27.3 C
Jakarta
Monday, April 29, 2024

Bergantian Masuk Kamar Ngambil Ponsel, Dua Pemuda Ini Ditahan

PULANG PISAU – Andre
dan Ahmad Hafi kini menjadi tahanan Polsek Kahayan Hilir. Kedua pemuda tersebut
ditahan polisi karena diduga telah mencuri dua ponsel dan rokok elektrik milik
Oberson. Kasus pencurian yang menimpa warga Desa Bahaur Hulu, Kecamatan Kahayan
Kuala itu terjadi, Rabu (11/3) di rumah Oberson.

Kapolres Pulpis AKBP
Siswo Yuwono BPM melalui Kapolsek Kahayan Kuala Iptu Memet mengungkapkan, modus
yang dilakukan pelaku yakni masuk ke dalam kamar korban secara bergantian.

Pelaku Andre masuk
dalam kamar lalu mengambil ponsel Samsung, kemudian dimasukkan dalam celananya
bagian depan sebelah kiri. Sedangkan Ahmad Hafi mengawasi keadaan di depan
pintu kamar.

“Pelaku masuk ke kamar
korban secara bergantian. Saat satu masuk, yang satu melakukan pengawasan
keadaan di depan pintu kamar,” kata Memet, Kamis (12/3).

Baca Juga :  Plt Kadisdik Buka Suara Terkait Kasus Korupsi Berjamaah

Saat kedua tersangka
mengambil barang-barang berharga tersebut, pemilik rumah dalam keadaan lengah.
Sehingga keduanya bisa masuk dan mengambil handphone yang terletak di dalam
lemari yang tidak ada tutup pintunya.

“Selain itu, tersangka
Andre juga mengambil satu rokok eliktrik yang terletak di ruang tamu tengah.
Kerugian material yang dialami korban sebesar Rp 3.050.000,” ujarnya.

Memet menambahkan, saat
korban diberitahu anaknya, bahwa Andre dan Ahmad Hafi pada hari kejadian sekitar
pukul 15.00 WIB bermain ke rumah dan masuk dalam kamar lalu mengambil dua
handphone.

“Setelah mendengar
kabar dari anaknya itu, kemudian korban mengecek kebenarannya ke dalam kamar
dan melihat dua handphone yang terletak di dalam lemari tidak ada lagi. Selain
handphone, pelaku juga mengambil satu rokok elektrik warna putih. Selanjutnya
korban berusaha mencari kedua pelaku, namun tidak ketemu,” tegasnya.

Baca Juga :  Kepergok Asyik Judi Dadu Gurak, 4 Warga Tak Berkutik saat Ditangkap

Korban mengadu ke
polisi. Setelah menerima laporan, petugas melakukan pencarian dan berhasil
mengamankan dua tersanga itu. Para tersangka dikenakan pasal tindak pidana
pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) ke 4
KUHPidana. (art/ens/dar)

PULANG PISAU – Andre
dan Ahmad Hafi kini menjadi tahanan Polsek Kahayan Hilir. Kedua pemuda tersebut
ditahan polisi karena diduga telah mencuri dua ponsel dan rokok elektrik milik
Oberson. Kasus pencurian yang menimpa warga Desa Bahaur Hulu, Kecamatan Kahayan
Kuala itu terjadi, Rabu (11/3) di rumah Oberson.

Kapolres Pulpis AKBP
Siswo Yuwono BPM melalui Kapolsek Kahayan Kuala Iptu Memet mengungkapkan, modus
yang dilakukan pelaku yakni masuk ke dalam kamar korban secara bergantian.

Pelaku Andre masuk
dalam kamar lalu mengambil ponsel Samsung, kemudian dimasukkan dalam celananya
bagian depan sebelah kiri. Sedangkan Ahmad Hafi mengawasi keadaan di depan
pintu kamar.

“Pelaku masuk ke kamar
korban secara bergantian. Saat satu masuk, yang satu melakukan pengawasan
keadaan di depan pintu kamar,” kata Memet, Kamis (12/3).

Baca Juga :  Plt Kadisdik Buka Suara Terkait Kasus Korupsi Berjamaah

Saat kedua tersangka
mengambil barang-barang berharga tersebut, pemilik rumah dalam keadaan lengah.
Sehingga keduanya bisa masuk dan mengambil handphone yang terletak di dalam
lemari yang tidak ada tutup pintunya.

“Selain itu, tersangka
Andre juga mengambil satu rokok eliktrik yang terletak di ruang tamu tengah.
Kerugian material yang dialami korban sebesar Rp 3.050.000,” ujarnya.

Memet menambahkan, saat
korban diberitahu anaknya, bahwa Andre dan Ahmad Hafi pada hari kejadian sekitar
pukul 15.00 WIB bermain ke rumah dan masuk dalam kamar lalu mengambil dua
handphone.

“Setelah mendengar
kabar dari anaknya itu, kemudian korban mengecek kebenarannya ke dalam kamar
dan melihat dua handphone yang terletak di dalam lemari tidak ada lagi. Selain
handphone, pelaku juga mengambil satu rokok elektrik warna putih. Selanjutnya
korban berusaha mencari kedua pelaku, namun tidak ketemu,” tegasnya.

Baca Juga :  Kepergok Asyik Judi Dadu Gurak, 4 Warga Tak Berkutik saat Ditangkap

Korban mengadu ke
polisi. Setelah menerima laporan, petugas melakukan pencarian dan berhasil
mengamankan dua tersanga itu. Para tersangka dikenakan pasal tindak pidana
pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) ke 4
KUHPidana. (art/ens/dar)

Terpopuler

Artikel Terbaru