28.3 C
Jakarta
Monday, April 29, 2024

KPK Yakin Menpora Terlibat Suap dan Pemufakatan Jahat

JAKSA Penuntut Umum (JPU) KPK meyakini Menpora Imam Nahrawi
terlibat dalam kasus suap dana hibah Kemenpora kepada KONI. Hal itu terungkap saat
jaksa membacakan tuntutan Sekjen Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI)
Ending Fuad Hamidy dan Bendahara KONI Johny E Awuy.

Tak hanya itu, Jaksa KPK juga
menyebut ada permufakatan jahat yang dilakukan oleh Imam Nahrowi bersama
asistennya Miftahul Ulum, dan staf protokoler Kemenpora Arief Susanto agar
mengkaburkan peristiwa hukum yang sedang berjalan.

“Adanya keterkaitan antara
bukti satu dengan yang lainnya, menunjukkan adanya bukti dan fakta hukum
tentang adanya keikutsertaan dari para saksi tersebut, dalam satu kejadian yang
termasuk ke dalam kemufakatan jahat yang dilakukan secara diam-diam atau yang
dikenal dengan istilah sukzessive mittaterscraft,” ungkap Jaksa Ronald
Worotikan saat membacakan tuntutan Ending dan Johny di Pengadilan Tipikor
Jakarta Pusat, Kamis (9/5).

Sebelumnya, Jaksa mengungkap
adanya pemberian uang total Rp 11,5 miliar dari Fuad dan Johny kepada Ulum
dalam beberapa tahap pemberian.

Pada Februari 2018, Fuad
menyerahkan uang Rp 500 juta kepada Ulum di Gedung KONI. Kemudian, pada Maret
2018, Fuad atas sepengetahuan Johny menyerahkan uang Rp 2 miliar kepada Ulum di
Gedung KONI lantai 12.

Baca Juga :  Dijanjikan Selamat Dunia dan Akhirat, Begini Modus Aliran Hakekok

Selanjutnya, pada Mei 2018, Fuad
menyerahkan uang Rp 3 miliar kepada Ulum di Gedung KONI Pusat dan pada Juni
2018, Johny menyerahkan uang Rp 3 miliar kepada orang suruhan Ulum bernama
Arief.

Selanjutnya, tepat sebelum
lebaran 2018, Fuad juga menyerahkan uang dalam bentuk mata uang asing kepada
Ulum di lapangan tenis di area Kemenpora.

Tak hanya itu, Jaksa
mengungkapkan ada pemberian uang kepada Ulum sebesar Rp 50 juta dari Fuad dan
Johny. Pemberian itu dilakukan ketika Ulum dan Imam Nahrowi sedang berada di
Jeddah, dalam rangka diundang oleh Federasi Paralayang dan umrah.

Saat dalam persidangan, Ulum dan
Arief membantah telah menerima sejumlah uang yang telah dibeberkan oleh Jaksa.
Kendati demikian, bantahan keduanya, juga Imam Nahrawi, dinilai sebagai upaya
pembelaan diri semata. Karenanya, Jaksa berkeyakinan bahwa keterangan saksi
tidak dapat berdiri tunggal.

“Terkait bantahan dari para
saksi tersebut, kiranya menurut pendapat kami selaku penuntut umum haruslah
dikesampingkan. Dengan alasan bahwa selain keterangan saksi tersebut hanya
berdiri sendiri, dan juga tidak didukung oleh alat bukti sah lainnya, bantahan
tersebut hanya merupakan usaha pembelaan pribadi para saksi agar tidak terjerat
dalam perkara ini,” beber Jaksa Ronald.

Baca Juga :  Jaksa Agung Keluarkan Surat Edaran Panduan New Normal

Di perkara ini, Fuad dituntut 4
tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan dan Johny
dituntut 2 tahun dan denda Rp 100 tahun subsider 3 bulan kurungan. Sementara,
Imam Nahrowi masih berstatus saksi dalam kasus ini.

Fuad dan Johny diyakini telah
melakukan tindak pidana korupsi dengan menyap Deputi IV Bidang Peningkatan
Prestasi Olahraga Kemenpora Mulyana, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemenpora
Adhi Purnomo, dan staf Kemenpora Eko Triyanto.

Adapun, nominal suap kepada
Mulyana berupa uang sebesar Rp 300 juta, kartu ATM berisi saldo Rp 100 juta,
mobil Fortuner hitam metalik nopol B-1749-ZJB, dan satu handphone Samsung
Galaxy Note 9.

Sedangkan, kepada Adhi dan Ekto,
Ending dan Johny telah melakukan suap berupa uang sebesar Rp 215 juta. (rmol/kpc)

JAKSA Penuntut Umum (JPU) KPK meyakini Menpora Imam Nahrawi
terlibat dalam kasus suap dana hibah Kemenpora kepada KONI. Hal itu terungkap saat
jaksa membacakan tuntutan Sekjen Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI)
Ending Fuad Hamidy dan Bendahara KONI Johny E Awuy.

Tak hanya itu, Jaksa KPK juga
menyebut ada permufakatan jahat yang dilakukan oleh Imam Nahrowi bersama
asistennya Miftahul Ulum, dan staf protokoler Kemenpora Arief Susanto agar
mengkaburkan peristiwa hukum yang sedang berjalan.

“Adanya keterkaitan antara
bukti satu dengan yang lainnya, menunjukkan adanya bukti dan fakta hukum
tentang adanya keikutsertaan dari para saksi tersebut, dalam satu kejadian yang
termasuk ke dalam kemufakatan jahat yang dilakukan secara diam-diam atau yang
dikenal dengan istilah sukzessive mittaterscraft,” ungkap Jaksa Ronald
Worotikan saat membacakan tuntutan Ending dan Johny di Pengadilan Tipikor
Jakarta Pusat, Kamis (9/5).

Sebelumnya, Jaksa mengungkap
adanya pemberian uang total Rp 11,5 miliar dari Fuad dan Johny kepada Ulum
dalam beberapa tahap pemberian.

Pada Februari 2018, Fuad
menyerahkan uang Rp 500 juta kepada Ulum di Gedung KONI. Kemudian, pada Maret
2018, Fuad atas sepengetahuan Johny menyerahkan uang Rp 2 miliar kepada Ulum di
Gedung KONI lantai 12.

Baca Juga :  Dijanjikan Selamat Dunia dan Akhirat, Begini Modus Aliran Hakekok

Selanjutnya, pada Mei 2018, Fuad
menyerahkan uang Rp 3 miliar kepada Ulum di Gedung KONI Pusat dan pada Juni
2018, Johny menyerahkan uang Rp 3 miliar kepada orang suruhan Ulum bernama
Arief.

Selanjutnya, tepat sebelum
lebaran 2018, Fuad juga menyerahkan uang dalam bentuk mata uang asing kepada
Ulum di lapangan tenis di area Kemenpora.

Tak hanya itu, Jaksa
mengungkapkan ada pemberian uang kepada Ulum sebesar Rp 50 juta dari Fuad dan
Johny. Pemberian itu dilakukan ketika Ulum dan Imam Nahrowi sedang berada di
Jeddah, dalam rangka diundang oleh Federasi Paralayang dan umrah.

Saat dalam persidangan, Ulum dan
Arief membantah telah menerima sejumlah uang yang telah dibeberkan oleh Jaksa.
Kendati demikian, bantahan keduanya, juga Imam Nahrawi, dinilai sebagai upaya
pembelaan diri semata. Karenanya, Jaksa berkeyakinan bahwa keterangan saksi
tidak dapat berdiri tunggal.

“Terkait bantahan dari para
saksi tersebut, kiranya menurut pendapat kami selaku penuntut umum haruslah
dikesampingkan. Dengan alasan bahwa selain keterangan saksi tersebut hanya
berdiri sendiri, dan juga tidak didukung oleh alat bukti sah lainnya, bantahan
tersebut hanya merupakan usaha pembelaan pribadi para saksi agar tidak terjerat
dalam perkara ini,” beber Jaksa Ronald.

Baca Juga :  Jaksa Agung Keluarkan Surat Edaran Panduan New Normal

Di perkara ini, Fuad dituntut 4
tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan dan Johny
dituntut 2 tahun dan denda Rp 100 tahun subsider 3 bulan kurungan. Sementara,
Imam Nahrowi masih berstatus saksi dalam kasus ini.

Fuad dan Johny diyakini telah
melakukan tindak pidana korupsi dengan menyap Deputi IV Bidang Peningkatan
Prestasi Olahraga Kemenpora Mulyana, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemenpora
Adhi Purnomo, dan staf Kemenpora Eko Triyanto.

Adapun, nominal suap kepada
Mulyana berupa uang sebesar Rp 300 juta, kartu ATM berisi saldo Rp 100 juta,
mobil Fortuner hitam metalik nopol B-1749-ZJB, dan satu handphone Samsung
Galaxy Note 9.

Sedangkan, kepada Adhi dan Ekto,
Ending dan Johny telah melakukan suap berupa uang sebesar Rp 215 juta. (rmol/kpc)

Terpopuler

Artikel Terbaru