26.3 C
Jakarta
Saturday, April 27, 2024

Peringatan Hari Konstitusi, Ketua MPR Ingin GBHN Kembali Diterapkan

Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Zulkifli Hasan
(Zulhas) merekomendasikan, dikembalikannya sistem perencanaan pembangunan
nasional model Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN). Dia mengingatkan, pada
periode 2009-2014, ajakan agar GBHN ini kembali digunakan, telah mendapat
banyak dukungan.

“Melalui pengkajian yang mendalam, fraksi-fraksi dan kelompok
DPD di MPR telah bersepakat untuk mengembalikan wewenang MPR dalam menetapkan
garis-garis besar daripada haluan negara, melalui Perubahan Terbatas
Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” kata Zulhas dalam
pidatonya di acara Hari Peringatan Konstitusi di Gedung Nusantara IV, Kompleks
Parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu (18/8).

Ketua umum Partai Amanat Nasional (PAN) ini menjelaskan, GBHN
yang ditetapkan oleh MPR RI merupakan terjemahan pertama dari UUD yang
berfungsi sebagai pedoman bagi seluruh penyelenggara negara baik eksekutif,
legislatif, maupun yudikatif. Selian itu, GBHN juga berfungsi sebagai batu uji
bagi pembentuk undang-undang, yaitu DPR dan pemerintah.

Baca Juga :  Mengapa Tak Semua Orang Diuji Covid-19 dengan PCR?

“Setiap pembentukan undang-undang oleh DPR dan Pemerintah harus
selalu merujuk pada Garis-garis Besar daripada Haluan Negara yang telah
ditetapkan oleh MPR,” ucap Zulhas.

Kendati demikian, Zulhas mengatakan sampai di pengujung jabatan
MPR RI periode 2014-2019 rekomendasi MPR terkait sistem perencanaan pembangunan
nasional model GBHN belum bisa terwujud. Sebab, tidak terpenuhinya ketentuan
Pasal 37 Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan Tata
Tertib MPR.

Aturan ini membatasi usul pengubahan terhadap UUD 1945 tidak
dapat diajukan dalam enam bulan sebelum berakhirnya masa keanggotaan MPR. Oleh
karena itu, Zulhas menyebut MPR RI periode 2014-2019 akan kembali merekomendasikan
kepada MPR RI periode 2019–2024 mendatang untuk mewujudkan gagasan perubahan
kelima UUD 1945.

Baca Juga :  UN 2021 Resmi Ditiadakan, Ini Cara Penentu Kelulusan Siswa

“Rekomendasi yang diajukan oleh MPR masa jabatan 2014 – 2019
dilengkapi dengan kajian yang mendalam serta rekomendasi mengenai pasal-pasal
yang perlu disempurnakan,” pungkasnya.(jpg)

 

Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Zulkifli Hasan
(Zulhas) merekomendasikan, dikembalikannya sistem perencanaan pembangunan
nasional model Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN). Dia mengingatkan, pada
periode 2009-2014, ajakan agar GBHN ini kembali digunakan, telah mendapat
banyak dukungan.

“Melalui pengkajian yang mendalam, fraksi-fraksi dan kelompok
DPD di MPR telah bersepakat untuk mengembalikan wewenang MPR dalam menetapkan
garis-garis besar daripada haluan negara, melalui Perubahan Terbatas
Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” kata Zulhas dalam
pidatonya di acara Hari Peringatan Konstitusi di Gedung Nusantara IV, Kompleks
Parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu (18/8).

Ketua umum Partai Amanat Nasional (PAN) ini menjelaskan, GBHN
yang ditetapkan oleh MPR RI merupakan terjemahan pertama dari UUD yang
berfungsi sebagai pedoman bagi seluruh penyelenggara negara baik eksekutif,
legislatif, maupun yudikatif. Selian itu, GBHN juga berfungsi sebagai batu uji
bagi pembentuk undang-undang, yaitu DPR dan pemerintah.

Baca Juga :  Mengapa Tak Semua Orang Diuji Covid-19 dengan PCR?

“Setiap pembentukan undang-undang oleh DPR dan Pemerintah harus
selalu merujuk pada Garis-garis Besar daripada Haluan Negara yang telah
ditetapkan oleh MPR,” ucap Zulhas.

Kendati demikian, Zulhas mengatakan sampai di pengujung jabatan
MPR RI periode 2014-2019 rekomendasi MPR terkait sistem perencanaan pembangunan
nasional model GBHN belum bisa terwujud. Sebab, tidak terpenuhinya ketentuan
Pasal 37 Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan Tata
Tertib MPR.

Aturan ini membatasi usul pengubahan terhadap UUD 1945 tidak
dapat diajukan dalam enam bulan sebelum berakhirnya masa keanggotaan MPR. Oleh
karena itu, Zulhas menyebut MPR RI periode 2014-2019 akan kembali merekomendasikan
kepada MPR RI periode 2019–2024 mendatang untuk mewujudkan gagasan perubahan
kelima UUD 1945.

Baca Juga :  UN 2021 Resmi Ditiadakan, Ini Cara Penentu Kelulusan Siswa

“Rekomendasi yang diajukan oleh MPR masa jabatan 2014 – 2019
dilengkapi dengan kajian yang mendalam serta rekomendasi mengenai pasal-pasal
yang perlu disempurnakan,” pungkasnya.(jpg)

 

Terpopuler

Artikel Terbaru