26.6 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Pemerintah Larang Keramaian saat Natal dan Tahun Baru

PROKALTENG.CO – Pemerintah resmi melarang segala bentuk kerumunan
pada masa libur Natal dan tahun baru (Nataru) untuk mengantisipasi kenaikan
kasus Covid-19. Pengetatan kebijakan tersebut dimulai pada 18 Desember 2020
hingga 8 Januari 2021.

Keputusan itu diambil dalam rapat
koordinasi penanganan Covid-19 di DKI Jakarta, Jabar, Jateng, Jatim, dan Bali
secara virtual di Kantor Kemenko Maritim dan Investasi (Marves) kemarin
(14/12). Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan memimpin rapat yang diiikuti
Menkes Terawan Agus Putranto, Menhub Budi Karya Sumadi, dan Kepala BNPB Doni
Monardo serta para gubernur beserta Kapolda dan Pangdam terkait.

Pertimbangan utama kebijakan
tersebut adalah peningkatan kasus secara signifikan yang masih terus terjadi
pascalibur dan cuti bersama pada akhir Oktober. “Jumlah angka positif dan angka
kematian terus meningkat pascalibur setelah sebelumnya trennya menurun,” ujar
Luhut.

Baca Juga :  Sudahlah, Jangan Tanya Lagi Kapan Pandemi Covid-19 Berakhir

Luhut menggarisbawahi tren
kenaikan di DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan,
Sumatera Utara, Bali, dan Kalimantan Selatan. Gubernur DKI Jakarta Anies
Baswedan diminta untuk mengetatkan kebijakan bekerja dari rumah (work from
home) hingga 75 persen.

“Saya juga minta Pak Gubernur
untuk meneruskan kebijakan membatasi jam operasional hingga pukul 19.00 dan
membatasi jumlah orang berkumpul di tempat makan, mal, dan tempat hiburan,”
kata Luhut.

Selain DKI Jakarta, Luhut meminta
gubernur Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur mengoptimalisasi pemanfaatan
isolasi terpusat dan memperkuat operasi yustisi penerapan protokol kesehatan.
Dalam konteks urban atau perkotaan, pemerintah daerah diminta untuk mengetatkan
implementasi WFH dan pembatasan jam operasi tempat makan, hiburan, dan mal
hingga pukul 20.00. Sementara itu, untuk wilayah pedesaan, pemerintah daerah
diminta untuk memperkuat implementasi pembatasan sosial berskala mikro dan
komunitas.

Baca Juga :  Resmi Mulai 14 September, Jakarta Terapkan PSBB Total Selama 12 Hari

Untuk Bali dan provinsi lain,
Luhut meminta adanya pengetatan protokol kesehatan di rest area, hotel, dan
tempat wisata. “Kami minta untuk wisatawan yang akan naik pesawat ke Bali wajib
melakukan tes PCR H-2 sebelum penerbangan ke Bali serta mewajibkan tes rapid
antigen H-2 sebelum perjalanan darat masuk ke Bali,” katanya.

PROKALTENG.CO – Pemerintah resmi melarang segala bentuk kerumunan
pada masa libur Natal dan tahun baru (Nataru) untuk mengantisipasi kenaikan
kasus Covid-19. Pengetatan kebijakan tersebut dimulai pada 18 Desember 2020
hingga 8 Januari 2021.

Keputusan itu diambil dalam rapat
koordinasi penanganan Covid-19 di DKI Jakarta, Jabar, Jateng, Jatim, dan Bali
secara virtual di Kantor Kemenko Maritim dan Investasi (Marves) kemarin
(14/12). Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan memimpin rapat yang diiikuti
Menkes Terawan Agus Putranto, Menhub Budi Karya Sumadi, dan Kepala BNPB Doni
Monardo serta para gubernur beserta Kapolda dan Pangdam terkait.

Pertimbangan utama kebijakan
tersebut adalah peningkatan kasus secara signifikan yang masih terus terjadi
pascalibur dan cuti bersama pada akhir Oktober. “Jumlah angka positif dan angka
kematian terus meningkat pascalibur setelah sebelumnya trennya menurun,” ujar
Luhut.

Baca Juga :  Sudahlah, Jangan Tanya Lagi Kapan Pandemi Covid-19 Berakhir

Luhut menggarisbawahi tren
kenaikan di DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan,
Sumatera Utara, Bali, dan Kalimantan Selatan. Gubernur DKI Jakarta Anies
Baswedan diminta untuk mengetatkan kebijakan bekerja dari rumah (work from
home) hingga 75 persen.

“Saya juga minta Pak Gubernur
untuk meneruskan kebijakan membatasi jam operasional hingga pukul 19.00 dan
membatasi jumlah orang berkumpul di tempat makan, mal, dan tempat hiburan,”
kata Luhut.

Selain DKI Jakarta, Luhut meminta
gubernur Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur mengoptimalisasi pemanfaatan
isolasi terpusat dan memperkuat operasi yustisi penerapan protokol kesehatan.
Dalam konteks urban atau perkotaan, pemerintah daerah diminta untuk mengetatkan
implementasi WFH dan pembatasan jam operasi tempat makan, hiburan, dan mal
hingga pukul 20.00. Sementara itu, untuk wilayah pedesaan, pemerintah daerah
diminta untuk memperkuat implementasi pembatasan sosial berskala mikro dan
komunitas.

Baca Juga :  Resmi Mulai 14 September, Jakarta Terapkan PSBB Total Selama 12 Hari

Untuk Bali dan provinsi lain,
Luhut meminta adanya pengetatan protokol kesehatan di rest area, hotel, dan
tempat wisata. “Kami minta untuk wisatawan yang akan naik pesawat ke Bali wajib
melakukan tes PCR H-2 sebelum penerbangan ke Bali serta mewajibkan tes rapid
antigen H-2 sebelum perjalanan darat masuk ke Bali,” katanya.

Terpopuler

Artikel Terbaru