26.6 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Apa Kabar Status Tersangka Ade Armando?

JAKARTA, PROKALTENG.CO – Status dosen UI, Ade Armando sebagai
tersangka kasus dugaan penodaan agama pada tahun 2017, kembali diungkit.

Kasus itu sempat di-SP3 oleh
pihak Polda Metro Jaya, namun kemudian kembali dijadikan tersangka setelah
dilakukan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang diajukan
Johan Khan selaku pelapor.

Terkait itu, Komisaris Ancol,
Geisz Chalifah menanyakan kasus tersebut ke Menkopolhukam, Mahfud MD. Sebab,
hingga saat ini, meskipun telah jadi tersangka, Ade Armando tidak pernah
diadili atau diseret ke penjara oleh kepolisian.

“Prof saya cuma mau tanya satu
saja. Ade Armando statusnya sudah tersangka bahkan sudah melalui ketetapan
pengadilan.Dia tidak diadili tapi malah bisa mewawancara anda. Adil dan tidak
adil itu ada definisi baru,” ujar Geisz di twitternya, Senin (14/12).

Baca Juga :  Hilang Dicuri 12 Tahun, Motor Warga Ditemukan Kembali

Sebelumnya, kasus itu berawal
pada tahun 2015. Ade Armando menulis sebuah status di twitter dan facebooknya. Di
situ, Ade Armando mengatakan, Tuhan bukan orang Arab, Tuhan pasti senang kalau
ayat-ayatnya dibaca dengan langgam Minang, Sumatera dan seterusnya.

Tulisan itu dipolisikan oleh
Johan Khan atas tuduhan penistaan agama ke Mapolda Metro Jaya. Setelah
melakukan serangkaian penyidikan. Polda Metro menghentikan kasus itu karena
dianggap tidak ada pelecehan Agama.

Praperadilan kemudian dilayangkan
ke PN Jakarta Selatan dan menerima gugatan praperadilan itu.

Atas putusan itu, maka polisi
wajib melanjutkan proses penyidikan terhadap kasus tersebut. Namun hingga kini,
kasus itu hilang kabarnya dan tidak dilanjutkan.

Baca Juga :  Ini Rangkaian Sidang Pengucapan Sumpah Janji Anggota DPR, DPD, dan MPR

Sementara Ade Armando melenggang
bebas. Dia juga melakukan wawancara dengan Mahfud MD terkait isu-isu politik
sosial di tanah air.

JAKARTA, PROKALTENG.CO – Status dosen UI, Ade Armando sebagai
tersangka kasus dugaan penodaan agama pada tahun 2017, kembali diungkit.

Kasus itu sempat di-SP3 oleh
pihak Polda Metro Jaya, namun kemudian kembali dijadikan tersangka setelah
dilakukan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang diajukan
Johan Khan selaku pelapor.

Terkait itu, Komisaris Ancol,
Geisz Chalifah menanyakan kasus tersebut ke Menkopolhukam, Mahfud MD. Sebab,
hingga saat ini, meskipun telah jadi tersangka, Ade Armando tidak pernah
diadili atau diseret ke penjara oleh kepolisian.

“Prof saya cuma mau tanya satu
saja. Ade Armando statusnya sudah tersangka bahkan sudah melalui ketetapan
pengadilan.Dia tidak diadili tapi malah bisa mewawancara anda. Adil dan tidak
adil itu ada definisi baru,” ujar Geisz di twitternya, Senin (14/12).

Baca Juga :  Hilang Dicuri 12 Tahun, Motor Warga Ditemukan Kembali

Sebelumnya, kasus itu berawal
pada tahun 2015. Ade Armando menulis sebuah status di twitter dan facebooknya. Di
situ, Ade Armando mengatakan, Tuhan bukan orang Arab, Tuhan pasti senang kalau
ayat-ayatnya dibaca dengan langgam Minang, Sumatera dan seterusnya.

Tulisan itu dipolisikan oleh
Johan Khan atas tuduhan penistaan agama ke Mapolda Metro Jaya. Setelah
melakukan serangkaian penyidikan. Polda Metro menghentikan kasus itu karena
dianggap tidak ada pelecehan Agama.

Praperadilan kemudian dilayangkan
ke PN Jakarta Selatan dan menerima gugatan praperadilan itu.

Atas putusan itu, maka polisi
wajib melanjutkan proses penyidikan terhadap kasus tersebut. Namun hingga kini,
kasus itu hilang kabarnya dan tidak dilanjutkan.

Baca Juga :  Ini Rangkaian Sidang Pengucapan Sumpah Janji Anggota DPR, DPD, dan MPR

Sementara Ade Armando melenggang
bebas. Dia juga melakukan wawancara dengan Mahfud MD terkait isu-isu politik
sosial di tanah air.

Terpopuler

Artikel Terbaru