31.5 C
Jakarta
Friday, April 19, 2024

Mayoritas CJH Tak Ambil Uang Pelunasan Haji

Mayoritas calon jamaah haji (CJH) diperkirakan
tidak akan menarik uang pelunasan meski haji tahun ini dibatalkan. Indikasinya,
sejak pemerintah memutuskan tidak memberangkatkan CJH pada 2 Juni lalu, sampai
kemarin sore (5/6) hanya 14 orang yang mengajukan penarikan dana.

Kasubdit Pendaftaran dan Pembatalan Haji
Reguler Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Mukhammad Khanif
mengatakan, memang sudah ada jamaah yang mengusulkan penarikan uang setoran
awal biaya haji. Namun, belum ada pembayaran. ’’Ya, lebih tepatnya mengajukan
pengembalian setoran lunas bipih (biaya perjalanan ibadah haji, Red) tahun 1441
H/2020 M,’’ katanya kemarin (5/6).

Catatan Kemenag menyebutkan, ada 14 CJH
reguler yang sudah mengajukan penarikan setoran pelunasan. Mereka berasal dari
sejumlah kabupaten dan kota. Ada Jogjakarta, Mandailing Natal, Kota Malang, dan
lainnya. Kemenag pusat akan mengirim permintaan penarikan uang itu ke Badan
Pengelola Keuangan Haji (BPKH) paling lama Senin (8/6).

Baca Juga :  Hindari ‘Stres’, Habib Rizieq Satu Sel Bersama Eks Ketum FPI, Ajar

Dirjen PHU Kemenag Nizar Ali mengatakan,
dengan keputusan pembatalan penyelenggaraan haji 2020 oleh Kemenag, tidak ada
satu pun jamaah yang dirugikan. ’’Satu rupiah pun jamaah tidak dirugikan,’’
katanya. Kemenag mempersilakan jamaah menarik atau tidak menarik uang
pelunasan. Nanti BPKH mencairkan uang pelunasan itu beserta hasil
pengelolaannya.

Nizar menjelaskan, jamaah yang sedianya
berangkat tahun ini secara otomatis berhak berangkat tahun depan. Dia
mengatakan, sistem sudah ditutup sehingga tidak ada calon jamaah yang bisa
menyelinap. Dia juga menjamin tidak ada jual beli kuota.

Dia mengatakan, sampai kemarin belum ada
keputusan dari Arab Saudi terkait penyelenggaraan haji 2020. Dia sudah
memprediksi bahwa Saudi tidak akan segera mengumumkan kepastian haji dalam
waktu dekat. Dengan demikian, sudah tepat Kemenag memutuskan tidak
memberangkatkan haji tahun ini pada 2 Juni lalu.

Baca Juga :  Dewan Pers: Wartawan atau Organisasi Pers Dilarang Minta THR

Kepala BPKH Anggito Abimanyu menuturkan,
pihaknya memang mempunyai valas. ’’Tapi, kami tidak trading atau berdagang
valas,’’ katanya. Valas tersebut digunakan untuk pembayaran layanan haji.
Sebab, hampir seluruh layanan haji dibayar dengan menggunakan valas. Misalnya,
untuk penerbangan haji, pembayarannya USD. Lalu, layanan di Saudi meliputi
hotel, transportasi darat, dan katering menggunakan mata uang riyal (SAR).

Stok valas di BPKH hanya untuk lindung nilai.
Jangan sampai BPKH menanggung risiko karena naik turunnya nilai tukar. BPKH
juga menerima valas dari pembayaran setoran awal maupun pelunasan haji khusus.
 

Mayoritas calon jamaah haji (CJH) diperkirakan
tidak akan menarik uang pelunasan meski haji tahun ini dibatalkan. Indikasinya,
sejak pemerintah memutuskan tidak memberangkatkan CJH pada 2 Juni lalu, sampai
kemarin sore (5/6) hanya 14 orang yang mengajukan penarikan dana.

Kasubdit Pendaftaran dan Pembatalan Haji
Reguler Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Mukhammad Khanif
mengatakan, memang sudah ada jamaah yang mengusulkan penarikan uang setoran
awal biaya haji. Namun, belum ada pembayaran. ’’Ya, lebih tepatnya mengajukan
pengembalian setoran lunas bipih (biaya perjalanan ibadah haji, Red) tahun 1441
H/2020 M,’’ katanya kemarin (5/6).

Catatan Kemenag menyebutkan, ada 14 CJH
reguler yang sudah mengajukan penarikan setoran pelunasan. Mereka berasal dari
sejumlah kabupaten dan kota. Ada Jogjakarta, Mandailing Natal, Kota Malang, dan
lainnya. Kemenag pusat akan mengirim permintaan penarikan uang itu ke Badan
Pengelola Keuangan Haji (BPKH) paling lama Senin (8/6).

Baca Juga :  Hindari ‘Stres’, Habib Rizieq Satu Sel Bersama Eks Ketum FPI, Ajar

Dirjen PHU Kemenag Nizar Ali mengatakan,
dengan keputusan pembatalan penyelenggaraan haji 2020 oleh Kemenag, tidak ada
satu pun jamaah yang dirugikan. ’’Satu rupiah pun jamaah tidak dirugikan,’’
katanya. Kemenag mempersilakan jamaah menarik atau tidak menarik uang
pelunasan. Nanti BPKH mencairkan uang pelunasan itu beserta hasil
pengelolaannya.

Nizar menjelaskan, jamaah yang sedianya
berangkat tahun ini secara otomatis berhak berangkat tahun depan. Dia
mengatakan, sistem sudah ditutup sehingga tidak ada calon jamaah yang bisa
menyelinap. Dia juga menjamin tidak ada jual beli kuota.

Dia mengatakan, sampai kemarin belum ada
keputusan dari Arab Saudi terkait penyelenggaraan haji 2020. Dia sudah
memprediksi bahwa Saudi tidak akan segera mengumumkan kepastian haji dalam
waktu dekat. Dengan demikian, sudah tepat Kemenag memutuskan tidak
memberangkatkan haji tahun ini pada 2 Juni lalu.

Baca Juga :  Dewan Pers: Wartawan atau Organisasi Pers Dilarang Minta THR

Kepala BPKH Anggito Abimanyu menuturkan,
pihaknya memang mempunyai valas. ’’Tapi, kami tidak trading atau berdagang
valas,’’ katanya. Valas tersebut digunakan untuk pembayaran layanan haji.
Sebab, hampir seluruh layanan haji dibayar dengan menggunakan valas. Misalnya,
untuk penerbangan haji, pembayarannya USD. Lalu, layanan di Saudi meliputi
hotel, transportasi darat, dan katering menggunakan mata uang riyal (SAR).

Stok valas di BPKH hanya untuk lindung nilai.
Jangan sampai BPKH menanggung risiko karena naik turunnya nilai tukar. BPKH
juga menerima valas dari pembayaran setoran awal maupun pelunasan haji khusus.
 

Terpopuler

Artikel Terbaru