30 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Politikus Nasdem: Mimpi Bulan Depan jadi Presiden, Masa Kena Pasal Mak

JAKARTA, PROKALTENG.CO – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad
Sahroni mengaku heran dengan kasus Haikal Hassan terkait bermimpi bertemu
Rasulullah. Politikus Partai Nasdemi ini menilai, laporan terhadap Sekjen HRS
Center itu terlalu mengada-ada.

“Saya rasa, pelaporan Haikal
Hasan ini sudah sangat mengada-ada,” ujar Sahroni dalam keterangannya, Senin
(28/12/2020).

Semestinya, kata dia, polisi juga
bisa bijak terkait laporan terhadap Haikal Hassan itu. “Apabila sudah sangat
mengada-ada ya harusnya udah aja, nggak usah di-follow up,” sambungnya.

Menurutnya, akan lebih baik jika
energi Polri disalurkan untuk tanggungjawab lainnya, seperti pengamanan
pergantian tahun. “Kan ini mau tahun baru, banyak yang harus dikerjakan,” kata
sosok yang dijuluki Sultan Tanjung Priok ini.

Anak buah Surya Paloh ini
menilai, kasus ini sebaiknya tidak usah ditindaklanjuti oleh polisi. “Daripada
akhirnya jadi melakukan proses-proses yang nggak masuk akal, kayak minta bukti
(mimpi ketemu Rasulullah,” katanya.

Baca Juga :  Ketahui Kondisi dan 4 Tempat Psikopat Mencari Mangsanya

“Kan semua orang bebas bermimpi
dan mengungkapkan mimpinya,” sambung Sahroni.

Ia menilai, semua orang berhak
bermimpi tentang apapun, atau bahkan bertemu dengan siapapun.

“Kalau ada seseorang bilang dia
bulan depan bermimpi akan jadi presiden, masa harus kena pasal makar? Mimpi itu
hak orang, nggak boleh dikriminalisasi,” tandasnya.

Seperti diketahui, Haikal Hassan
dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan menyebar berita bohong. Itu terkait
cerita yang ia sampaikan saat pemakaman laskar FPI pengawal Habib Rizieq
Shihab, di Megamendung, Kabupaten Bogor.

Dalam ceritanya, Haikal
menyatakan dirinya bermimpi bertemu dengan Rasullulah. Haikal juga menyebut
bahwa Rasulullah menggandeng dan mengajak enam laskar FPI itu ke surga.

Baca Juga :  Astagfirullah, Sejak 2012 Habibie Sudah 7 Kali Dikabarkan Meninggal

Namun kemudian, Haikal mengaku
bahwa cerita itu disampaikan hanya untuk menghibur keluarga enam laskar FPI
dimaksud. Laporan polisi itu tertuang pada nomor bukti laporan polisi TBL/7433/XII/YAN.2.5/2020/SPKT
PMJ.

Pelapor dalam laporan polisi ini
yakni Sekretaris Jenderal Forum Pejuang Islam alias FPI, Husin Shahab.

Untuk pasal yang dilaporkan yaitu
Pasal 28 ayat 2 UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 156 huruf
A KUHP dan atau Pasal 14-15 UU nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.

Pasal tersebut berkaitan dengan
tindak pidana menyebarkan berita bohong menyebabkan keonaran dan rasa
kebencian.

JAKARTA, PROKALTENG.CO – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad
Sahroni mengaku heran dengan kasus Haikal Hassan terkait bermimpi bertemu
Rasulullah. Politikus Partai Nasdemi ini menilai, laporan terhadap Sekjen HRS
Center itu terlalu mengada-ada.

“Saya rasa, pelaporan Haikal
Hasan ini sudah sangat mengada-ada,” ujar Sahroni dalam keterangannya, Senin
(28/12/2020).

Semestinya, kata dia, polisi juga
bisa bijak terkait laporan terhadap Haikal Hassan itu. “Apabila sudah sangat
mengada-ada ya harusnya udah aja, nggak usah di-follow up,” sambungnya.

Menurutnya, akan lebih baik jika
energi Polri disalurkan untuk tanggungjawab lainnya, seperti pengamanan
pergantian tahun. “Kan ini mau tahun baru, banyak yang harus dikerjakan,” kata
sosok yang dijuluki Sultan Tanjung Priok ini.

Anak buah Surya Paloh ini
menilai, kasus ini sebaiknya tidak usah ditindaklanjuti oleh polisi. “Daripada
akhirnya jadi melakukan proses-proses yang nggak masuk akal, kayak minta bukti
(mimpi ketemu Rasulullah,” katanya.

Baca Juga :  Ketahui Kondisi dan 4 Tempat Psikopat Mencari Mangsanya

“Kan semua orang bebas bermimpi
dan mengungkapkan mimpinya,” sambung Sahroni.

Ia menilai, semua orang berhak
bermimpi tentang apapun, atau bahkan bertemu dengan siapapun.

“Kalau ada seseorang bilang dia
bulan depan bermimpi akan jadi presiden, masa harus kena pasal makar? Mimpi itu
hak orang, nggak boleh dikriminalisasi,” tandasnya.

Seperti diketahui, Haikal Hassan
dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan menyebar berita bohong. Itu terkait
cerita yang ia sampaikan saat pemakaman laskar FPI pengawal Habib Rizieq
Shihab, di Megamendung, Kabupaten Bogor.

Dalam ceritanya, Haikal
menyatakan dirinya bermimpi bertemu dengan Rasullulah. Haikal juga menyebut
bahwa Rasulullah menggandeng dan mengajak enam laskar FPI itu ke surga.

Baca Juga :  Astagfirullah, Sejak 2012 Habibie Sudah 7 Kali Dikabarkan Meninggal

Namun kemudian, Haikal mengaku
bahwa cerita itu disampaikan hanya untuk menghibur keluarga enam laskar FPI
dimaksud. Laporan polisi itu tertuang pada nomor bukti laporan polisi TBL/7433/XII/YAN.2.5/2020/SPKT
PMJ.

Pelapor dalam laporan polisi ini
yakni Sekretaris Jenderal Forum Pejuang Islam alias FPI, Husin Shahab.

Untuk pasal yang dilaporkan yaitu
Pasal 28 ayat 2 UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 156 huruf
A KUHP dan atau Pasal 14-15 UU nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.

Pasal tersebut berkaitan dengan
tindak pidana menyebarkan berita bohong menyebabkan keonaran dan rasa
kebencian.

Terpopuler

Artikel Terbaru