27.1 C
Jakarta
Saturday, April 27, 2024

Pemilik Paspor Diminta Simpan Baik-baik, Jika Hilang Bakal Didendak Hi

MULAI saat ini, para pemilik paspor tak bisa lagi lengah untuk
menyimpan dokumen mereka tersebut, agar tidak rusak atau hilang. Karena jika
sampai hilang, maka pemiliknya akan dikenakan denda yang nilainya naik hingga
tiga kali lipat dari biaya pembuatan normal.

“Sebelumnya denda kehilangan
paspor Rp300 ribu ditambah biaya pembuatan paspor baru Rp 355 ribu menjadi Rp
655 ribu. Sejak Mei 2019, dendanya naik,” kata Plt Kepala Imigrasi Kelas I
TPI Padang Indra Sakti Suhermansyah di Padang, Rabu (19/6/2019).

Denda kehilangan paspor itu
sekarang menjadi Rp 1 juta ditambah biaya pembuatan paspor baru Rp 350 ribu,
total Rp 1.350 ribu.

Hal itu sesuai dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 28 tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan
Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia (HAM) dan mulai berlaku sejak 3 Mei 2019.

Baca Juga :  Guru Dapat Paket Data 30 GB Gratis, Begini Caranya

Indra menyebut paspor adalah
dokumen negara yang dimiliki oleh negara. Masyarakat bukan sebagai pemilik,
tetapi pengguna. Karena itu, konsepnya, jika menghilangkan dokumen negara ada
sanksi yaitu denda.

Apalagi menurut Indra ada
pengguna yang disinyalir sengaja menghilangkan paspornya untuk menghilangkan
jejak kunjungan luar negeri. Mereka tinggal melaporkan paspor hilang dan
membuat paspor baru dengan membayar denda yang relatif murah. “Sekarang
dendanya tinggi, jadi pengguna akan pikir-pikir lagi untuk
menghilangkannya,” ujar dia.

Selain kehilangan, kerusakan
paspor juga dikenai sanksi yaitu Rp 500 ribu ditambah biaya pembuatan paspor
baru Rp 350 ribu. Data Imigrasi Padang sejak denda dinaikkan, tercatat 41 kasus
kehilangan paspor dan 14 kasus kerusakan.(indopos/kpc)

Baca Juga :  Politikus Nasdem: Mimpi Bulan Depan jadi Presiden, Masa Kena Pasal Mak

MULAI saat ini, para pemilik paspor tak bisa lagi lengah untuk
menyimpan dokumen mereka tersebut, agar tidak rusak atau hilang. Karena jika
sampai hilang, maka pemiliknya akan dikenakan denda yang nilainya naik hingga
tiga kali lipat dari biaya pembuatan normal.

“Sebelumnya denda kehilangan
paspor Rp300 ribu ditambah biaya pembuatan paspor baru Rp 355 ribu menjadi Rp
655 ribu. Sejak Mei 2019, dendanya naik,” kata Plt Kepala Imigrasi Kelas I
TPI Padang Indra Sakti Suhermansyah di Padang, Rabu (19/6/2019).

Denda kehilangan paspor itu
sekarang menjadi Rp 1 juta ditambah biaya pembuatan paspor baru Rp 350 ribu,
total Rp 1.350 ribu.

Hal itu sesuai dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 28 tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan
Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia (HAM) dan mulai berlaku sejak 3 Mei 2019.

Baca Juga :  Guru Dapat Paket Data 30 GB Gratis, Begini Caranya

Indra menyebut paspor adalah
dokumen negara yang dimiliki oleh negara. Masyarakat bukan sebagai pemilik,
tetapi pengguna. Karena itu, konsepnya, jika menghilangkan dokumen negara ada
sanksi yaitu denda.

Apalagi menurut Indra ada
pengguna yang disinyalir sengaja menghilangkan paspornya untuk menghilangkan
jejak kunjungan luar negeri. Mereka tinggal melaporkan paspor hilang dan
membuat paspor baru dengan membayar denda yang relatif murah. “Sekarang
dendanya tinggi, jadi pengguna akan pikir-pikir lagi untuk
menghilangkannya,” ujar dia.

Selain kehilangan, kerusakan
paspor juga dikenai sanksi yaitu Rp 500 ribu ditambah biaya pembuatan paspor
baru Rp 350 ribu. Data Imigrasi Padang sejak denda dinaikkan, tercatat 41 kasus
kehilangan paspor dan 14 kasus kerusakan.(indopos/kpc)

Baca Juga :  Politikus Nasdem: Mimpi Bulan Depan jadi Presiden, Masa Kena Pasal Mak

Terpopuler

Artikel Terbaru