27.1 C
Jakarta
Saturday, April 27, 2024

Banyak Masalah, Kemenkes Stop Sementara Vaksin AstraZeneca CTMAV547

JAKARTA, PROKALTENG.CO – Kementerian Kesehatan putuskan hentikan
sementara distribusi dan penggunaan vaksin AstraZeneca Batch atau kumpulan
produksi CTMAV547 berjumlah 448.480 dosis. Penghentian itu untuk keperluan
pengujian toksisitas dan sterilitas yang kini dilakukan Badan Pengawas Obat dan
Makanan (BPOM).

”Ini adalah bentuk kehati-hatian
pemerintah untuk memastikan keamanan vaksin ini. Kementerian Kesehatan
mengimbau masyarakat untuk tenang dan tidak termakan oleh hoax yang beredar.
Masyarakat diharapkan selalu mengakses informasi dari sumber terpercaya,” kata
kata Juru Bicara Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi seperti yang dilansir
dari Antara di Jakarta, Minggu (16/5) siang.

Dalam keterangan itu disebutkan,
tidak semua batch vaksin AstraZeneca dihentikan distribusi dan penggunaannya.
Hanya batch CTMAV547 yang dihentikan sementara sambil menunggu hasil
investigasi dan pengujian dari BPOM. Kemungkinan investigasi itu memerlukan
waktu satu hingga dua pekan.

Batch CTMAV547 saat ini berjumlah
448.480 dosis dan merupakan bagian dari 3.852.000 dosis AstraZeneca yang
diterima Indonesia pada 26 April melalui skema Covax Facility/WHO. Batch
AstraZeneca selain CTMAV547 aman digunakan sehingga masyarakat tidak perlu
ragu.

Batch itu sudah didistribusikan
untuk TNI dan sebagian ke DKI Jakarta dan Sulawesi Utara. ”Penggunaan vaksin
AstraZeneca tetap terus berjalan karena vaksinasi Covid-19 membawa manfaat
lebih besar,” ujar Siti Nadia.

Baca Juga :  Warga Natuna, Bayangkan jika Anak Anda Yang Dievakuasi dari Wuhan

Hingga saat ini, berdasar data
Komnas KIPI belum pernah ada kejadian orang yang meninggal dunia akibat
vaksinasi Covid-19 di Indonesia. Dalam beberapa kasus sebelumnya, meninggalnya
orang yang statusnya telah divaksinasi Covid-19 adalah karena penyebab lain,
bukan akibat dari vaksinasi.

Terkait laporan Kejadian Ikutan
Pasca Imunisasi (KIPI) serius yang diduga berkaitan dengan AstraZeneca batch
CTMAV547, Komisi Nasional Kejadian Ikutan Pasca 
Imunisasi (Komnas KIPI) telah merekomendasikan BPOM untuk melakukan uji
sterilitas dan toksisitas terhadap kelompok tersebut karena tidak cukup data
untuk menegakkan diagnosis penyebab dan klasifikasi dari KIPI yang dimaksud.

Sebelumnya beredar keterangan
tertulis berkop surat BPOM Nomor R-PW.01.13.3.35.05.21.394 perihal tindak
lanjut KIPI serius fatal Vaksin Covid-19 AstraZeneca (COVAX) tertanggal 11 Mei
2021 yang ditandatangani Plt Deputi Bidang Pengawasan Obat Badan POM RI Lucia
Rizka Andalucia.

Terdapat tiga pesan dalam surat
tersebut yang ditujukan kepada Plt Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit
Kementerian Kesehatan serta Plt Dirjen Kefarmasian dan Kesehatan Kementerian
Kesehatan. Pertama, Badan POM melalui UPT Badan POM dalam proses investigasi
handling vaksin terkait adanya dua laporan KIPI serius fatal yang diduga
berkaitan dengan Vaksin Covid-19 AstraZeneca (COVAX) CTMAV547.

Baca Juga :  Wabah Covid-19 Makin Parah, DPR dan Kemendikbud Sepakat Tiadakan UN

Kedua, sesuai dengan rekomendasi
dari Komnas PP KIPI, saat ini Pusat Pengembangan Pengujian Obat dan Makanan
Nasional (PPPOMN) Badan POM sedang melakukan pengujian toksisitas abnormal dan
sterilitas terhadap vaksin Covid-19 AstraZeneca (COVAX) bets tersebut.

Ketiga, selama proses investigasi
dan pengujian sebagaimana butir 1 dan 2 belum selesai, sebagai bentuk
kehati-hatian, perlu dilakukan penghentian sementara distribusi dan penggunaan
vaksin Covid-19 AstraZeneca (COVAX) dengan bets CTMAV547 di seluruh Indonesia
serta dilakukan pemantauan ketat agar bets tersebut tidak digunakan.

Surat itu dikeluarkan sehubungan
dengan surat Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta No. 5319/-1.772.1
tanggal 11 Mei 2021 perihal rekomendasi teknis penggunaan vaksin AstraZeneca
dan surat Ketua Komnas PP KIPI No. 421/KIPI/V/2021 tanggal 10 Mei 2021 perihal
rekomendasi SAE (an. TFV) KIPI Covid-19.

JAKARTA, PROKALTENG.CO – Kementerian Kesehatan putuskan hentikan
sementara distribusi dan penggunaan vaksin AstraZeneca Batch atau kumpulan
produksi CTMAV547 berjumlah 448.480 dosis. Penghentian itu untuk keperluan
pengujian toksisitas dan sterilitas yang kini dilakukan Badan Pengawas Obat dan
Makanan (BPOM).

”Ini adalah bentuk kehati-hatian
pemerintah untuk memastikan keamanan vaksin ini. Kementerian Kesehatan
mengimbau masyarakat untuk tenang dan tidak termakan oleh hoax yang beredar.
Masyarakat diharapkan selalu mengakses informasi dari sumber terpercaya,” kata
kata Juru Bicara Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi seperti yang dilansir
dari Antara di Jakarta, Minggu (16/5) siang.

Dalam keterangan itu disebutkan,
tidak semua batch vaksin AstraZeneca dihentikan distribusi dan penggunaannya.
Hanya batch CTMAV547 yang dihentikan sementara sambil menunggu hasil
investigasi dan pengujian dari BPOM. Kemungkinan investigasi itu memerlukan
waktu satu hingga dua pekan.

Batch CTMAV547 saat ini berjumlah
448.480 dosis dan merupakan bagian dari 3.852.000 dosis AstraZeneca yang
diterima Indonesia pada 26 April melalui skema Covax Facility/WHO. Batch
AstraZeneca selain CTMAV547 aman digunakan sehingga masyarakat tidak perlu
ragu.

Batch itu sudah didistribusikan
untuk TNI dan sebagian ke DKI Jakarta dan Sulawesi Utara. ”Penggunaan vaksin
AstraZeneca tetap terus berjalan karena vaksinasi Covid-19 membawa manfaat
lebih besar,” ujar Siti Nadia.

Baca Juga :  Warga Natuna, Bayangkan jika Anak Anda Yang Dievakuasi dari Wuhan

Hingga saat ini, berdasar data
Komnas KIPI belum pernah ada kejadian orang yang meninggal dunia akibat
vaksinasi Covid-19 di Indonesia. Dalam beberapa kasus sebelumnya, meninggalnya
orang yang statusnya telah divaksinasi Covid-19 adalah karena penyebab lain,
bukan akibat dari vaksinasi.

Terkait laporan Kejadian Ikutan
Pasca Imunisasi (KIPI) serius yang diduga berkaitan dengan AstraZeneca batch
CTMAV547, Komisi Nasional Kejadian Ikutan Pasca 
Imunisasi (Komnas KIPI) telah merekomendasikan BPOM untuk melakukan uji
sterilitas dan toksisitas terhadap kelompok tersebut karena tidak cukup data
untuk menegakkan diagnosis penyebab dan klasifikasi dari KIPI yang dimaksud.

Sebelumnya beredar keterangan
tertulis berkop surat BPOM Nomor R-PW.01.13.3.35.05.21.394 perihal tindak
lanjut KIPI serius fatal Vaksin Covid-19 AstraZeneca (COVAX) tertanggal 11 Mei
2021 yang ditandatangani Plt Deputi Bidang Pengawasan Obat Badan POM RI Lucia
Rizka Andalucia.

Terdapat tiga pesan dalam surat
tersebut yang ditujukan kepada Plt Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit
Kementerian Kesehatan serta Plt Dirjen Kefarmasian dan Kesehatan Kementerian
Kesehatan. Pertama, Badan POM melalui UPT Badan POM dalam proses investigasi
handling vaksin terkait adanya dua laporan KIPI serius fatal yang diduga
berkaitan dengan Vaksin Covid-19 AstraZeneca (COVAX) CTMAV547.

Baca Juga :  Wabah Covid-19 Makin Parah, DPR dan Kemendikbud Sepakat Tiadakan UN

Kedua, sesuai dengan rekomendasi
dari Komnas PP KIPI, saat ini Pusat Pengembangan Pengujian Obat dan Makanan
Nasional (PPPOMN) Badan POM sedang melakukan pengujian toksisitas abnormal dan
sterilitas terhadap vaksin Covid-19 AstraZeneca (COVAX) bets tersebut.

Ketiga, selama proses investigasi
dan pengujian sebagaimana butir 1 dan 2 belum selesai, sebagai bentuk
kehati-hatian, perlu dilakukan penghentian sementara distribusi dan penggunaan
vaksin Covid-19 AstraZeneca (COVAX) dengan bets CTMAV547 di seluruh Indonesia
serta dilakukan pemantauan ketat agar bets tersebut tidak digunakan.

Surat itu dikeluarkan sehubungan
dengan surat Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta No. 5319/-1.772.1
tanggal 11 Mei 2021 perihal rekomendasi teknis penggunaan vaksin AstraZeneca
dan surat Ketua Komnas PP KIPI No. 421/KIPI/V/2021 tanggal 10 Mei 2021 perihal
rekomendasi SAE (an. TFV) KIPI Covid-19.

Terpopuler

Artikel Terbaru