31.7 C
Jakarta
Saturday, April 20, 2024

Kemendagri Imbau Masyarakat Lapor Jika Ada Pungli Pengurusan Adminduk

Direktur Jenderal
Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri
(Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh, mengingatkan agar petugas pelayanan
administrasi kependudukan (Adminduk) untuk tidak menarik biaya kepada
masyarakat.

Menurutnya, jika ada
petugas pelayanan Adminduk yang memungut biaya atas jasa layanan pembuatan
dokumen kependudukan, masyarakat diminta segera melapor ke pemerintah daerah
setempat, agar petugas yang bersangkutan bisa segera ditindak tegas.

“Keputusan
menggratiskan seluruh biaya pengurusan administrasi kependudukan merupakan
kebijakan pemerintah pusat. Jadi sampai di tingkat bawah keputusan tersebut
harus dilaksanakan dengan sungguh-sungguh,” kata Zudan dalam keterangan
tertulisnya, Senin (17/2).

Pelayanan adminduk
yang digratiskan meliputi pembuatan akte kelahiran, kartu keluarga (KK), kartu
identitas anak (KIA) hingga KTP elektronik (e-KTP). Namun, jika ada petugas
yang memungut biaya atas jasa layanan pembuatan dokumen kependudukan,
masyarakat diminta segera melapor ke pemerintah daerah setempat.

Baca Juga :  Gokil! Mantan Koruptor 357 Ribu Dollar Kini Jadi Komisaris BUMN

Terkait pembuatan e-KTP,
kata Zudan, Kemendagri telah menyiapkan blangko sebanyak 16 juta keping. Jumlah
itu sudah terdistribusi ke daerah, sekitar 3,3 juta keping dan telah terpakai
untuk mencetak e-KTP sebanyak 1,9 juta keping.

“Jadi masih ada 1,4
juta keping stok di daerah yang siap digunakan. Disdukcapil di daerah tidak
perlu menerbitkan Suket baru,” pungkasnya.(jpc)

 

Direktur Jenderal
Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri
(Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh, mengingatkan agar petugas pelayanan
administrasi kependudukan (Adminduk) untuk tidak menarik biaya kepada
masyarakat.

Menurutnya, jika ada
petugas pelayanan Adminduk yang memungut biaya atas jasa layanan pembuatan
dokumen kependudukan, masyarakat diminta segera melapor ke pemerintah daerah
setempat, agar petugas yang bersangkutan bisa segera ditindak tegas.

“Keputusan
menggratiskan seluruh biaya pengurusan administrasi kependudukan merupakan
kebijakan pemerintah pusat. Jadi sampai di tingkat bawah keputusan tersebut
harus dilaksanakan dengan sungguh-sungguh,” kata Zudan dalam keterangan
tertulisnya, Senin (17/2).

Pelayanan adminduk
yang digratiskan meliputi pembuatan akte kelahiran, kartu keluarga (KK), kartu
identitas anak (KIA) hingga KTP elektronik (e-KTP). Namun, jika ada petugas
yang memungut biaya atas jasa layanan pembuatan dokumen kependudukan,
masyarakat diminta segera melapor ke pemerintah daerah setempat.

Baca Juga :  Gokil! Mantan Koruptor 357 Ribu Dollar Kini Jadi Komisaris BUMN

Terkait pembuatan e-KTP,
kata Zudan, Kemendagri telah menyiapkan blangko sebanyak 16 juta keping. Jumlah
itu sudah terdistribusi ke daerah, sekitar 3,3 juta keping dan telah terpakai
untuk mencetak e-KTP sebanyak 1,9 juta keping.

“Jadi masih ada 1,4
juta keping stok di daerah yang siap digunakan. Disdukcapil di daerah tidak
perlu menerbitkan Suket baru,” pungkasnya.(jpc)

 

Terpopuler

Artikel Terbaru