25.9 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Kapolri Ancam Pidanakan Kapolda dan Jajarannya yang Lakukan Hal Ini

KALTENGPOS.CO – Kapolri Jenderal Pol Idham Azis mengancam akan
memidanakan kapolda dan seluruh jajaran yang melakukan korupsi dan merugikan
keuangan negara. Hal itu dikatakan Kapolri dalam acara penandatanganan nota
kesepahaman dengan Badan Pemeriksa Keuangan dan Kejaksaan Agung yang disiarkan
secara daring, Selasa (11/8).

Dalam acara itu, Kapolri
melakukan telekonferensi dengan Kapolda Sulawesi Barat Brigjen Pol Eko Budi Sampurno.

Ia mengatakan terdapat dua
potensi yang akan dilakukan para kapolda dan jajaran setelah kerja sama
antarpenegak hukum itu, yakni berkomitmen atau berkonspirasi yang akan berujung
pada tindak pidana korupsi.

“Jadi permintaan saya cuma satu,
kelola semua keuangan negara sesuai peruntukannya. Kalau tidak bisa sesuai
peruntukannya, kembalikan kepada negara. Kalau kau gunakan semua anak buah
tidak sesuai aturan, cuma dua pilihannya yaitu kembalikan atau kau saya
pidanakan. Dengar itu ya,” kata Kapolri, dilansir dari ANTARA.

Baca Juga :  Mayoritas CJH Tak Ambil Uang Pelunasan Haji

Ada pun kerja sama itu terkait
sinergi tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK yang berindikasi kerugian
negara/daerah dan/atau unsur pidana dengan Polri dan kejaksaan.

Dalam kesempatan itu, Ketua BPK
Agung Firman Sampurna mengatakan, UU Nomor 15 Tahun 2004 mengatur apabila dalam
pemeriksaan BPK ditemukan kerugian negara dan/atau unsur pidana, BPK segera
melaporkan kepada instansi yang bewenang sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan, yakni kejaksaan, kepolisian, dan KPK.

Selain menyepakati tidak lanjut
hasil pemeriksaan yang berindikasi kerugian negara/daerah dan/atau unsur
pidana, BPK dan Polri juga bekerja sama dalam pertukaran data dan informasi;
pemeriksaan investigatif, penghitungan kerugian negara/daerah, dan pemberian
keterangan ahli; peningkatan kapasitas dan/atau pemanfaatan sumber daya; serta
bantuan pengamanan.

Baca Juga :  Kemendagri Imbau Masyarakat Lapor Jika Ada Pungli Pengurusan Adminduk

Sedangkan dengan kejaksaan, BPK
menyepakati koordinasi dalam rangka mendukung penegakan hukum yang tidak
terbatas pada tindak lanjut hasil pemeriksaan investigatif dan tindak lanjut
permintaan pemeriksaan investigatif, penghitungan kerugian negara/daerah, dan
pemberian keterangan ahli.

Melainkan juga penerangan dan
penyuluhan hukum serta sosialisasi pencegahan tindak pidana di bidang keuangan
negara, bantuan hukum, pertimbangan hukum, penegakan hukum, serta tindakan
hukum lainnya; optimalisasi pemulihan aset; pengembangan kapasitas SDM; serta
pertukaran data.

KALTENGPOS.CO – Kapolri Jenderal Pol Idham Azis mengancam akan
memidanakan kapolda dan seluruh jajaran yang melakukan korupsi dan merugikan
keuangan negara. Hal itu dikatakan Kapolri dalam acara penandatanganan nota
kesepahaman dengan Badan Pemeriksa Keuangan dan Kejaksaan Agung yang disiarkan
secara daring, Selasa (11/8).

Dalam acara itu, Kapolri
melakukan telekonferensi dengan Kapolda Sulawesi Barat Brigjen Pol Eko Budi Sampurno.

Ia mengatakan terdapat dua
potensi yang akan dilakukan para kapolda dan jajaran setelah kerja sama
antarpenegak hukum itu, yakni berkomitmen atau berkonspirasi yang akan berujung
pada tindak pidana korupsi.

“Jadi permintaan saya cuma satu,
kelola semua keuangan negara sesuai peruntukannya. Kalau tidak bisa sesuai
peruntukannya, kembalikan kepada negara. Kalau kau gunakan semua anak buah
tidak sesuai aturan, cuma dua pilihannya yaitu kembalikan atau kau saya
pidanakan. Dengar itu ya,” kata Kapolri, dilansir dari ANTARA.

Baca Juga :  Mayoritas CJH Tak Ambil Uang Pelunasan Haji

Ada pun kerja sama itu terkait
sinergi tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK yang berindikasi kerugian
negara/daerah dan/atau unsur pidana dengan Polri dan kejaksaan.

Dalam kesempatan itu, Ketua BPK
Agung Firman Sampurna mengatakan, UU Nomor 15 Tahun 2004 mengatur apabila dalam
pemeriksaan BPK ditemukan kerugian negara dan/atau unsur pidana, BPK segera
melaporkan kepada instansi yang bewenang sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan, yakni kejaksaan, kepolisian, dan KPK.

Selain menyepakati tidak lanjut
hasil pemeriksaan yang berindikasi kerugian negara/daerah dan/atau unsur
pidana, BPK dan Polri juga bekerja sama dalam pertukaran data dan informasi;
pemeriksaan investigatif, penghitungan kerugian negara/daerah, dan pemberian
keterangan ahli; peningkatan kapasitas dan/atau pemanfaatan sumber daya; serta
bantuan pengamanan.

Baca Juga :  Kemendagri Imbau Masyarakat Lapor Jika Ada Pungli Pengurusan Adminduk

Sedangkan dengan kejaksaan, BPK
menyepakati koordinasi dalam rangka mendukung penegakan hukum yang tidak
terbatas pada tindak lanjut hasil pemeriksaan investigatif dan tindak lanjut
permintaan pemeriksaan investigatif, penghitungan kerugian negara/daerah, dan
pemberian keterangan ahli.

Melainkan juga penerangan dan
penyuluhan hukum serta sosialisasi pencegahan tindak pidana di bidang keuangan
negara, bantuan hukum, pertimbangan hukum, penegakan hukum, serta tindakan
hukum lainnya; optimalisasi pemulihan aset; pengembangan kapasitas SDM; serta
pertukaran data.

Terpopuler

Artikel Terbaru