26.9 C
Jakarta
Friday, April 19, 2024

Kelompok PNS dan Pejabat Ini Tak Dapat Gaji ke-13

JAKARTA, KALTENGPOS.CO – Gaji ke-13 PNS akan dicairkan pada Agustus
2020. Namun tidak semua PNS terima gaji ke-13 seperti pada tahun-tahun
sebelumnya.

Gaji ke-13 tidak akan diberikan
kepada pejabat negara, pejabat eselon I dan II, maupun setingkatnya. Keputusan
ini serupa dengan kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) pada Mei lalu.

“Pembayaran gaji ke-13
direncanakan dilakukan pada Agustus 2020. Untuk pelaksanaan ini kami akan
mengeluarkan revisi dari regulasi yang ada,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani
Indrawati melalui video conference di Jakarta, kemarin (21/7).

Sri Mulyani menegaskan gaji ke-13
PNS hanya diberikan kepada eselon III ke bawah dan pensiunan.

Pemerintah telah menyiapkan alokasi
anggaran Rp 28,5 triliun. Dia merinci alokasi dana itu tersebar di dua pos.
Yakni, aparatur sipil negara (ASN) pusat Rp 14,6 triliun dan PNS daerah atau
yang masuk dalam APBD Rp 13,89 triliun.

“Ini untuk gaji dan tunjangan
yang melekat pada gaji di pusat sebesar Rp 6,73 triliun, sedangkan pensiunan Rp
7,86 triliun,” jelasnya.

Mantan direktur pelaksana Bank
Dunia itu menuturkan, pencairan gaji ke-13 tidak berlaku pada pejabat negara,
pejabat eselon I dan II, serta pejabat setingkat. Sama dengan kebijakan
pencairan tunjangan hari raya (THR).

Baca Juga :  7.448 Orang Berebut 1.319 Kursi Petugas Haji 2020

Keputusan tersebut diambil
pemerintah untuk penghematan anggaran akibat pandemi Covid-19.

“Banyak tambahan anggaran yang
muncul untuk penanganan Covid-19, pemberian bansos, dan pemulihan ekonomi.
Sehingga pemerintah melakukan pengelolaan APBN agar betul-betul fokus menangani
Covid dan dampaknya ke sosial ekonomi,” ucapnya.

Pemerintah juga akan merevisi
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas PP
19/2006 tentang Pemberian Gaji, Pensiunan, atau Tunjangan Ketiga Belas kepada
Pegawai Negeri Sipil, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, dan Penerima
Pensiunan atau Tunjangan.

Juga, merevisi PP 38/2019 tentang
Perubahan atas PP 24/2017 tentang Pemberian Penghasilan Ketiga Belas kepada
Pimpinan dan Pegawai Non-PNS pada Lembaga Nonstruktural.

Revisi tersebut terkait
pembayaran gaji ke-13 yang tidak diperuntukkan semua tingkatan atau hanya PNS
golongan tertentu.

Menurut dia, pencairan gaji ke-13
itu diharapkan bisa menjadi stimulus ekonomi Indonesia di tengah pandemi.
Pemberian gaji ke-13 juga diharapkan bisa meningkatkan konsumsi PNS.

“Terutama dikaitkan dengan tahun
ajaran baru dan kondisi Covid-19 sehingga bisa meningkatkan belanja ASN,
anggota TNI-Polri, dan pensiunan,” katanya.

Baca Juga :  Inilah 10 SMA Terbaik di Indonesia dengan Nilai UTBK Tertinggi

Jika mengacu pada keputusan
pemberian THR pada Mei lalu, terdapat 12 golongan yang tidak mendapatkan THR.

Kebijakan ini tertuang pada Surat
Menteri Keuangan tertanggal 30 April 2020 yang ditujukan kepada Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB).

Apabila skemanya sama dengan
pemberian THR, maka golongan tersebut berpotensi kembali tidak mengantongi gaji
ke-13. Para pejabat dan petinggi negara tersebut meliputi:

1. Pejabat negara, kecuali hakim
madya muda ke bawah atau hakim dengan jabatan kolonel ke bawah di MA.

2. Wakil menteri.

3. Pimpinan Tinggi atau setara di
PNS, TNI, dan Polri.

4. Jabatan fungsional ahli utama
atau setara di PNS, TNI, dan Polri.

5. Dewan pengawas Badan Layanan
Umum (BLU).

6. Dewan Pengawas LPP.

7. Staf khusus kementerian.

8. Hakim Ad hoc.

9. Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (DPRD)

10. Pimpinan LNS, LPP, pejabat
pengelola BLU, atau setara.

11. PNS, TNI, Polri yang sedang
cuti diluar tanggungan negara.

12. PNS, TNI, Polri yang tengah
bertugas di luar instansi pemerintah yang gajinya dibayar oleh instansi tempat
penugasan.

JAKARTA, KALTENGPOS.CO – Gaji ke-13 PNS akan dicairkan pada Agustus
2020. Namun tidak semua PNS terima gaji ke-13 seperti pada tahun-tahun
sebelumnya.

Gaji ke-13 tidak akan diberikan
kepada pejabat negara, pejabat eselon I dan II, maupun setingkatnya. Keputusan
ini serupa dengan kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) pada Mei lalu.

“Pembayaran gaji ke-13
direncanakan dilakukan pada Agustus 2020. Untuk pelaksanaan ini kami akan
mengeluarkan revisi dari regulasi yang ada,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani
Indrawati melalui video conference di Jakarta, kemarin (21/7).

Sri Mulyani menegaskan gaji ke-13
PNS hanya diberikan kepada eselon III ke bawah dan pensiunan.

Pemerintah telah menyiapkan alokasi
anggaran Rp 28,5 triliun. Dia merinci alokasi dana itu tersebar di dua pos.
Yakni, aparatur sipil negara (ASN) pusat Rp 14,6 triliun dan PNS daerah atau
yang masuk dalam APBD Rp 13,89 triliun.

“Ini untuk gaji dan tunjangan
yang melekat pada gaji di pusat sebesar Rp 6,73 triliun, sedangkan pensiunan Rp
7,86 triliun,” jelasnya.

Mantan direktur pelaksana Bank
Dunia itu menuturkan, pencairan gaji ke-13 tidak berlaku pada pejabat negara,
pejabat eselon I dan II, serta pejabat setingkat. Sama dengan kebijakan
pencairan tunjangan hari raya (THR).

Baca Juga :  7.448 Orang Berebut 1.319 Kursi Petugas Haji 2020

Keputusan tersebut diambil
pemerintah untuk penghematan anggaran akibat pandemi Covid-19.

“Banyak tambahan anggaran yang
muncul untuk penanganan Covid-19, pemberian bansos, dan pemulihan ekonomi.
Sehingga pemerintah melakukan pengelolaan APBN agar betul-betul fokus menangani
Covid dan dampaknya ke sosial ekonomi,” ucapnya.

Pemerintah juga akan merevisi
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas PP
19/2006 tentang Pemberian Gaji, Pensiunan, atau Tunjangan Ketiga Belas kepada
Pegawai Negeri Sipil, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, dan Penerima
Pensiunan atau Tunjangan.

Juga, merevisi PP 38/2019 tentang
Perubahan atas PP 24/2017 tentang Pemberian Penghasilan Ketiga Belas kepada
Pimpinan dan Pegawai Non-PNS pada Lembaga Nonstruktural.

Revisi tersebut terkait
pembayaran gaji ke-13 yang tidak diperuntukkan semua tingkatan atau hanya PNS
golongan tertentu.

Menurut dia, pencairan gaji ke-13
itu diharapkan bisa menjadi stimulus ekonomi Indonesia di tengah pandemi.
Pemberian gaji ke-13 juga diharapkan bisa meningkatkan konsumsi PNS.

“Terutama dikaitkan dengan tahun
ajaran baru dan kondisi Covid-19 sehingga bisa meningkatkan belanja ASN,
anggota TNI-Polri, dan pensiunan,” katanya.

Baca Juga :  Inilah 10 SMA Terbaik di Indonesia dengan Nilai UTBK Tertinggi

Jika mengacu pada keputusan
pemberian THR pada Mei lalu, terdapat 12 golongan yang tidak mendapatkan THR.

Kebijakan ini tertuang pada Surat
Menteri Keuangan tertanggal 30 April 2020 yang ditujukan kepada Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB).

Apabila skemanya sama dengan
pemberian THR, maka golongan tersebut berpotensi kembali tidak mengantongi gaji
ke-13. Para pejabat dan petinggi negara tersebut meliputi:

1. Pejabat negara, kecuali hakim
madya muda ke bawah atau hakim dengan jabatan kolonel ke bawah di MA.

2. Wakil menteri.

3. Pimpinan Tinggi atau setara di
PNS, TNI, dan Polri.

4. Jabatan fungsional ahli utama
atau setara di PNS, TNI, dan Polri.

5. Dewan pengawas Badan Layanan
Umum (BLU).

6. Dewan Pengawas LPP.

7. Staf khusus kementerian.

8. Hakim Ad hoc.

9. Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (DPRD)

10. Pimpinan LNS, LPP, pejabat
pengelola BLU, atau setara.

11. PNS, TNI, Polri yang sedang
cuti diluar tanggungan negara.

12. PNS, TNI, Polri yang tengah
bertugas di luar instansi pemerintah yang gajinya dibayar oleh instansi tempat
penugasan.

Terpopuler

Artikel Terbaru