31.7 C
Jakarta
Saturday, April 27, 2024

KPK Tahan Aspri Menpora

JAKARTA– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
secara tiba-tiba menahan 
Miftahul Ulum, Asisten Pribadi (Aspri) Menpora Imam Nahrawi. Karena saat
keluar dari Gedung KPK pada Rabu (11/9) malam, Ulum mengenakan rompi oranye
dengan tangan diborgol.

Padahal, KPK belum melakukan konferensi pers terkait penetapan tersangka Miftahul Ulum tersebut. Namun, Ulum menyatakan bahwa
kasusnya telah dibawa ke penyidikan. “Saya ini penanganannya sudah ke
penyidikan,” ujar Ulum, Rabu (11/9) malam.

Sementara itu, Juru Bicara KPK Febri Diansyah membenarkan ucapan Miftahul.
Dia menyebut status Miftahul Ulum sudah naik ke penyidikan.
“Perkara lengkap akan kami umumkan melalui konferensi pers secara resmi. Masih
ada kegiatan penyidikan awal yang perlu dilakukan,” jelas Febri.

Febri menginformasikan Miftahul Ulum ditahan selama
20 hari pertama di Rutan K4 KPK. “Ditahan 20 hari pertama di Rutan cabang KPK
di belakang gedung MP (Merah Putih),” terangnya.

Baca Juga :  Kelompok PNS dan Pejabat Ini Tak Dapat Gaji ke-13

Diberitakan sebelumnya, nama Miftahul Ulum sering muncul dalam kasus dugaan
suap dana hibah Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) kepada Komite Olahraga
Nasional Indonesia (KONI).

Jaksa KPK menyebut Miftahul Ulum menerima Rp11,5
miliar dari Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy. Penerimaan uang disebut jaksa atas
sepengetahuan Menpora Imam Nahrawi.

Hal itu disampaikan Jaksa KPK saat membacakan surat tuntutan untuk Deputi
IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Mulyana.

Tuntutan itu juga disampaikan kepada staf Kemenpora Adhi Purnomo dan Eko
Triyanta yang duduk sebagai terdakwa dalam sidang itu. Ketiga terdakwa diyakini
jaksa bersalah menerima suap dari Ending Fuad Hamidy.

Jaksa mengatakan dalam fakta persidangan terungkap peran Miftahul Ulum agar dana hibah untuk KONI dapat dicairkan dengan syarat
ada imbalan uang yang telah disepakati antara Miftahul dengan Hamidy, yaitu
15-19 persen dari anggaran hibah KONI yang dicairkan.

Baca Juga :  Syahrul Yasin Limpo Resmi Pamit ke Presiden Jokowi, Ini yang Disampaikan

“Sebagian realisasi besaran commitment fee terdakwa (Hamidy) dengan Johnny
secara bertahap memberikan sejumlah uang seluruhnya berjumlah Rp11,5 miliar
yang diberikan terdakwa dan Johny kepada saksi Miftahul Ulum selaku aspri
Menpora atau pun melalui Arif Susanto selaku orang suruhan Miftahul Ulum,” kata
jaksa saat membacakan surat tuntutan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor
Jakarta, Kamis (15/8). (jp/kpc)

JAKARTA– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
secara tiba-tiba menahan 
Miftahul Ulum, Asisten Pribadi (Aspri) Menpora Imam Nahrawi. Karena saat
keluar dari Gedung KPK pada Rabu (11/9) malam, Ulum mengenakan rompi oranye
dengan tangan diborgol.

Padahal, KPK belum melakukan konferensi pers terkait penetapan tersangka Miftahul Ulum tersebut. Namun, Ulum menyatakan bahwa
kasusnya telah dibawa ke penyidikan. “Saya ini penanganannya sudah ke
penyidikan,” ujar Ulum, Rabu (11/9) malam.

Sementara itu, Juru Bicara KPK Febri Diansyah membenarkan ucapan Miftahul.
Dia menyebut status Miftahul Ulum sudah naik ke penyidikan.
“Perkara lengkap akan kami umumkan melalui konferensi pers secara resmi. Masih
ada kegiatan penyidikan awal yang perlu dilakukan,” jelas Febri.

Febri menginformasikan Miftahul Ulum ditahan selama
20 hari pertama di Rutan K4 KPK. “Ditahan 20 hari pertama di Rutan cabang KPK
di belakang gedung MP (Merah Putih),” terangnya.

Baca Juga :  Kelompok PNS dan Pejabat Ini Tak Dapat Gaji ke-13

Diberitakan sebelumnya, nama Miftahul Ulum sering muncul dalam kasus dugaan
suap dana hibah Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) kepada Komite Olahraga
Nasional Indonesia (KONI).

Jaksa KPK menyebut Miftahul Ulum menerima Rp11,5
miliar dari Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy. Penerimaan uang disebut jaksa atas
sepengetahuan Menpora Imam Nahrawi.

Hal itu disampaikan Jaksa KPK saat membacakan surat tuntutan untuk Deputi
IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Mulyana.

Tuntutan itu juga disampaikan kepada staf Kemenpora Adhi Purnomo dan Eko
Triyanta yang duduk sebagai terdakwa dalam sidang itu. Ketiga terdakwa diyakini
jaksa bersalah menerima suap dari Ending Fuad Hamidy.

Jaksa mengatakan dalam fakta persidangan terungkap peran Miftahul Ulum agar dana hibah untuk KONI dapat dicairkan dengan syarat
ada imbalan uang yang telah disepakati antara Miftahul dengan Hamidy, yaitu
15-19 persen dari anggaran hibah KONI yang dicairkan.

Baca Juga :  Syahrul Yasin Limpo Resmi Pamit ke Presiden Jokowi, Ini yang Disampaikan

“Sebagian realisasi besaran commitment fee terdakwa (Hamidy) dengan Johnny
secara bertahap memberikan sejumlah uang seluruhnya berjumlah Rp11,5 miliar
yang diberikan terdakwa dan Johny kepada saksi Miftahul Ulum selaku aspri
Menpora atau pun melalui Arif Susanto selaku orang suruhan Miftahul Ulum,” kata
jaksa saat membacakan surat tuntutan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor
Jakarta, Kamis (15/8). (jp/kpc)

Terpopuler

Artikel Terbaru