33.2 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Menko PMK: Pengurangan Pembatasan Sosial Diujicobakan di Bandara Soett

Pemerintah mulai mempertimbangkan pemberlakuan
pengurangan pembatasan sosial diawali dari sektor transportasi terutama
penerbangan.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan
Kebudayaan (Menko PMK) Mubadjir Effendy menekankan bahwa pengurangan pembatasan
sosial tidak dapat diartikan sebagai sebuah pelonggaran. Aturan protokol
kesehatan harus tetap dijalankan, bahkan diperketat.

“Pengurangan pembatasan di bidang perjalanan,
salah satu aspek yang diujicobakan. Ini jadi taruhan apakah nanti kita akan
lakukan untuk di sektor-sektor yang lain,” ujarnya saat Rapat Tingkat
Menteri terkait Transisi PSBB melalui telekonferensi di Jakarta, Sabtu (16/5).

Muhadjir menilai, pengurangan pembatasan sosial
terutama yang dilakukan di Bandara International Soekarno Hatta hingga hari ini
sudah cukup baik. Hanya, ada beberapa aturan yang masih harus diperketat serta
dilakukan sejumlah perbaikan.

Baca Juga :  Mendikbud: PAUD Dilarang Ajarkan Calistung pada Anak

Semisal, ketersediaan jumlah petugas KKP yang tidak
hanya memastikan kesehatan para calon penumpang tetapi juga seluruh kelengkapan
dokumen yang dipersyaratkan untuk dapat melakukan perjalanan lintas wilayah
melalui jalur udara.

“Hal-hal seperti ini yang harus kita evaluasi
sebelum kita membuka lagi pembatasan sosial pada sektor-sektor yang lain.
Protokolnya harus dipersiapkan sungguh-sungguh dan dihitung segala
konsekuensinya sehingga tidak terjadi kasus seperti hari pertama dibukanya
perjalanan di bandara,” beber Menko PMK.

Dia pun menekankan bahwa skenario pengurangan
pembatasan sosial yang disiapkan untuk mengantisipasi kembalinya kehidupan
normal seperti sebelum terjadi Covid-19 juga harus disertai dengan pengawasan
ketat, terutama dengan melibatkan TNI/Polri.

“Satu yang menurut saya harus diperhatikan yaitu
penegakan aturan. Biarpun aturan protokolnya kita bikin bagus, tetapi kalau di
lapangan enggak ada yang tanggung jawab atau mendapatkan mandat sebagai penegak
aturan itu juga tidak akan berjalan dengan baik,” tuturnya.

Baca Juga :  Bertemu Pansel Capim KPK, Jokowi Janji Tidak Intervensi

Muhadjir pun mengusulkan tanggung jawab pelaksanaan
pengurangan pembatasan sosial agar diserahkan kepada kementerian-kementerian
terkait yang membidangi. Sementara Kementerian Kesehatan bertugas mengumpulkan
atau mengkompilasi aturan yang telah dilaksanakan di lapangan.

“Saya kira ini bisa diatur secara serentak
sehingga kalau itu semua nanti diberlakukan sudah dipersiapkan dengan baik
protokol kesehatannya,” terangnya.

Pada rapat tersebut, Muhadjir pun kembali menegaskan
bahwa larangan mudik tetap diberlakukan. Pengurangan pembatasan sosial saat
menjelang momentum lebaran bukan dimaksudkan untuk memperbolehkan masyarakat
melakukan perjalanan mudik.

“Mengenai Salat Id juga sedang dipersiapkan
aturan yang tegas,” tandasnya. 

Prev

 

Pemerintah mulai mempertimbangkan pemberlakuan
pengurangan pembatasan sosial diawali dari sektor transportasi terutama
penerbangan.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan
Kebudayaan (Menko PMK) Mubadjir Effendy menekankan bahwa pengurangan pembatasan
sosial tidak dapat diartikan sebagai sebuah pelonggaran. Aturan protokol
kesehatan harus tetap dijalankan, bahkan diperketat.

“Pengurangan pembatasan di bidang perjalanan,
salah satu aspek yang diujicobakan. Ini jadi taruhan apakah nanti kita akan
lakukan untuk di sektor-sektor yang lain,” ujarnya saat Rapat Tingkat
Menteri terkait Transisi PSBB melalui telekonferensi di Jakarta, Sabtu (16/5).

Muhadjir menilai, pengurangan pembatasan sosial
terutama yang dilakukan di Bandara International Soekarno Hatta hingga hari ini
sudah cukup baik. Hanya, ada beberapa aturan yang masih harus diperketat serta
dilakukan sejumlah perbaikan.

Baca Juga :  Mendikbud: PAUD Dilarang Ajarkan Calistung pada Anak

Semisal, ketersediaan jumlah petugas KKP yang tidak
hanya memastikan kesehatan para calon penumpang tetapi juga seluruh kelengkapan
dokumen yang dipersyaratkan untuk dapat melakukan perjalanan lintas wilayah
melalui jalur udara.

“Hal-hal seperti ini yang harus kita evaluasi
sebelum kita membuka lagi pembatasan sosial pada sektor-sektor yang lain.
Protokolnya harus dipersiapkan sungguh-sungguh dan dihitung segala
konsekuensinya sehingga tidak terjadi kasus seperti hari pertama dibukanya
perjalanan di bandara,” beber Menko PMK.

Dia pun menekankan bahwa skenario pengurangan
pembatasan sosial yang disiapkan untuk mengantisipasi kembalinya kehidupan
normal seperti sebelum terjadi Covid-19 juga harus disertai dengan pengawasan
ketat, terutama dengan melibatkan TNI/Polri.

“Satu yang menurut saya harus diperhatikan yaitu
penegakan aturan. Biarpun aturan protokolnya kita bikin bagus, tetapi kalau di
lapangan enggak ada yang tanggung jawab atau mendapatkan mandat sebagai penegak
aturan itu juga tidak akan berjalan dengan baik,” tuturnya.

Baca Juga :  Bertemu Pansel Capim KPK, Jokowi Janji Tidak Intervensi

Muhadjir pun mengusulkan tanggung jawab pelaksanaan
pengurangan pembatasan sosial agar diserahkan kepada kementerian-kementerian
terkait yang membidangi. Sementara Kementerian Kesehatan bertugas mengumpulkan
atau mengkompilasi aturan yang telah dilaksanakan di lapangan.

“Saya kira ini bisa diatur secara serentak
sehingga kalau itu semua nanti diberlakukan sudah dipersiapkan dengan baik
protokol kesehatannya,” terangnya.

Pada rapat tersebut, Muhadjir pun kembali menegaskan
bahwa larangan mudik tetap diberlakukan. Pengurangan pembatasan sosial saat
menjelang momentum lebaran bukan dimaksudkan untuk memperbolehkan masyarakat
melakukan perjalanan mudik.

“Mengenai Salat Id juga sedang dipersiapkan
aturan yang tegas,” tandasnya. 

Prev

 

Terpopuler

Artikel Terbaru