26.6 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Penyidik Polda Kalteng Bantah Lakukan Penangkapan dan Kekerasan terhad

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Sidang praperadilan antara Johan
(Pembeli motor) dengan Penyidik Polda Kalteng, kembali berlanjut, Selasa (12/1)
pagi. Sidang dengan agenda jawaban termohon (Penyidik Polda Kalteng, Red)
dipimpin oleh hakim tunggal Erhammudin.

Pada jawaban atas sangkaan
pemohon, termohon dari Polda Kalteng membantah semua tuduhan Johan selaku
pemohon.

Kuasa hukum penyidik Polda
Kalteng Kompol F Sukarinaldo menegaskan, permohonan dari pemohon adalah
prematur, karena dalam perkara ini pemohon masih berstatus saksi. Dan berdasarkan
pasal 79 KUHAP yang berbunyi “permintaan pemeriksaan tentang sah atau tidaknya
suatu penangkapan atau penahanan diajukan oleh tersangka, keluarga atau
kuasanya pada pengadilan dengan menyebutkan alasannya”.

“Sebagaimana rujukan pada pasal
tersebut syarat kedudukan pemohon
praperadilan
sudah jelas disebutkan, dengan demikian maka pemohon tidak
masuk sebagai pihak yang dapat mengajukan praperadilan,” kata Kompol F
Sukarinaldo, Selasa (12/1/2021).

Baca Juga :  Miris, Demi Anak Bisa Belajar Daring, Ayah Rela Curi Laptop

Kuasa termohon juga menyampaikan
fakta-fakta dan kejadian sebenarnya dalam sidang praperadilan. “Pada
proses penyidikan termohon tidak melakukan penangkapan
dan penggeledahan
atau tindakan apapun yang dipersangkakan oleh Johan
selaku pemohon,” tegasnya.

Sementara dalam pokok perkara,
termohon dari penyidik Polda Kalteng menolak seluruh dalil pemohon.

“Bahwa termohon dengan tegas
menolak seluruhnya dalil-dalil permohonan gugatan praperadilan yang diajukan
pemohon, karena tidak sesuai dengan fakta, tidak memiliki dasar hukum yang kuat
dan bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku sesuai dengan yang berlaku
sesuai dengan KUHAP, khususnya  pasal 79 KUHAP,” ujarnya.

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Sidang praperadilan antara Johan
(Pembeli motor) dengan Penyidik Polda Kalteng, kembali berlanjut, Selasa (12/1)
pagi. Sidang dengan agenda jawaban termohon (Penyidik Polda Kalteng, Red)
dipimpin oleh hakim tunggal Erhammudin.

Pada jawaban atas sangkaan
pemohon, termohon dari Polda Kalteng membantah semua tuduhan Johan selaku
pemohon.

Kuasa hukum penyidik Polda
Kalteng Kompol F Sukarinaldo menegaskan, permohonan dari pemohon adalah
prematur, karena dalam perkara ini pemohon masih berstatus saksi. Dan berdasarkan
pasal 79 KUHAP yang berbunyi “permintaan pemeriksaan tentang sah atau tidaknya
suatu penangkapan atau penahanan diajukan oleh tersangka, keluarga atau
kuasanya pada pengadilan dengan menyebutkan alasannya”.

“Sebagaimana rujukan pada pasal
tersebut syarat kedudukan pemohon
praperadilan
sudah jelas disebutkan, dengan demikian maka pemohon tidak
masuk sebagai pihak yang dapat mengajukan praperadilan,” kata Kompol F
Sukarinaldo, Selasa (12/1/2021).

Baca Juga :  Miris, Demi Anak Bisa Belajar Daring, Ayah Rela Curi Laptop

Kuasa termohon juga menyampaikan
fakta-fakta dan kejadian sebenarnya dalam sidang praperadilan. “Pada
proses penyidikan termohon tidak melakukan penangkapan
dan penggeledahan
atau tindakan apapun yang dipersangkakan oleh Johan
selaku pemohon,” tegasnya.

Sementara dalam pokok perkara,
termohon dari penyidik Polda Kalteng menolak seluruh dalil pemohon.

“Bahwa termohon dengan tegas
menolak seluruhnya dalil-dalil permohonan gugatan praperadilan yang diajukan
pemohon, karena tidak sesuai dengan fakta, tidak memiliki dasar hukum yang kuat
dan bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku sesuai dengan yang berlaku
sesuai dengan KUHAP, khususnya  pasal 79 KUHAP,” ujarnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru