26.6 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Mekanisme Pencairan Dana Desa Berubah, Ini Sistem yang Baru

JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) langsung merespon
cepat perubahan mekanisme pencairan dana desa yang telah disepakati bersama.
Sebagaimana diketahui mulai tahun ini, penyaluran Dana Desa dilakukan dengan
mekanisme penyaluran dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Umum
Daerah (RKUD), dan penyaluran dari RKUD ke Rekening Kas Desa (RKD) dilakukan
dalam tanggal dan waktu yang sama.

Selang sehari dari kesepakatan tersebut, Sekjen Kemendagri Hadi
Prabowo langsung memimpin Rapat Kerja Percepatan Penyaluran dan Pengelolaan
Dana Desa Tahun 2020 di 33 Provinsi. Rapat yang dilaksanakan di Ruang Sidang
Utama, Lantai III Gedung A Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta Pusat, Kamis (13/2)
itu dilakukan untuk mensosialisasikan perubahan mekanisme pencairan dana desa
di 33 provinsi di Indonesia.

”Oleh karena itulah adanya
perubahan mekanisme pencairan dana atau penyaluran dana ke daerah yang
merupakan dana transfer, maka perlu sekali dilakukan sosialisasi dan juga
pencanangannya untuk seluruh desa di Indonesia. Karena Bapak Mendagri telah
mendapat mandat dari Bapak Presiden untuk melakukan pengawasan dan juga
percepatan pemanfaatan dana desa, maka pada bulan ini akan dilakukan
sosialisasi pada seluruh desa di Indonesia kurang lebih 74.954 desa,” papar
Hadi.

Untuk tahap awal, menurut
rencana, sosialisasi dan launching perdana akan dilaksanakan di Kota Semarang,
Jawa Tengah. Tak hanya itu, dalam waktu yang sama, sosialisasi juga akan
dilakukan serempak di berbagai provinsi di Indonesia. Mendukung hal tersebut,
Pemerintah Daerah diminta untuk dapat memfasilitasi untuk mensukseskan kegiatan
sosialisasi tersebut.

“Kepala Dinas Pemberdayaan Desa diharapkan dapat memfasilitasi
pelaksanannya khususnya adalah masalah tempat, kemudian tentunya untuk waktunya
dilaksanakan secara serempak mulai tanggal 18, 20 dan 25, itu akan dilakukan
secara serempak sesuai dengan jadwal,” imbuhnya.

Namun demikian, sambung Hadi
pencanangan akan dilakukan tanggal 18 di Jawa Tengah, tepatnya di Kota
Semarang, sehingga tanggal 18 itulah akan di launching yang mana akan hadir
Mendagri Tito Karnavian, Menkeu Sri Mulyani termasuk Mendes serta dari BPKP.
”Dan pada hari yang sama, ada beberapa provinsi yang secara serempak juga
melaksanakan kegiatan serupa untu sosialisasi,” jelasnya.

Baca Juga :  Waspadai Fenomena Angin Putting Beliung

Materi sosialisasi akan memuat
perubahan mekanisme pencairan dana desa agar kepala desa selaku pengelola
anggaran mampu tertib secara administarasi. Tak hanya itu, sosialisasi juga
menitipkan pesan agar anggaran tersebut digunakan sepenuhnya untuk kepentingan
masyarakat.

“Yang disosialisasikan adalah
terkait mekanisme tentang dana transfer desa yang langsung masuk kepada
rekening desa, dan kita hadirkan seluruh kepala desa agar kepala desa memahami,
mengetahui dan nanti dapat mengimplementasikan agar tertib administrasi dan
bisa dipercepat realisasinya untuk pelaksanaan kegiatan pembangunan,” pungkasnya.

Sosialisasi akan dibagi dalam
tiga periode pelaksanaan, yakni pada 18, 20, dan 25 Februari. Masing-masing
periode sosialisasi akan dilaksanakan oleh 11 Provinsi secara serentak pada
hari yang sama. Dengan demikian, secara keseluruhan terdapat 33 provinsi, kecuali
DKI Jakarta (karena DKI Jakarta tidak terdapat Desa, namun Kelurahan).

Untuk agenda 18 Februari, periode
perdana sosialisasi, Mendagri direncanakan akan hadir di Kota Semarang, Jawa
Tengah, untuk sosialisasi dan pencanangan terkait perubahan mekanisme
penyaluran dana desa tersebut. Selain di Semarang, 10 Provinsi lain juga
menyelenggarakan acara serupa dengan kehadiran dari Tim Kemendagri dan lembaga
terkait.

Terpisah, Menteri Dalam Negeri
Tito Karnavian juga meminta percepatan dan perluasan elektronifikasi transaksi
pemerintah daerah (ETP) dapat menekan kebocoran dana yang dilakukan oknum
tertentu.”Ini tolong menjadi perhatian khusus. Dengan sistem ini kita bisa
mengurangi potensi dan kebocoran. Sistem digitalisasi elektronifikasi ini semua
bisa ditrace karena semua menggunakan wire
by banking system
,” katanya saat bertandang di Kementerian Koordinator
Bidang Perekonomian, Jakarta, Kamis (13/2).

Baca Juga :  Ngeri! Hasil Tes Acak 6.742 Pemudik, 4.123 Orang Positif Covid

Dengan menerapkan ETP itu,
pemerintah pusat dan daerah juga ikut memberantas praktik korupsi dari dana transfer
ke daerah, bantuan sosial termasuk penerimaan daerah. Sistem ETP itu, lanjut
Mantan Kepala Polri itu, juga harus diikuti dengan kekuatan jaringan komunikasi
nirkabel atau internet mengingat wilayah geografi Indonesia yang berbeda-beda.

”Ya, negara kita luas sehingga di
beberapa daerah masalah sinyal internet, banyak daerah internetnya lemah,
sedangkan yang lain cepat. Dengan gunakan sistem perbankan semoga membantu
masalah internet di daerah,” timpalnya.

Selain itu, ketersediaan kantor
cabang atau unit bank juga harus dipastikan ada di masing-masing lokasi agar
memudahkan layanan keuangan. Untuk itu, ia meminta tim teknis untuk mencarikan
solusi agar ETP dapat dilaksanakan di seluruh Indonesia.

ETP mencakup transaksi pemerintah
pusat ke daerah bahkan sampai desa, transaksi pemerintah dengan dunia bisnis,
serta belanja pemerintah yang langsung diberikan kepada masyarakat lewat
bantuan sosial seperti program keluarga harapan (PKH). Untuk dana transfer
pemerintah pusat ke daerah tahun ini mencapai lebih dari Rp856 triliun termasuk
dana desa Rp72 triliun dan dana bantuan operasional sekolah (BOS) sebesar
Rp54,3 triliun kepada lebih dari 134 ribu sekolah di Indonesia.

Sementara itu, Bank Indonesia
mencatat ETP diterapkan untuk pembayaran gaji pegawai atau payroll, seluruh
pemerintah daerah baik provinsi, kota dan kabupaten di Tanah Air yang sudah 100
persen melalui elektronik. Begitu juga Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang
perlu terus digenjot karena hingga saat ini elektronifikasi payroll sudah
dilakukan di 31 provinsi, 84 kota dan 291 kabupaten.

ETP juga dapat meningkatkan
penerimaan daerah yang digunakan untuk penerimaan retribusi dan pajak daerah
secara elektronik. Dengan begitu, pengelolaan keuangan semakin transparan,
akuntabel, efektif dan efisien serta mendukung tata kelola pelaporan keuangan. (dim/khf/fin/ful/kpc)

JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) langsung merespon
cepat perubahan mekanisme pencairan dana desa yang telah disepakati bersama.
Sebagaimana diketahui mulai tahun ini, penyaluran Dana Desa dilakukan dengan
mekanisme penyaluran dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Umum
Daerah (RKUD), dan penyaluran dari RKUD ke Rekening Kas Desa (RKD) dilakukan
dalam tanggal dan waktu yang sama.

Selang sehari dari kesepakatan tersebut, Sekjen Kemendagri Hadi
Prabowo langsung memimpin Rapat Kerja Percepatan Penyaluran dan Pengelolaan
Dana Desa Tahun 2020 di 33 Provinsi. Rapat yang dilaksanakan di Ruang Sidang
Utama, Lantai III Gedung A Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta Pusat, Kamis (13/2)
itu dilakukan untuk mensosialisasikan perubahan mekanisme pencairan dana desa
di 33 provinsi di Indonesia.

”Oleh karena itulah adanya
perubahan mekanisme pencairan dana atau penyaluran dana ke daerah yang
merupakan dana transfer, maka perlu sekali dilakukan sosialisasi dan juga
pencanangannya untuk seluruh desa di Indonesia. Karena Bapak Mendagri telah
mendapat mandat dari Bapak Presiden untuk melakukan pengawasan dan juga
percepatan pemanfaatan dana desa, maka pada bulan ini akan dilakukan
sosialisasi pada seluruh desa di Indonesia kurang lebih 74.954 desa,” papar
Hadi.

Untuk tahap awal, menurut
rencana, sosialisasi dan launching perdana akan dilaksanakan di Kota Semarang,
Jawa Tengah. Tak hanya itu, dalam waktu yang sama, sosialisasi juga akan
dilakukan serempak di berbagai provinsi di Indonesia. Mendukung hal tersebut,
Pemerintah Daerah diminta untuk dapat memfasilitasi untuk mensukseskan kegiatan
sosialisasi tersebut.

“Kepala Dinas Pemberdayaan Desa diharapkan dapat memfasilitasi
pelaksanannya khususnya adalah masalah tempat, kemudian tentunya untuk waktunya
dilaksanakan secara serempak mulai tanggal 18, 20 dan 25, itu akan dilakukan
secara serempak sesuai dengan jadwal,” imbuhnya.

Namun demikian, sambung Hadi
pencanangan akan dilakukan tanggal 18 di Jawa Tengah, tepatnya di Kota
Semarang, sehingga tanggal 18 itulah akan di launching yang mana akan hadir
Mendagri Tito Karnavian, Menkeu Sri Mulyani termasuk Mendes serta dari BPKP.
”Dan pada hari yang sama, ada beberapa provinsi yang secara serempak juga
melaksanakan kegiatan serupa untu sosialisasi,” jelasnya.

Baca Juga :  Waspadai Fenomena Angin Putting Beliung

Materi sosialisasi akan memuat
perubahan mekanisme pencairan dana desa agar kepala desa selaku pengelola
anggaran mampu tertib secara administarasi. Tak hanya itu, sosialisasi juga
menitipkan pesan agar anggaran tersebut digunakan sepenuhnya untuk kepentingan
masyarakat.

“Yang disosialisasikan adalah
terkait mekanisme tentang dana transfer desa yang langsung masuk kepada
rekening desa, dan kita hadirkan seluruh kepala desa agar kepala desa memahami,
mengetahui dan nanti dapat mengimplementasikan agar tertib administrasi dan
bisa dipercepat realisasinya untuk pelaksanaan kegiatan pembangunan,” pungkasnya.

Sosialisasi akan dibagi dalam
tiga periode pelaksanaan, yakni pada 18, 20, dan 25 Februari. Masing-masing
periode sosialisasi akan dilaksanakan oleh 11 Provinsi secara serentak pada
hari yang sama. Dengan demikian, secara keseluruhan terdapat 33 provinsi, kecuali
DKI Jakarta (karena DKI Jakarta tidak terdapat Desa, namun Kelurahan).

Untuk agenda 18 Februari, periode
perdana sosialisasi, Mendagri direncanakan akan hadir di Kota Semarang, Jawa
Tengah, untuk sosialisasi dan pencanangan terkait perubahan mekanisme
penyaluran dana desa tersebut. Selain di Semarang, 10 Provinsi lain juga
menyelenggarakan acara serupa dengan kehadiran dari Tim Kemendagri dan lembaga
terkait.

Terpisah, Menteri Dalam Negeri
Tito Karnavian juga meminta percepatan dan perluasan elektronifikasi transaksi
pemerintah daerah (ETP) dapat menekan kebocoran dana yang dilakukan oknum
tertentu.”Ini tolong menjadi perhatian khusus. Dengan sistem ini kita bisa
mengurangi potensi dan kebocoran. Sistem digitalisasi elektronifikasi ini semua
bisa ditrace karena semua menggunakan wire
by banking system
,” katanya saat bertandang di Kementerian Koordinator
Bidang Perekonomian, Jakarta, Kamis (13/2).

Baca Juga :  Ngeri! Hasil Tes Acak 6.742 Pemudik, 4.123 Orang Positif Covid

Dengan menerapkan ETP itu,
pemerintah pusat dan daerah juga ikut memberantas praktik korupsi dari dana transfer
ke daerah, bantuan sosial termasuk penerimaan daerah. Sistem ETP itu, lanjut
Mantan Kepala Polri itu, juga harus diikuti dengan kekuatan jaringan komunikasi
nirkabel atau internet mengingat wilayah geografi Indonesia yang berbeda-beda.

”Ya, negara kita luas sehingga di
beberapa daerah masalah sinyal internet, banyak daerah internetnya lemah,
sedangkan yang lain cepat. Dengan gunakan sistem perbankan semoga membantu
masalah internet di daerah,” timpalnya.

Selain itu, ketersediaan kantor
cabang atau unit bank juga harus dipastikan ada di masing-masing lokasi agar
memudahkan layanan keuangan. Untuk itu, ia meminta tim teknis untuk mencarikan
solusi agar ETP dapat dilaksanakan di seluruh Indonesia.

ETP mencakup transaksi pemerintah
pusat ke daerah bahkan sampai desa, transaksi pemerintah dengan dunia bisnis,
serta belanja pemerintah yang langsung diberikan kepada masyarakat lewat
bantuan sosial seperti program keluarga harapan (PKH). Untuk dana transfer
pemerintah pusat ke daerah tahun ini mencapai lebih dari Rp856 triliun termasuk
dana desa Rp72 triliun dan dana bantuan operasional sekolah (BOS) sebesar
Rp54,3 triliun kepada lebih dari 134 ribu sekolah di Indonesia.

Sementara itu, Bank Indonesia
mencatat ETP diterapkan untuk pembayaran gaji pegawai atau payroll, seluruh
pemerintah daerah baik provinsi, kota dan kabupaten di Tanah Air yang sudah 100
persen melalui elektronik. Begitu juga Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang
perlu terus digenjot karena hingga saat ini elektronifikasi payroll sudah
dilakukan di 31 provinsi, 84 kota dan 291 kabupaten.

ETP juga dapat meningkatkan
penerimaan daerah yang digunakan untuk penerimaan retribusi dan pajak daerah
secara elektronik. Dengan begitu, pengelolaan keuangan semakin transparan,
akuntabel, efektif dan efisien serta mendukung tata kelola pelaporan keuangan. (dim/khf/fin/ful/kpc)

Terpopuler

Artikel Terbaru