk Surabaya

Total ada 24 aplikasi pinjaman
online yang dipakai Tulip. Alamak, total utang yang harus dibayar membengkak
jadi Rp 40 juta. Mengetahui hal ini Walikota Malang, Sutiaji tak tinggal diam.
Dia telah berkomunikasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memberi
solusi bagi Tulip yang terlilit utang.

Menurut data OJK, dari puluhan
aplikasi pinjaman online yang digunakan Tulip hanya lima perusahaan yang legal.

Dipermalukan di Grup WhatsApp

Lantaran tak mampu membayar
utangnya Tulip diteror debt collector selama 24 jam. Nomor handphone-nya
dimasukkan ke dalam grup WhatsApp. Tujuannya agar perusahaan pinjaman online
itu bisa mencaci maki Tuli di grup. Selain itu, Tulip juga dipermalukan ke
beberapa temannya yang biasa dihubungi karena tak mampu membayar utangnya. Hal
ini memang biasa dilakukan pinjaman online ketika korbannya tidak melunasi
utang. Beberapa nomor handphone teman korban yang biasa dihubungi bisa diakses
oleh pinjaman online tersebut.

Tulip bahkan disindir dirinya
akan dibuatkan penggalangan dana dari teman-teman terdekatnya untuk bisa
melunasi utangnya. Selain itu, Tulip juga menerima umpatan kasar seperti anj*ng
dan diminta menjual diri untuk dapat duit. Akibatnya, Tulip kehilangan teman
dan dikucilkan rekan-rekannya.

Hampir Bunuh Diri

Tulip merasa hidupnya sudah tak
berguna lagi. Tulip pun sempat berpikir untuk mengakhiri hidupnya. Namun, yang
menjadi semangatnya adalah kedua anaknya yang masih kecil. Tulip merasa iba
jika meninggalkan buah hatinya untuk selama-lamanya.

Baca Juga :  Soal Covid-19, JK: Banyak Kena Akibat Memandang Enteng

Dibantu Pengacara dari Wali Murid

Masalah pinjaman yang mengintai
Tulip membuatnya melaporkan kasus yang menimpanya ke pihak berwenang.
Sebelumnya Tulip juga sudah disarankan pihak OJK untuk mengadu ke kepolisian.
Tulip lalu melaporkan permasalahannya ke Satgas Waspada Investasi (SWI). Dalam
menangani kasusnya ini Tulip dibantu pengacara yang merupakan wali muridnya,
Slamet Yuwono.

Dipecat dari Pekerjaan

Bak jatuh tertimpa tangga pula,
Tulip secara mengejutkan dipecat dari pekerjaannya. Padahal dia sudah mengabdi
di TK yang menaunginya itu selama belasan tahun. Yang mengejutkan alasan di
balik pemecatan Tulip ialah karena pihak sekolah merasa malu dengan hutang yang
menjerat Tulip. Kendati demikian, Tulip mengaku ikhlas dengan keputusan
tersebut.

Di sisi lain, Dinas Pendidikan
Kota Malang belum mendapat laporan pemecatan terkait Tulip. Disdikbud
mengatakan pihaknya tidak berwenang akan keputusan pemecatan Tulip. Sebab,
sekolah tempat dia bekerja bukanlah sekolah negeri. Melainkan swasta.

Hutang Dibayar Lunas Walikota Malang

Walikota Malang Sutiaji mengambil
alih dengan melunasi seluruh hutang Tulip di 24 aplikasi online. Sutiaji juga
berkoordinasi dengan BAZNAS dalam membayar hutang tersebut. Pihaknya pun akan
melakukan pendataan inventarisir. Setelah itu, Sutiaji mengingatkan Tulip untuk
tidak mengulangi perbuatannya.

Viral di Media Sosial

Pinjaman Tulip yang merupakan
guru honorer menggegerkan dunia maya. Berbagai akun Instagram mengunggah kisah
Tulip. Salah satunya akun @omg.indonesia.id. Sejak diunggah ada 10.000 likes
dan 412 komentar lebih. (Sumber: Detik/Kompas/Inews)

 

Terpopuler

Artikel Terbaru