28.9 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Hanya Digaji Rp 2 Ribu, Perusahaan Beralasan Ada Kesalahan Sistem

PROKALTENG.CO-Amoy, bukan nama asli, warga Desa Gunungpring, Muntilan, Kabupaten Magelang memposting slip gajinya yang hanya Rp 2 ribu oleh salah satu perusahaan di Kabupaten Magelang.

Setelah ia mengajukan resign kerja. Saat ini perusahaan telah membayar gaji Amoy setelah viral di media sosial. Amoy mengatakan, saat resign bulan lalu, ia membayar uang Rp 500 ribu untuk pengambilan akta kelahiran yang ditahan oleh perusahaan.

Ia kemudian penasaran menanyakan gajinya. Ia bingung setelah membuka slip gajinya saat di rumah. Karena selama satu bulan saat resign bekerja selama 20 hari. Amoy pun lantas menghubungi HRD perusahaan tersebut untuk meminta perinciannya namun tidak ada respons.

“Kemudian akhirnya saya post di Facebook. Kebetulan anak buah pimpinannya ada yang tahu. Terus saya diminta untuk datang ke perusahaan. Tapi saya tidak mau. Terus terang kalau mereka bersalah harusnya ke sini (rumah),” ungkap Amoy ketika dihubungi oleh Jawa Pos Radar Magelang.

Baca Juga :  Saling Menerapkan Prokes Dalam Keluarga

Gadis yang juga masih mahasiswa ini menuturkan, setelah memposting slip gaji tersebut, selang dua hari pimpinan perusahaan bersama HRD perusahaan minta maaf. Mereka beralasan karena salah sistem. Kemudian memberikan gaji selama 15 hari ia bekerja.

“Saya bilang, tidak ngepos nama perusahaan karena saya nggak mau nanti dikatakan pencemaran nama baik,” jelasnya.

Kata dia, gaji yang akhirnya diberikan oleh perusahaan sekitar Rp 690 ribu. Ia berharap ke depan manajemen bisa diperbaiki. Apalagi perusahaan tersebut merupakan perusahaan besar di Kabupaten Magelang. “Kalau perusahaan besar harusnya memperhatikan hak buruh,” ungkapnya.

PROKALTENG.CO-Amoy, bukan nama asli, warga Desa Gunungpring, Muntilan, Kabupaten Magelang memposting slip gajinya yang hanya Rp 2 ribu oleh salah satu perusahaan di Kabupaten Magelang.

Setelah ia mengajukan resign kerja. Saat ini perusahaan telah membayar gaji Amoy setelah viral di media sosial. Amoy mengatakan, saat resign bulan lalu, ia membayar uang Rp 500 ribu untuk pengambilan akta kelahiran yang ditahan oleh perusahaan.

Ia kemudian penasaran menanyakan gajinya. Ia bingung setelah membuka slip gajinya saat di rumah. Karena selama satu bulan saat resign bekerja selama 20 hari. Amoy pun lantas menghubungi HRD perusahaan tersebut untuk meminta perinciannya namun tidak ada respons.

“Kemudian akhirnya saya post di Facebook. Kebetulan anak buah pimpinannya ada yang tahu. Terus saya diminta untuk datang ke perusahaan. Tapi saya tidak mau. Terus terang kalau mereka bersalah harusnya ke sini (rumah),” ungkap Amoy ketika dihubungi oleh Jawa Pos Radar Magelang.

Baca Juga :  Saling Menerapkan Prokes Dalam Keluarga

Gadis yang juga masih mahasiswa ini menuturkan, setelah memposting slip gaji tersebut, selang dua hari pimpinan perusahaan bersama HRD perusahaan minta maaf. Mereka beralasan karena salah sistem. Kemudian memberikan gaji selama 15 hari ia bekerja.

“Saya bilang, tidak ngepos nama perusahaan karena saya nggak mau nanti dikatakan pencemaran nama baik,” jelasnya.

Kata dia, gaji yang akhirnya diberikan oleh perusahaan sekitar Rp 690 ribu. Ia berharap ke depan manajemen bisa diperbaiki. Apalagi perusahaan tersebut merupakan perusahaan besar di Kabupaten Magelang. “Kalau perusahaan besar harusnya memperhatikan hak buruh,” ungkapnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru