28.3 C
Jakarta
Monday, April 29, 2024

Keppres BPIH Terbit, Ini Daftar Biaya Tiap Embarkasi

JAKARTA – Pemerintah
telah menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang Biaya Penyelenggaraan
Ibadah Haji (BPIH) 1441H/2020M sudah terbit. Keppres Nomor 6 Tahun 2020
ditetapkan Kamis (12/3/2020).

Keppres BPIH diterbitkan setelah Kementerian Agama (Kemenag)
dan DPR RI menyepakati besaran biaya haji tahun ini pada 30 Januari 2020 lalu.
Keppres ini mengatur Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH), untuk jamaah haji
reguler, serta Petugas Haji Daerah (PHD) dan Pembimbing Kelompok Bimbingan
Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU).

Setelah Keppres BPIH terbit, maka tahapan selanjutnya adalah
pelunasan Bipih oleh jemaah haji. “Pelunasan masih menunggu terbitnya Keputusan
Menteri Agama atau KMA. Rencananya, pelunasan tahap pertama akan dimulai pada
17 Maret 2020. Pelunasan BPIH ini dilakukan dengan mata uang rupiah,” kata
Direktur Pengelolaan Dana Haji Maman Saepulloh di Jakarta, Jumat (13/03).

Baca Juga :  Pemerintah Izinkan Warga Mudik, Tapi di Kampung Wajib Isolasi Mandiri

“BPIH disetorkan ke rekening atas nama Badan Pengelola
Keuangan Haji (BPKH) pada Bank Penerima Setoran (BPS) BPIH, baik secara tunai
atau non teller,” lanjutnya.

Ditjen PHU sudah merilis daftar nama jamaah haji reguler
yang berhak melunasi BPIH Reguler 1441H/2020M. Jamaah haji yang meninggal
setelah ditetapkan berhak melakukan pelunasan, bisa dilimpahkan porsinya kepada
keluarga sesuai ketentuan.

Maman menambahkan, Kementerian Agama terus melakukan
persiapan penyelenggaraan ibadah haji, baik dalam maupun luar negeri, sesuai
dengan jadwal dan tahapan yang telah direncanakan.

Daftar besaran BPIH 1441H/2020M jamaah haji
reguler per embarkasi:

1. Embarkasi
Aceh Rp31.454.602;

2. Embarkasi
Medan Rp32.172.602;

3. Embarkasi
Batam Rp33.083.602;

4. Embarkasi
Padang Rp33.172.602;

Baca Juga :  Hanya Digaji Rp 2 Ribu, Perusahaan Beralasan Ada Kesalahan Sistem

5. Embarkasi
Palembang Rp33.073.602;

6. Embarkasi
Jakarta Rp34.772.602;

7. Embarkasi
Kertajati Rp36.113.002;

8. Embarkasi
Solo Rp35.972.602;

9. Embarkasi
Surabaya Rp37.577.602;

10.
Embarkasi Banjarmasin Rp36.927.602;

11.
Embarkasi Balikpapan Rp37.052.602;

12.
Embarkasi Lombok Rp37.332.602; dan

13. Embarkasi Makassar Rp38.352.602.

Daftar besaran BPIH 1441H/2020M Petugas
Haji Daerah dan Pembimbing KBIHU per embarkasi:

1. Embarkasi
Aceh Rp65.393.168;

2. Embarkasi
Medan Rp66.111.168;

3. Embarkasi
Batam Rp67.022.168;

4. Embarkasi
Padang Rp67.111.168;

5. Embarkasi
Palembang Rp67.012.168;

6. Embarkasi
Jakarta Rp68.711.168;

7. Embarkasi
Kertajati Rp70.051.568;

8. Embarkasi
Solo Rp69.911.168;

9. Embarkasi
Surabaya Rp71.516.168;

10.
Embarkasi Banjarmasin Rp70.866.168;

11.
Embarkasi Balikpapan Rp70.991.168;

12.
Embarkasi Lombok Rp71.271.168; dan

13. Embarkasi Makassar Rp72.291.168.

(yay/indopos/kpc)

JAKARTA – Pemerintah
telah menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang Biaya Penyelenggaraan
Ibadah Haji (BPIH) 1441H/2020M sudah terbit. Keppres Nomor 6 Tahun 2020
ditetapkan Kamis (12/3/2020).

Keppres BPIH diterbitkan setelah Kementerian Agama (Kemenag)
dan DPR RI menyepakati besaran biaya haji tahun ini pada 30 Januari 2020 lalu.
Keppres ini mengatur Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH), untuk jamaah haji
reguler, serta Petugas Haji Daerah (PHD) dan Pembimbing Kelompok Bimbingan
Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU).

Setelah Keppres BPIH terbit, maka tahapan selanjutnya adalah
pelunasan Bipih oleh jemaah haji. “Pelunasan masih menunggu terbitnya Keputusan
Menteri Agama atau KMA. Rencananya, pelunasan tahap pertama akan dimulai pada
17 Maret 2020. Pelunasan BPIH ini dilakukan dengan mata uang rupiah,” kata
Direktur Pengelolaan Dana Haji Maman Saepulloh di Jakarta, Jumat (13/03).

Baca Juga :  Pemerintah Izinkan Warga Mudik, Tapi di Kampung Wajib Isolasi Mandiri

“BPIH disetorkan ke rekening atas nama Badan Pengelola
Keuangan Haji (BPKH) pada Bank Penerima Setoran (BPS) BPIH, baik secara tunai
atau non teller,” lanjutnya.

Ditjen PHU sudah merilis daftar nama jamaah haji reguler
yang berhak melunasi BPIH Reguler 1441H/2020M. Jamaah haji yang meninggal
setelah ditetapkan berhak melakukan pelunasan, bisa dilimpahkan porsinya kepada
keluarga sesuai ketentuan.

Maman menambahkan, Kementerian Agama terus melakukan
persiapan penyelenggaraan ibadah haji, baik dalam maupun luar negeri, sesuai
dengan jadwal dan tahapan yang telah direncanakan.

Daftar besaran BPIH 1441H/2020M jamaah haji
reguler per embarkasi:

1. Embarkasi
Aceh Rp31.454.602;

2. Embarkasi
Medan Rp32.172.602;

3. Embarkasi
Batam Rp33.083.602;

4. Embarkasi
Padang Rp33.172.602;

Baca Juga :  Hanya Digaji Rp 2 Ribu, Perusahaan Beralasan Ada Kesalahan Sistem

5. Embarkasi
Palembang Rp33.073.602;

6. Embarkasi
Jakarta Rp34.772.602;

7. Embarkasi
Kertajati Rp36.113.002;

8. Embarkasi
Solo Rp35.972.602;

9. Embarkasi
Surabaya Rp37.577.602;

10.
Embarkasi Banjarmasin Rp36.927.602;

11.
Embarkasi Balikpapan Rp37.052.602;

12.
Embarkasi Lombok Rp37.332.602; dan

13. Embarkasi Makassar Rp38.352.602.

Daftar besaran BPIH 1441H/2020M Petugas
Haji Daerah dan Pembimbing KBIHU per embarkasi:

1. Embarkasi
Aceh Rp65.393.168;

2. Embarkasi
Medan Rp66.111.168;

3. Embarkasi
Batam Rp67.022.168;

4. Embarkasi
Padang Rp67.111.168;

5. Embarkasi
Palembang Rp67.012.168;

6. Embarkasi
Jakarta Rp68.711.168;

7. Embarkasi
Kertajati Rp70.051.568;

8. Embarkasi
Solo Rp69.911.168;

9. Embarkasi
Surabaya Rp71.516.168;

10.
Embarkasi Banjarmasin Rp70.866.168;

11.
Embarkasi Balikpapan Rp70.991.168;

12.
Embarkasi Lombok Rp71.271.168; dan

13. Embarkasi Makassar Rp72.291.168.

(yay/indopos/kpc)

Terpopuler

Artikel Terbaru