28.6 C
Jakarta
Friday, April 26, 2024

Wabah Covid-19 Makin Parah, DPR dan Kemendikbud Sepakat Tiadakan UN

Ketua Komisi X
DPR RI Syaiful Huda‎ mengatakan, pemerintah dan DPR menyepakati bahwa Ujian
Nasional (UN) tingkat SD, SMP hingga SMA ditiadakan, menyusul wabah Covid-19
yang makin parah di Indonesia. Kesepakatan ini diambil setelah rapat konsultasi
dengan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim.

‎”Pelaksanaan UN dari tingkat SMA, SMP, hingga SD ditiadakan,”
ujar Syaiful Huda kepada wartawan, Selasa (24/3).

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu mengatakan,
keputusan meniadakan UN lantaran saaat ini Indonesia sedang diserang oleh wabah
virus korona. ‎”Kesepakatan ini didasarkan atas penyebaran Covid-19 yang kian
massif. Padahal jadwal UN SMA harus dilaksanakan pekan depan,” katanya.

Syaiful mengatakan, penyebaran Covid-19 di Tanah Air masih akan
berlangsung hingga 60 hari ke depan. Artinya, UN tidak mungkin bisa
dilaksanakan pada April mendatang.

Baca Juga :  Biaya Haji 2020 Tetap Rp35,2 Juta

“Jadi tidak mungkin kita memaksakan siswa untuk berkumpul
melaksanakan UN di bawah ancaman wabah Covid-19, sehingga kami sepakat UN
ditiadakan,” katanya.

Huda mengatakan, di sisi lain saat ini Kemendikbud tengah
mengkaji opsi pelaksanaan Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) sebagai
penganti UN. Kendati demikian opsi tersebut hanya akan diambil jika pihak
sekolah mampu menyelenggarakan USBN lewat online atau daring.

“Kami sepakat bahwa opsi USBN ini hanya bisa dilakukan secara
daring, karena pada prinsipnya kami tidak ingin ada pengumpulan siswa secara
fisik di gedung-gedung sekolah,” katanya.

Huda mengatakan, jika USBN via daring tidak bisa dilakukan, maka
muncul opsi terakhir. Opsi tersebut yaitu metode kelulusan akan dilakukan
dengan menimbang nilai kumalatif siswa selama belajar di sekolah.

Baca Juga :  Pemred Media Online Tewas, Bareskrim: Ditangani Polda Sumut

Untuk tingkat SMA dan SMP maka kelulusan siswa akan ditentukan
melalui nilai kumulatif mereka selama tiga tahun belajar. Demikian juga untuk
siswa SD, kelulusan akan ditentukan dari nilai kumulatif selama enam tahun
mereka belajar.

“Jadi nanti pihak sekolah akan menimbang nilai kumulatif yang
tecermin dari nilai raport dalam menentukan kelulusan seorang siswa,”
pungkasnya.

Ketua Komisi X
DPR RI Syaiful Huda‎ mengatakan, pemerintah dan DPR menyepakati bahwa Ujian
Nasional (UN) tingkat SD, SMP hingga SMA ditiadakan, menyusul wabah Covid-19
yang makin parah di Indonesia. Kesepakatan ini diambil setelah rapat konsultasi
dengan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim.

‎”Pelaksanaan UN dari tingkat SMA, SMP, hingga SD ditiadakan,”
ujar Syaiful Huda kepada wartawan, Selasa (24/3).

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu mengatakan,
keputusan meniadakan UN lantaran saaat ini Indonesia sedang diserang oleh wabah
virus korona. ‎”Kesepakatan ini didasarkan atas penyebaran Covid-19 yang kian
massif. Padahal jadwal UN SMA harus dilaksanakan pekan depan,” katanya.

Syaiful mengatakan, penyebaran Covid-19 di Tanah Air masih akan
berlangsung hingga 60 hari ke depan. Artinya, UN tidak mungkin bisa
dilaksanakan pada April mendatang.

Baca Juga :  Biaya Haji 2020 Tetap Rp35,2 Juta

“Jadi tidak mungkin kita memaksakan siswa untuk berkumpul
melaksanakan UN di bawah ancaman wabah Covid-19, sehingga kami sepakat UN
ditiadakan,” katanya.

Huda mengatakan, di sisi lain saat ini Kemendikbud tengah
mengkaji opsi pelaksanaan Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) sebagai
penganti UN. Kendati demikian opsi tersebut hanya akan diambil jika pihak
sekolah mampu menyelenggarakan USBN lewat online atau daring.

“Kami sepakat bahwa opsi USBN ini hanya bisa dilakukan secara
daring, karena pada prinsipnya kami tidak ingin ada pengumpulan siswa secara
fisik di gedung-gedung sekolah,” katanya.

Huda mengatakan, jika USBN via daring tidak bisa dilakukan, maka
muncul opsi terakhir. Opsi tersebut yaitu metode kelulusan akan dilakukan
dengan menimbang nilai kumalatif siswa selama belajar di sekolah.

Baca Juga :  Pemred Media Online Tewas, Bareskrim: Ditangani Polda Sumut

Untuk tingkat SMA dan SMP maka kelulusan siswa akan ditentukan
melalui nilai kumulatif mereka selama tiga tahun belajar. Demikian juga untuk
siswa SD, kelulusan akan ditentukan dari nilai kumulatif selama enam tahun
mereka belajar.

“Jadi nanti pihak sekolah akan menimbang nilai kumulatif yang
tecermin dari nilai raport dalam menentukan kelulusan seorang siswa,”
pungkasnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru