26.6 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Praperadilan Ditolak, Pengacara Habib Rizieq Melawan Lewat Langkah Huk

JAKARTA,PROKALTENG.CO- Hakim Tunggal Pengadilan
Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan tersangka Habib Rizieq Shihab.

Dengan
begitu status tersangka yang ditetapkan Polda Metro Jaya kepada Habib Rizieq
Shihab sah di mata hokum. Menanggapi itu, Pengacara Habib Rizieq Shihab, Sugito
Atmo Prawiro mengatakan, pihaknya menghormati keputusan hakim perihal penolakan
praperadilan Habib Rizieq.

“Kita akan lakukan persidangan lewat persidangan pokok atau
perkara pokok,” kata Sugito saat dihubungi Pojoksatu.id, Rabu (12/1/2021).

Menurut Sugito, perkara pokok yang dimaksud itu yakni perihal
mengenai 160 KUHP terkait penghasutan yang dikaitkan dengan Pasal 93 UU tentang
Kekarantinaan Kesehatan terhadap Habib Rizieq Shihab (HRS). Di mana pasal 93 UU
Karantina Kesehatan itu cuma satu tahun ancamannya dan tidak bisa digunakan
sebagai dasar penahanan.

Baca Juga :  Gempa Banten 6,9 SR, Warga Tetap Bertahan di Bukit

“Perkara pokok mengenai pasal 160 dan pasal 93 dan pasal KHUP.
Suka tidak suka putusan hukum itu mengikat,” ujarnya.

Sebelumnya sidang praperadilan penetapan tersangka kerumunan
yang diajukan Habib Rizieq Shihab digelar di PN Jaksel. Namun Hakim Tunggal
Akhmad Sahyuri memutus menolak praperadilan tersebut. Hakim tunggal, Akhmad
Sahyuti menyatakan putusan penolakan tersebut dalam persidangan, yang dihadiri
pihak Bid Hukum Polda Metro Jaya selaku Termohon dan pengacara Habib Rizieq
selaku Pemohon.

“Menolak Praperadilan Pemohon,” katanya di PN Jakarta Selatan,
Selasa (12/1).

Akhmad
menilai, polisi tidak melakukan pelanggaran dalam melakukan penetapan tersangka
dan penahanan terhadap Habib Rizieq dalam kasus dugaan pelanggaran protokol
kesehatan. Penetapan tersangka dan penahanan itu sudah sesuai dengan hukum yang
berlaku.

Baca Juga :  Ketum Muhammadiyah: Kaum Anti Vaksin Perburuk Pandemi

JAKARTA,PROKALTENG.CO- Hakim Tunggal Pengadilan
Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan tersangka Habib Rizieq Shihab.

Dengan
begitu status tersangka yang ditetapkan Polda Metro Jaya kepada Habib Rizieq
Shihab sah di mata hokum. Menanggapi itu, Pengacara Habib Rizieq Shihab, Sugito
Atmo Prawiro mengatakan, pihaknya menghormati keputusan hakim perihal penolakan
praperadilan Habib Rizieq.

“Kita akan lakukan persidangan lewat persidangan pokok atau
perkara pokok,” kata Sugito saat dihubungi Pojoksatu.id, Rabu (12/1/2021).

Menurut Sugito, perkara pokok yang dimaksud itu yakni perihal
mengenai 160 KUHP terkait penghasutan yang dikaitkan dengan Pasal 93 UU tentang
Kekarantinaan Kesehatan terhadap Habib Rizieq Shihab (HRS). Di mana pasal 93 UU
Karantina Kesehatan itu cuma satu tahun ancamannya dan tidak bisa digunakan
sebagai dasar penahanan.

Baca Juga :  Gempa Banten 6,9 SR, Warga Tetap Bertahan di Bukit

“Perkara pokok mengenai pasal 160 dan pasal 93 dan pasal KHUP.
Suka tidak suka putusan hukum itu mengikat,” ujarnya.

Sebelumnya sidang praperadilan penetapan tersangka kerumunan
yang diajukan Habib Rizieq Shihab digelar di PN Jaksel. Namun Hakim Tunggal
Akhmad Sahyuri memutus menolak praperadilan tersebut. Hakim tunggal, Akhmad
Sahyuti menyatakan putusan penolakan tersebut dalam persidangan, yang dihadiri
pihak Bid Hukum Polda Metro Jaya selaku Termohon dan pengacara Habib Rizieq
selaku Pemohon.

“Menolak Praperadilan Pemohon,” katanya di PN Jakarta Selatan,
Selasa (12/1).

Akhmad
menilai, polisi tidak melakukan pelanggaran dalam melakukan penetapan tersangka
dan penahanan terhadap Habib Rizieq dalam kasus dugaan pelanggaran protokol
kesehatan. Penetapan tersangka dan penahanan itu sudah sesuai dengan hukum yang
berlaku.

Baca Juga :  Ketum Muhammadiyah: Kaum Anti Vaksin Perburuk Pandemi

Terpopuler

Artikel Terbaru