26.1 C
Jakarta
Friday, April 19, 2024

Asyik! Cuti Bersama 2020 Bertambah 4 Hari, Cek Ini Rinciannya

JAKARTA – Pemerintah menetapkan kebijakan
mengubah cuti bersama tahun 2020. Sehingga hari libur cuti bersama bertambah
empat hari. Dari sebelumnya 20 hari menjadi 24 hari. Rinciannya, 16 hari libur
nasional dan 8 hari libur cuti bersama.

Kebijakan tersebut dihasilkan melalui diskusi selama dua setengah jam.
Rapat dipimpin Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko
PMK) Muhadjir Effendy. Usai rapat, diakhiri dengan penandatanganan Surat
Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri bernomor 174 Tahun 2020, 01 Tahun 2020,
dan 01 Tahun 2020 di Jakarta, Senin (9/3).

“Setelah diskusi 2 jam 30 menit dan diakhiri penandatanganan SKB tiga
Menteri disaksikan Menko PMK dan Menparekraf,” ujar Muhadjir Effendy di
Jakarta, Senin (9/3).

Terbitnya SKB tersebut, sekaligus mengubah Keputusan Bersama Menteri Agama,
Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi
Birokrasi (Menpan-RB) Nomor 728 Tahun 2019, Nomor 213 Tahun 2019, dan Nomor 01
Tahun 2019 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020.

Baca Juga :  Bamsoet Dukung Pemulangan 660 WNI eks Kombatan ISIS

“Dengan begitu, total hari libur bertambah. Dari sebelumnya 20 hari menjadi
24 hari. Yakni 16 hari libur nasional dan 8 hari libur cuti bersama,” jelasnya.

Rinciannya, cuti bersama pada Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah bertambah
dua hari setelah Lebaran. Yaitu 28 Mei dan 29 Mei 2020. Jadi, hari libur dan
cuti bersama Idul Fitri akan berlangsung mulai 22 sampai 29 Mei 2020. Cuti
Bersama juga ditambahkan pada Tahun Baru Islam atau 1 Muharram 1442 Hijriah
yang jatuh pada 21 Agustus 2020. Sementara Maulid Nabi Muhammad yang jatuh pada
30 Oktober 2020 juga menjadi hari cuti bersama.

Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo menambahkan perubahan kebijakan itu ditetapkan
untuk meningkatkan laju pertumbuhan ekonomi dan pengaturan arus lalu lintas
pasca-Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah. Inisiatif pemerintah menambah hari
libur dan cuti bersama juga dapat memberikan semangat kerja bagi Pegawai Negeri
Sipil (PNS) dalam mendukung pergerakan ekonomi tersebut.

Baca Juga :  Kembangkan SDM dan Ekosistem Kewirausahaan

“Namun, pelayanan masyarakat tetap harus diperhatikan, terjaga dan disiplin
pegawai ditegakkan,” tegas Tjahjo.

Dikatakan, berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 11 tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil, cuti bersama bagi PNS juga tidak mengurangi
cuti tahunan.(lan/rh/fin/kpc)

JAKARTA – Pemerintah menetapkan kebijakan
mengubah cuti bersama tahun 2020. Sehingga hari libur cuti bersama bertambah
empat hari. Dari sebelumnya 20 hari menjadi 24 hari. Rinciannya, 16 hari libur
nasional dan 8 hari libur cuti bersama.

Kebijakan tersebut dihasilkan melalui diskusi selama dua setengah jam.
Rapat dipimpin Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko
PMK) Muhadjir Effendy. Usai rapat, diakhiri dengan penandatanganan Surat
Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri bernomor 174 Tahun 2020, 01 Tahun 2020,
dan 01 Tahun 2020 di Jakarta, Senin (9/3).

“Setelah diskusi 2 jam 30 menit dan diakhiri penandatanganan SKB tiga
Menteri disaksikan Menko PMK dan Menparekraf,” ujar Muhadjir Effendy di
Jakarta, Senin (9/3).

Terbitnya SKB tersebut, sekaligus mengubah Keputusan Bersama Menteri Agama,
Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi
Birokrasi (Menpan-RB) Nomor 728 Tahun 2019, Nomor 213 Tahun 2019, dan Nomor 01
Tahun 2019 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020.

Baca Juga :  Bamsoet Dukung Pemulangan 660 WNI eks Kombatan ISIS

“Dengan begitu, total hari libur bertambah. Dari sebelumnya 20 hari menjadi
24 hari. Yakni 16 hari libur nasional dan 8 hari libur cuti bersama,” jelasnya.

Rinciannya, cuti bersama pada Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah bertambah
dua hari setelah Lebaran. Yaitu 28 Mei dan 29 Mei 2020. Jadi, hari libur dan
cuti bersama Idul Fitri akan berlangsung mulai 22 sampai 29 Mei 2020. Cuti
Bersama juga ditambahkan pada Tahun Baru Islam atau 1 Muharram 1442 Hijriah
yang jatuh pada 21 Agustus 2020. Sementara Maulid Nabi Muhammad yang jatuh pada
30 Oktober 2020 juga menjadi hari cuti bersama.

Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo menambahkan perubahan kebijakan itu ditetapkan
untuk meningkatkan laju pertumbuhan ekonomi dan pengaturan arus lalu lintas
pasca-Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah. Inisiatif pemerintah menambah hari
libur dan cuti bersama juga dapat memberikan semangat kerja bagi Pegawai Negeri
Sipil (PNS) dalam mendukung pergerakan ekonomi tersebut.

Baca Juga :  Kembangkan SDM dan Ekosistem Kewirausahaan

“Namun, pelayanan masyarakat tetap harus diperhatikan, terjaga dan disiplin
pegawai ditegakkan,” tegas Tjahjo.

Dikatakan, berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 11 tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil, cuti bersama bagi PNS juga tidak mengurangi
cuti tahunan.(lan/rh/fin/kpc)

Terpopuler

Artikel Terbaru