26.6 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Pendaftar PPDB 2019 Jalur Prestasi Harus Berasal dari Luar Zonasi

PENERIMAAN peserta didik baru (PPDB) 2019 bisa diikuti lewat tiga
jalur. Menurut Mendikbud Muhadjir Effendy, calon peserta didik hanya bisa
memilih satu dari tiga jalur pendaftaran PPDB.

“Silakan pilih apakah jalur
zonasi, prestasi, atau perpindahan tugas orang tua/wali,” kata Muhadjir,
Rabu (19/6).

Dalam Permendikbud 51/2018
diatur, para peserta didik selain melakukan pendaftaran PPDB melalui jalur
zonasi sesuai dengan domisili (dalam zonasi yang telah ditetapkan), bisa juga
melalui prestasi. Jalur prestasi ini di luar zonasi domisili peserta didik.

“Sekolah yang
diselenggarakan pemda tidak boleh membuka jalur pendaftaran penerimaan peserta
didik baru selain yang diatur dalam Permendikbud 51/2018,” tegasnya.

Untuk jalur prestasi, lanjut
Muhadjir, kuota paling banyak lima persen. Adapun syarat PPDB jalur prestasi
adalah:

Baca Juga :  Naik Pesawat ke Luar Negeri Lebih Murah daripada Tujuan Domestik

1. Nilai ujian sekolah berstandar
nasional atau UN

2. Hasil perlombaan dan/atau
penghargaan di bidang akademik maupun nonakademik pada tingkat internasional,
tingkat nasional, tingkat provinsi, dan/atau tingkat kabupaten/kota.

3. Peserta didik yang masuk
melalui jalur prestasi merupakan peserta didik yang berdomisili di luar zonasi
sekolah yang bersangkutan. (esy/jpnn/kpc)

PENERIMAAN peserta didik baru (PPDB) 2019 bisa diikuti lewat tiga
jalur. Menurut Mendikbud Muhadjir Effendy, calon peserta didik hanya bisa
memilih satu dari tiga jalur pendaftaran PPDB.

“Silakan pilih apakah jalur
zonasi, prestasi, atau perpindahan tugas orang tua/wali,” kata Muhadjir,
Rabu (19/6).

Dalam Permendikbud 51/2018
diatur, para peserta didik selain melakukan pendaftaran PPDB melalui jalur
zonasi sesuai dengan domisili (dalam zonasi yang telah ditetapkan), bisa juga
melalui prestasi. Jalur prestasi ini di luar zonasi domisili peserta didik.

“Sekolah yang
diselenggarakan pemda tidak boleh membuka jalur pendaftaran penerimaan peserta
didik baru selain yang diatur dalam Permendikbud 51/2018,” tegasnya.

Untuk jalur prestasi, lanjut
Muhadjir, kuota paling banyak lima persen. Adapun syarat PPDB jalur prestasi
adalah:

Baca Juga :  Naik Pesawat ke Luar Negeri Lebih Murah daripada Tujuan Domestik

1. Nilai ujian sekolah berstandar
nasional atau UN

2. Hasil perlombaan dan/atau
penghargaan di bidang akademik maupun nonakademik pada tingkat internasional,
tingkat nasional, tingkat provinsi, dan/atau tingkat kabupaten/kota.

3. Peserta didik yang masuk
melalui jalur prestasi merupakan peserta didik yang berdomisili di luar zonasi
sekolah yang bersangkutan. (esy/jpnn/kpc)

Terpopuler

Artikel Terbaru