28.4 C
Jakarta
Monday, April 29, 2024

Kenaikan Iuran Dibatalkan MA, DPR Desak Pemerintah Kembalikan Kelebiha

JAKARTA – Kenaikan iuran BPJS Kesehatan akhirnya
kini dibatalkan Mahkamah Agung (MA) setelah gugatan judicial review kelompok
masyarakat atas Perpres tersebut dikabulkan.

Anggota Kimisi IX DPR RI Dewi Aryani meminta seluruh iuran yang berlaku
sejak Januari hingga Maret 2020 dikembalikan kepada rakyat.

“Pemerintah dalam hal ini Kemenkes, Kemenkeu, dan BPJS Kesehatan harus
segera membahas teknis pengembalian iuran masyarakat yang sudah dibayarkan
sejak bulan Januari sampai bulan Maret 2020,” kata Dewi, Senin (9/3).

Pada pasal 34 ayat 1 Perpres yang mengatur menaikkan iuran BPJS Kesehatan
untuk Peserta Bukan penerima Upah (PBPU) dan Peserta Bukan Pekerja (BP).

Pasal itu menaikkan iuran kelas III sebesar Rp 42.000 per bulan, kelas II
sebesar Rp 110.000 per bulan dan kelas I sebesar Rp 160.000 per bulan.

Baca Juga :  2020, Buku KIR Dilengkapi Chip

MA menyatakan pasal 34 ayat 1 dan 2 tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Dengan putusan itu maka otomatis iuran BPJS Kesehatan mau tidak mau mesti
kembali kepada skema awal, yakni iuaran kelas III sebesar Rp 25.500 per bulan,
iuran kelas II sebesar Rp 51.000 per bulan, dan iuran kelas I sebesar Rp 80.000
per bulan.

Oleh karenanya skema pengembalian ini harus benar-benar dirumuskan tanpa
meninggalkan kegaduhan baru.

“Pemerintah jangan memulai gaduh dengan urusan kenaikan dan mengakhiri
dengan gaduh pula. Selesaikan semua urusan rakyat sebaik-baiknya,” ujarnya.

Ia berharap dengan adanya keputusan MA ini, para peserta mandiri dari
kalangan kategori miskin dapat semakin sadar untuk bisa mendaftar sebagai
peserta mandiri, dikarenakan beban biaya yang tidak lagi besar. (sta/pojoksatu)

Baca Juga :  Pers Berperan Penting, Jangan Memberitakan yang Gaduh di Tengah Pandem

JAKARTA – Kenaikan iuran BPJS Kesehatan akhirnya
kini dibatalkan Mahkamah Agung (MA) setelah gugatan judicial review kelompok
masyarakat atas Perpres tersebut dikabulkan.

Anggota Kimisi IX DPR RI Dewi Aryani meminta seluruh iuran yang berlaku
sejak Januari hingga Maret 2020 dikembalikan kepada rakyat.

“Pemerintah dalam hal ini Kemenkes, Kemenkeu, dan BPJS Kesehatan harus
segera membahas teknis pengembalian iuran masyarakat yang sudah dibayarkan
sejak bulan Januari sampai bulan Maret 2020,” kata Dewi, Senin (9/3).

Pada pasal 34 ayat 1 Perpres yang mengatur menaikkan iuran BPJS Kesehatan
untuk Peserta Bukan penerima Upah (PBPU) dan Peserta Bukan Pekerja (BP).

Pasal itu menaikkan iuran kelas III sebesar Rp 42.000 per bulan, kelas II
sebesar Rp 110.000 per bulan dan kelas I sebesar Rp 160.000 per bulan.

Baca Juga :  2020, Buku KIR Dilengkapi Chip

MA menyatakan pasal 34 ayat 1 dan 2 tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Dengan putusan itu maka otomatis iuran BPJS Kesehatan mau tidak mau mesti
kembali kepada skema awal, yakni iuaran kelas III sebesar Rp 25.500 per bulan,
iuran kelas II sebesar Rp 51.000 per bulan, dan iuran kelas I sebesar Rp 80.000
per bulan.

Oleh karenanya skema pengembalian ini harus benar-benar dirumuskan tanpa
meninggalkan kegaduhan baru.

“Pemerintah jangan memulai gaduh dengan urusan kenaikan dan mengakhiri
dengan gaduh pula. Selesaikan semua urusan rakyat sebaik-baiknya,” ujarnya.

Ia berharap dengan adanya keputusan MA ini, para peserta mandiri dari
kalangan kategori miskin dapat semakin sadar untuk bisa mendaftar sebagai
peserta mandiri, dikarenakan beban biaya yang tidak lagi besar. (sta/pojoksatu)

Baca Juga :  Pers Berperan Penting, Jangan Memberitakan yang Gaduh di Tengah Pandem

Terpopuler

Artikel Terbaru