26.3 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Kemenkes Tegaskan Tak Ada Vaksinasi Covid Mandiri

PROKALTENG.CO – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tidak membuka
peluang perusahaan swasta melakukan vaksinasi COVID-19 secara mandiri. Proses
vaksinasi harus tetap menggunakan prosedur gratis dari pemerintah.

“Sementara ini Presiden
menetapkan vaksinasi gratis. Dilakukan secara terorganisir oleh pemerintah.
Sehingga tidak dibuka jalur vaksinasi mandiri oleh swasta,” ujar Wakil Menteri
Kesehatan Dante Saksono Harbuwono di Jakarta, Kamis (14/1).

Sebelumnya Asosiasi Pengusaha
Indonesia (Apindo) berharap pemerintah bisa membuka akses bagi kalangan swasta
untuk bisa melakukan vaksinasi secara mandiri. Menurut Apindo hal itu untuk
mempercepat pelaksanaan program vaksinasi COVID-19 di Indonesia.

Dante menegaskan pelaksanaan
vaksinasi saat ini masih dilakukan secara terorganisir dan didata melalui
sistem oleh pemerintah. “Jadi semua vaksinasi ini diberikan secara gratis dan
tidak dipungut apa-apa,” jelas Dante.

Baca Juga :  DR.Yuyung Abdi, Fotografer Senior Itu Telah Berpulang

Pemerintah melalui Kemenkes
menjalankan program vaksinasi yang dilakukan secara sistematis melibatkan
berbagai basis data dari berbagai kementerian lembaga. Seperti Kemenkes,
Biofarma, dan BPJS Kesehatan.

Setiap individu yang akan
divaksin telah terdata dalam basis data pada Sistem Informasi Aplikasi Satu
Data Vaksinasi COVID-19. Individu yang sudah divaksinasi juga akan kembali
didata pada sistem tersebut.

Bagi masyarakat yang terdata
sebagai penerima vaksin akan menerima SMS notifikasi. Tujuannya agar segera
melakukan registrasi ulang. “Pada saat registrasi ulang tersebut, masyarakat
dipersilakan memilih fasilitas kesehatan untuk vaksinasi beserta dengan jadwal
pelaksanaan. Kemudian akan mendapatkan tiket elektronik berupa QR code,”
paparnya.

Menurutnya tiket elektronik
digunakan untuk persyaratan mendapatkan vaksin di fasilitas kesehatan disertai
dengan menunjukkan KTP. Setelah selesai divaksinasi, masyarakat akan
mendapatkan kode nomor dan sertifikat bahwa dirinya telah divaksin.

Baca Juga :  Air Asia dan Batik Dilarang ke Pontianak, Pemerintah Diminta Bersikap

“Data masyarakat yang sudah
divaksin juga harus kembali dimasukkan ke dalam sistem. Karena itu, semuanya
dikelola oleh pemerintah. Selama proses vaksinasi berlangsung, masyarakat tetap
harus menerapkan 3M (Memakai Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak). Protokol
kesehatan ini wajib dipatuhi oleh semua pihak. Tanpa terkecuali,” tandasnya.

PROKALTENG.CO – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tidak membuka
peluang perusahaan swasta melakukan vaksinasi COVID-19 secara mandiri. Proses
vaksinasi harus tetap menggunakan prosedur gratis dari pemerintah.

“Sementara ini Presiden
menetapkan vaksinasi gratis. Dilakukan secara terorganisir oleh pemerintah.
Sehingga tidak dibuka jalur vaksinasi mandiri oleh swasta,” ujar Wakil Menteri
Kesehatan Dante Saksono Harbuwono di Jakarta, Kamis (14/1).

Sebelumnya Asosiasi Pengusaha
Indonesia (Apindo) berharap pemerintah bisa membuka akses bagi kalangan swasta
untuk bisa melakukan vaksinasi secara mandiri. Menurut Apindo hal itu untuk
mempercepat pelaksanaan program vaksinasi COVID-19 di Indonesia.

Dante menegaskan pelaksanaan
vaksinasi saat ini masih dilakukan secara terorganisir dan didata melalui
sistem oleh pemerintah. “Jadi semua vaksinasi ini diberikan secara gratis dan
tidak dipungut apa-apa,” jelas Dante.

Baca Juga :  DR.Yuyung Abdi, Fotografer Senior Itu Telah Berpulang

Pemerintah melalui Kemenkes
menjalankan program vaksinasi yang dilakukan secara sistematis melibatkan
berbagai basis data dari berbagai kementerian lembaga. Seperti Kemenkes,
Biofarma, dan BPJS Kesehatan.

Setiap individu yang akan
divaksin telah terdata dalam basis data pada Sistem Informasi Aplikasi Satu
Data Vaksinasi COVID-19. Individu yang sudah divaksinasi juga akan kembali
didata pada sistem tersebut.

Bagi masyarakat yang terdata
sebagai penerima vaksin akan menerima SMS notifikasi. Tujuannya agar segera
melakukan registrasi ulang. “Pada saat registrasi ulang tersebut, masyarakat
dipersilakan memilih fasilitas kesehatan untuk vaksinasi beserta dengan jadwal
pelaksanaan. Kemudian akan mendapatkan tiket elektronik berupa QR code,”
paparnya.

Menurutnya tiket elektronik
digunakan untuk persyaratan mendapatkan vaksin di fasilitas kesehatan disertai
dengan menunjukkan KTP. Setelah selesai divaksinasi, masyarakat akan
mendapatkan kode nomor dan sertifikat bahwa dirinya telah divaksin.

Baca Juga :  Air Asia dan Batik Dilarang ke Pontianak, Pemerintah Diminta Bersikap

“Data masyarakat yang sudah
divaksin juga harus kembali dimasukkan ke dalam sistem. Karena itu, semuanya
dikelola oleh pemerintah. Selama proses vaksinasi berlangsung, masyarakat tetap
harus menerapkan 3M (Memakai Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak). Protokol
kesehatan ini wajib dipatuhi oleh semua pihak. Tanpa terkecuali,” tandasnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru