26.3 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Perpanjangan SIM Tanpa Ribet, Cukup Melalui Aplikasi Online

PROKALTENG.CO – Kepolisian tengah mematangkan rencana penerapan
perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) secara online. Diperkirakan pada April
2021 penerapannya akan diresmikan.

Direktur Registrasi dan
Identifikasi (Regident) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Brigjen Pol. Yusuf
mengatakan pihaknya tengah mempersiapkan aplikasi khusus perpanjangan SIM A dan
C secara online. Sehingga nantinya para pemohon tak perlu mendatangi kantor
Satpas SIM.

“Mekanisme perpanjang SIM A dan C
secara online tanpa harus daftar ke Satpas,” ujarnya, Kamis (18/3).

Mantan Dirlantas Polda Metro Jaya
ini menjelaskan pemohon perpanjangan SIM A dan C cukup mengunduh aplikasi
digital Korlantas melalui “app store” atau “play store” di telepon seluler.

Langkah selanjutnya, pemohon
melakukan verifikasi nomor telepon seluler. Kemudian akan muncul fitur
registrasi. Pemohon kemudian mencantumkan nomor induk kependudukan (NIK) sesuai
kartu tanda penduduk (KTP). Bisa juga mencantumkan nomor SIM sebelumnya atau
swafoto KTP/SIM (selfie).

Baca Juga :  Pansel Capim KPK: Masukan Boleh, tapi Tidak Mendikte

“Dari data NIK dan nomor SIM itu
memang sudah terdaftar belum di data registrasi Polri bahwa dia benar atau
tidak sudah membuat SIM. Jika SIM palsu maka akan terdeteksi sistem sehingga
akan dibatalkan secara otomatis,” bebernya.

Langkah selanjutnya, yaitu
verifikasi hasil e-RIKKES dan e-PPSI untuk pemeriksaan kesehatan dilakukan
secara elektronik. Dikatakannya, bahwa Dokkes Mabes Polri sudah memberitahukan
kepada Dokkes di seluruh polda di Indonesia.

“Petugas Dokkes Polda
memberitahukan ke kedokteran yang ditunjuk pada setiap wilayah untuk
melaksanakan pemeriksaan terhadap pemohon SIM,” katanya.

Setelah diperiksa, tim dokter
meng-upload hasil pemeriksaan kesehatan dan psikotes, selanjutnya pemohon akan
dinyatakan lolos atau tidak.

Aplikasi perpanjang SIM online
juga mencantumkan rekening pembayaran dan pengembalian biaya bila permohonan
ditolak. Pengembalian biaya dalam waktu 14 hari.

Baca Juga :  Manokwari Rusuh, Gedung DPRD Dibakar

Dikatakannya, sistem akan
memverifikasi data pemohon perpanjang SIM melalui data NIK sesuai KTP dan
swafoto SIM sebelumnya. Selanjutnya, pemohon dapat memilih jenis SIM yang
diajukan untuk diperpanjang masa berlakunya, pengiriman foto dan tanda tangan
pemohon, serta terdapat pilihan lokasi Satpas saat pengambilan SIM.

“Jadi kalau dia lulus yang
mengantarkan SIM dari lokasi Satpas sesuai yang dipilih. Mungkin di dekat rumah
atau di dekat tempat kerja,” katanya.

Diungkapkan Yusuf, pemohon juga
dapat memilih mengambil SIM sendiri, dikuasakan kepada orang lain atau dikirim
melalui jasa PT Pos Indonesia.

Dia mengingatkan aplikasi
perpanjang SIM A dan C secara daring itu memiliki syarat untuk permohonan SIM
yang masih berlaku. “Rencananya, Korlantas akan meresmikan aplikasi tersebut di
Satpas SIM Ditlantas Polda Metro Jaya Daan Mogot sekitar April 2021,” katanya.

PROKALTENG.CO – Kepolisian tengah mematangkan rencana penerapan
perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) secara online. Diperkirakan pada April
2021 penerapannya akan diresmikan.

Direktur Registrasi dan
Identifikasi (Regident) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Brigjen Pol. Yusuf
mengatakan pihaknya tengah mempersiapkan aplikasi khusus perpanjangan SIM A dan
C secara online. Sehingga nantinya para pemohon tak perlu mendatangi kantor
Satpas SIM.

“Mekanisme perpanjang SIM A dan C
secara online tanpa harus daftar ke Satpas,” ujarnya, Kamis (18/3).

Mantan Dirlantas Polda Metro Jaya
ini menjelaskan pemohon perpanjangan SIM A dan C cukup mengunduh aplikasi
digital Korlantas melalui “app store” atau “play store” di telepon seluler.

Langkah selanjutnya, pemohon
melakukan verifikasi nomor telepon seluler. Kemudian akan muncul fitur
registrasi. Pemohon kemudian mencantumkan nomor induk kependudukan (NIK) sesuai
kartu tanda penduduk (KTP). Bisa juga mencantumkan nomor SIM sebelumnya atau
swafoto KTP/SIM (selfie).

Baca Juga :  Pansel Capim KPK: Masukan Boleh, tapi Tidak Mendikte

“Dari data NIK dan nomor SIM itu
memang sudah terdaftar belum di data registrasi Polri bahwa dia benar atau
tidak sudah membuat SIM. Jika SIM palsu maka akan terdeteksi sistem sehingga
akan dibatalkan secara otomatis,” bebernya.

Langkah selanjutnya, yaitu
verifikasi hasil e-RIKKES dan e-PPSI untuk pemeriksaan kesehatan dilakukan
secara elektronik. Dikatakannya, bahwa Dokkes Mabes Polri sudah memberitahukan
kepada Dokkes di seluruh polda di Indonesia.

“Petugas Dokkes Polda
memberitahukan ke kedokteran yang ditunjuk pada setiap wilayah untuk
melaksanakan pemeriksaan terhadap pemohon SIM,” katanya.

Setelah diperiksa, tim dokter
meng-upload hasil pemeriksaan kesehatan dan psikotes, selanjutnya pemohon akan
dinyatakan lolos atau tidak.

Aplikasi perpanjang SIM online
juga mencantumkan rekening pembayaran dan pengembalian biaya bila permohonan
ditolak. Pengembalian biaya dalam waktu 14 hari.

Baca Juga :  Manokwari Rusuh, Gedung DPRD Dibakar

Dikatakannya, sistem akan
memverifikasi data pemohon perpanjang SIM melalui data NIK sesuai KTP dan
swafoto SIM sebelumnya. Selanjutnya, pemohon dapat memilih jenis SIM yang
diajukan untuk diperpanjang masa berlakunya, pengiriman foto dan tanda tangan
pemohon, serta terdapat pilihan lokasi Satpas saat pengambilan SIM.

“Jadi kalau dia lulus yang
mengantarkan SIM dari lokasi Satpas sesuai yang dipilih. Mungkin di dekat rumah
atau di dekat tempat kerja,” katanya.

Diungkapkan Yusuf, pemohon juga
dapat memilih mengambil SIM sendiri, dikuasakan kepada orang lain atau dikirim
melalui jasa PT Pos Indonesia.

Dia mengingatkan aplikasi
perpanjang SIM A dan C secara daring itu memiliki syarat untuk permohonan SIM
yang masih berlaku. “Rencananya, Korlantas akan meresmikan aplikasi tersebut di
Satpas SIM Ditlantas Polda Metro Jaya Daan Mogot sekitar April 2021,” katanya.

Terpopuler

Artikel Terbaru