30.5 C
Jakarta
Wednesday, May 8, 2024

Kasus dr Lois Dilimpahkan ke Bareskrim, Diam Masuk Mobil Tahanan

PROKALTENG.CO-Kasus dugaan hoax dr Lois Owien dilimpahkan ke Bareskrim Polri. dr Lois digiring ke Bareskrim Polri malam ini dari Polda Metro Jaya. dr Lois diam seribu bahasa.

Polda Metro Jaya melimpahkan kasus dugaan hoax dr Lois Owien ke Bareskrim Polri.

Pantauan wartawan, dr Lois keluar dari ruang penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada pukul 18.58 WIB, Senin (12/7).

dr Lois langsung masuk ke mobil tanpa sepatah kata pun.

Sebelumnya, dr Lois yang belakangan viral karena pernyataan kontroversial soal Covid-19, ditangkap Polda Metro Jaya.

Karena pernyataannya itu, dr Lois dianggap telah menyebarkan berita bohong kepada masyarakat luas.

“Dokter L telah menyebarkan berita bohong dan atau menyiarkan berita atau pemberitaan bohong dengan sengaja yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan rakyat,” kata Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Ahmad Ramadhan dalam jumpa pers disiarkan melalui YouTube, Senin (12/7/2021).

Baca Juga :  Kemenkes Minta Sanksi Pelanggar Prokes Harus Ditegakkan Lagi

Tidak hanya itu, penyidik juga menangkap dr Lois atas dugaan pelanggaran terkait wabah penyakit menular.

“Dan atau menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah penyakit menular yang dia lakukan di beberapa platform media sosial,” ujarnya.

Kombes Ahmad Ramadhan kemudian menyebutkan salah satu postingan dr Lois yang dinilai hoax itu.

“Di antaranya adalah postingannya, ‘korban yang selama ini meninggal karena Covid-19 bukan karena Covid-19, melainkan karena adanya interaksi antarobat dan pemberian obat dalam tata cara’,” jelasnya.

dr Lois ditangkap Polda Metro Jaya pada Minggu (11/7) sore. dr Lois ditangkap atas dasar laporan polisi (LP) model A. 

PROKALTENG.CO-Kasus dugaan hoax dr Lois Owien dilimpahkan ke Bareskrim Polri. dr Lois digiring ke Bareskrim Polri malam ini dari Polda Metro Jaya. dr Lois diam seribu bahasa.

Polda Metro Jaya melimpahkan kasus dugaan hoax dr Lois Owien ke Bareskrim Polri.

Pantauan wartawan, dr Lois keluar dari ruang penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada pukul 18.58 WIB, Senin (12/7).

dr Lois langsung masuk ke mobil tanpa sepatah kata pun.

Sebelumnya, dr Lois yang belakangan viral karena pernyataan kontroversial soal Covid-19, ditangkap Polda Metro Jaya.

Karena pernyataannya itu, dr Lois dianggap telah menyebarkan berita bohong kepada masyarakat luas.

“Dokter L telah menyebarkan berita bohong dan atau menyiarkan berita atau pemberitaan bohong dengan sengaja yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan rakyat,” kata Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Ahmad Ramadhan dalam jumpa pers disiarkan melalui YouTube, Senin (12/7/2021).

Baca Juga :  Kemenkes Minta Sanksi Pelanggar Prokes Harus Ditegakkan Lagi

Tidak hanya itu, penyidik juga menangkap dr Lois atas dugaan pelanggaran terkait wabah penyakit menular.

“Dan atau menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah penyakit menular yang dia lakukan di beberapa platform media sosial,” ujarnya.

Kombes Ahmad Ramadhan kemudian menyebutkan salah satu postingan dr Lois yang dinilai hoax itu.

“Di antaranya adalah postingannya, ‘korban yang selama ini meninggal karena Covid-19 bukan karena Covid-19, melainkan karena adanya interaksi antarobat dan pemberian obat dalam tata cara’,” jelasnya.

dr Lois ditangkap Polda Metro Jaya pada Minggu (11/7) sore. dr Lois ditangkap atas dasar laporan polisi (LP) model A. 

Terpopuler

Artikel Terbaru