33.2 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Mensos Tri Rismaharini Dilaporkan ke Polisi

JAKARTA, PROKALTENG.CO – Mensos Tri Rismaharini dilaporkan ke pihak
kepolisian dengan tuduhan dugaan penyebaran informasi bohong terkait kegiatan
blusukan pada pengemis atau gelandangan di Jalan MH Thamrin dan Sudirman. Risma
dilaporkan oleh seorang warga bernama Tjetjep Moh Yasien.

Tjetjep menyebut, aksi Risma yang
menemui Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) di Jakarta beberapa
waktu lalu itu drama dan penuh kebohongan.

“Kebohongan yang dilakukan Bu
Risma dalam hal ini pertemuan dengan salah satu gelandangan atau pengemis
bernama Nursaman di Jalan Sudirman dan MH Thamrin, saya lihat banyak
kebohongan,” kata Yasien di SPKT Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin
(11/1).

Yasien mengaku telah berada di
Jakarta sejak tahun 1997. Selama itu, ia tidak pernah menemui gelandangan di
jalan protokol Ibukota seperti Sudirman-Thamrin.

Baca Juga :  KPK Yakin Menpora Terlibat Suap dan Pemufakatan Jahat

“Terus terang saya dari tahun
1997 sudah sering ke Jakarta dan memang tidak pernah menjumpai pengemis di situ
(Jalan Sudirman-Thamrin), tidak pernah,” kata Yasien diberitakan Kantor Berita
RMOLJakarta.

Setidaknya, ada empat Pasal yang
dilaporkan Yasien terhadap Risma. “Pasal yang saya sangkakan Pasal 14, Pasal 15
UU 1/1946, dan Pasal 28 dan 45 UU ITE,” tutup Yasien. 

JAKARTA, PROKALTENG.CO – Mensos Tri Rismaharini dilaporkan ke pihak
kepolisian dengan tuduhan dugaan penyebaran informasi bohong terkait kegiatan
blusukan pada pengemis atau gelandangan di Jalan MH Thamrin dan Sudirman. Risma
dilaporkan oleh seorang warga bernama Tjetjep Moh Yasien.

Tjetjep menyebut, aksi Risma yang
menemui Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) di Jakarta beberapa
waktu lalu itu drama dan penuh kebohongan.

“Kebohongan yang dilakukan Bu
Risma dalam hal ini pertemuan dengan salah satu gelandangan atau pengemis
bernama Nursaman di Jalan Sudirman dan MH Thamrin, saya lihat banyak
kebohongan,” kata Yasien di SPKT Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin
(11/1).

Yasien mengaku telah berada di
Jakarta sejak tahun 1997. Selama itu, ia tidak pernah menemui gelandangan di
jalan protokol Ibukota seperti Sudirman-Thamrin.

Baca Juga :  KPK Yakin Menpora Terlibat Suap dan Pemufakatan Jahat

“Terus terang saya dari tahun
1997 sudah sering ke Jakarta dan memang tidak pernah menjumpai pengemis di situ
(Jalan Sudirman-Thamrin), tidak pernah,” kata Yasien diberitakan Kantor Berita
RMOLJakarta.

Setidaknya, ada empat Pasal yang
dilaporkan Yasien terhadap Risma. “Pasal yang saya sangkakan Pasal 14, Pasal 15
UU 1/1946, dan Pasal 28 dan 45 UU ITE,” tutup Yasien. 

Terpopuler

Artikel Terbaru