30.8 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Anggota BPK Hingga Sejumlah Pejabat Kemensos Disebut Terima Fee Bansos

PROKALTENG.CO-Mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso mengakui pernah memberikan uang senilai Rp 1 miliar kepada Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasih senilai Rp 1 miliar. Pemberian uang itu melalui staf Achsanul, bernama Yonda.

“Saya berikan kepada orangnya beliau namanya Yonda pada bulan Juli, senilai Rp 1 miliar,” kata Matheus saat bersaksi untuk terdakwa mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (7/6).

Mendengar pernyataan Matheus, Majelis Hakim lantas mendalami sosok Achsanul tersebut. Matheus Joko Santoso diberondong pertanyaan ihwal sosok Achsanul Qosasih yang menerima uang Rp 1 miliar dari pengadaan bansos Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek.

“Setahu saya dari BPK, yang mulia,” ungkap Matheus.

“Uang apa yang saudara berikan ke Achsanul?” cecar Hakim.

“Saya ambil dari uang pengumpulan biaya operasional,” papar Matehus.

Matheus menyampaikan, penyerahan uang kepada Achsanul melalui stafnya tersebut merupakan permintaan dari mantan kuasa pengguna anggaran (KPA) Adi Wahyono. “Saya diminta Pak Adi untuk menyerahkan. Saya serahkan langsung ke Yonda,” ujar Matheus Joko.

Selain kepada Anggota BPK Achsanul Qosasih, sambung Matheus, penyerahan uang lainnya juga dilakukan kepada sejumlah pejabat di Kemensos. Matheus Joko yang juga merupakan terdakwa dalam perkara ini pun mengaku menyerahkan fee bansos kepada Dirjen Linjamsos Pepen Nazaruddin dan Sekjen Kemensos Hartono Laras.

Baca Juga :  Setelah Dipertanyakan Publik, Kementan Kini Bantah Eucalyptus Sebagai

“Ada Yang Mulia (yang diserahkan ke Pepen). Pada bulan Juli Yang Mulia, bentuknya dolar Singapura senilai Rp 1 miliar,” ucap Matheus Joko.

Selain Pepen, Sekjen Kemensos Hartono Laras dan Plt Direktur PSKBS Kemensos Adi Wahyono juga menerima uang fee pengadaan bansos. “Ada Yang Mulia (untuk Adi Wahyono) bulan Juli juga. Bentuknya dolar Singapura senilai Rp 1 miliar,” tegas Matheus Joko.

“Ada lagi yang mulia, ke Hartono Laras. Hartono Laras, Sekretaris Jenderal,” imbuhnya.

“Semua menyangkal ketika di persidangan, tidak pernah menerima dari saudara. (Uangnya diserahkan) melalui Adi Wahyono?,” tanya Hakim Damis kepada Matheus Joko.

“Betul Yang Mulia, dari bulan Juli dan Agustus, Rp50 juta. Dari bulan Juli ke Agustus. Saya serahkan secara bertahap Rp50 juta empat kali,” ucap Matheus Joko.

Matheus Joko lantas membongkar nama pejabat Kemensos lainnya yang juga turut menerima fee terkait pengadaan bansos Covid-19. Nama pertama yang disebut adalah Kepala Biro Kepegawaian (Karopeg) Kemensos, Amin Raharjo sebesar Rp 150 juta, dalam dua kali tahapan melalui Adi Wahyono.

Penyerahan berikutnya dilakukan kepada Kasubagpeg Sesdirjen Linjamsos Kemensos sekaligus anggota tim teknis bansos sembako, Rizki Maulana; Staf Subbag Tata Laksana Keuangan Bagian Keuangan Sesdirjen Linjamsos, Robin Saputra; Iskandar; Firmansyah dan Yoki.

Baca Juga :  BRI Kenalkan Cara Baru Bayar Subsidi Gas Elpiji 3 Kg

“Kemudian untuk Fahri Isnanta Rp 250 juta, dia adalah LO Kemensos tim audit BPK,” pungkas Matheus Joko.

Dalam persidangan ini, mantan Mensos Juliari Peter Batubara didakwa menerima suap senilai Rp 32,48 miliar terkait pengadaan bantuan sosial (bansos) penanganan pandemi Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun anggaran 2020. Juliari dinilai memotong Rp 10 ribu dari setiap paket pengadaan bansos.

Adapun uang itu diterima Juliari melalui Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso yakni. Penerimaan uang itu berasal dari konsultan Hukum Harry Van Sidabukke, senilai Rp 1,28 miliar.

Kemudian dari Presiden Direktur PT Tigapilar Agro Utama, Ardian Iskandar Maddanatja, sejumlah Rp 1,95 miliar, serta sebesar Rp 29 miliar berasal dari para pengusaha penyedia barang lainnya.

Juliari Peter Batubara didakwa melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

PROKALTENG.CO-Mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso mengakui pernah memberikan uang senilai Rp 1 miliar kepada Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasih senilai Rp 1 miliar. Pemberian uang itu melalui staf Achsanul, bernama Yonda.

“Saya berikan kepada orangnya beliau namanya Yonda pada bulan Juli, senilai Rp 1 miliar,” kata Matheus saat bersaksi untuk terdakwa mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (7/6).

Mendengar pernyataan Matheus, Majelis Hakim lantas mendalami sosok Achsanul tersebut. Matheus Joko Santoso diberondong pertanyaan ihwal sosok Achsanul Qosasih yang menerima uang Rp 1 miliar dari pengadaan bansos Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek.

“Setahu saya dari BPK, yang mulia,” ungkap Matheus.

“Uang apa yang saudara berikan ke Achsanul?” cecar Hakim.

“Saya ambil dari uang pengumpulan biaya operasional,” papar Matehus.

Matheus menyampaikan, penyerahan uang kepada Achsanul melalui stafnya tersebut merupakan permintaan dari mantan kuasa pengguna anggaran (KPA) Adi Wahyono. “Saya diminta Pak Adi untuk menyerahkan. Saya serahkan langsung ke Yonda,” ujar Matheus Joko.

Selain kepada Anggota BPK Achsanul Qosasih, sambung Matheus, penyerahan uang lainnya juga dilakukan kepada sejumlah pejabat di Kemensos. Matheus Joko yang juga merupakan terdakwa dalam perkara ini pun mengaku menyerahkan fee bansos kepada Dirjen Linjamsos Pepen Nazaruddin dan Sekjen Kemensos Hartono Laras.

Baca Juga :  Setelah Dipertanyakan Publik, Kementan Kini Bantah Eucalyptus Sebagai

“Ada Yang Mulia (yang diserahkan ke Pepen). Pada bulan Juli Yang Mulia, bentuknya dolar Singapura senilai Rp 1 miliar,” ucap Matheus Joko.

Selain Pepen, Sekjen Kemensos Hartono Laras dan Plt Direktur PSKBS Kemensos Adi Wahyono juga menerima uang fee pengadaan bansos. “Ada Yang Mulia (untuk Adi Wahyono) bulan Juli juga. Bentuknya dolar Singapura senilai Rp 1 miliar,” tegas Matheus Joko.

“Ada lagi yang mulia, ke Hartono Laras. Hartono Laras, Sekretaris Jenderal,” imbuhnya.

“Semua menyangkal ketika di persidangan, tidak pernah menerima dari saudara. (Uangnya diserahkan) melalui Adi Wahyono?,” tanya Hakim Damis kepada Matheus Joko.

“Betul Yang Mulia, dari bulan Juli dan Agustus, Rp50 juta. Dari bulan Juli ke Agustus. Saya serahkan secara bertahap Rp50 juta empat kali,” ucap Matheus Joko.

Matheus Joko lantas membongkar nama pejabat Kemensos lainnya yang juga turut menerima fee terkait pengadaan bansos Covid-19. Nama pertama yang disebut adalah Kepala Biro Kepegawaian (Karopeg) Kemensos, Amin Raharjo sebesar Rp 150 juta, dalam dua kali tahapan melalui Adi Wahyono.

Penyerahan berikutnya dilakukan kepada Kasubagpeg Sesdirjen Linjamsos Kemensos sekaligus anggota tim teknis bansos sembako, Rizki Maulana; Staf Subbag Tata Laksana Keuangan Bagian Keuangan Sesdirjen Linjamsos, Robin Saputra; Iskandar; Firmansyah dan Yoki.

Baca Juga :  BRI Kenalkan Cara Baru Bayar Subsidi Gas Elpiji 3 Kg

“Kemudian untuk Fahri Isnanta Rp 250 juta, dia adalah LO Kemensos tim audit BPK,” pungkas Matheus Joko.

Dalam persidangan ini, mantan Mensos Juliari Peter Batubara didakwa menerima suap senilai Rp 32,48 miliar terkait pengadaan bantuan sosial (bansos) penanganan pandemi Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun anggaran 2020. Juliari dinilai memotong Rp 10 ribu dari setiap paket pengadaan bansos.

Adapun uang itu diterima Juliari melalui Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso yakni. Penerimaan uang itu berasal dari konsultan Hukum Harry Van Sidabukke, senilai Rp 1,28 miliar.

Kemudian dari Presiden Direktur PT Tigapilar Agro Utama, Ardian Iskandar Maddanatja, sejumlah Rp 1,95 miliar, serta sebesar Rp 29 miliar berasal dari para pengusaha penyedia barang lainnya.

Juliari Peter Batubara didakwa melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Terpopuler

Artikel Terbaru