28.7 C
Jakarta
Saturday, April 27, 2024

DPR Ngotot Sahkan RUU Omnibus Law Cipta Kerja, Demokrat Walk Out

JAKARTA-Walaupun banyak ditolak oleh masyarakat,
akademisi dan juga buruh. Namun DPR tetap saja ngotot untuk mengesahkan
Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law tentang Cipta Kerja menjadi UU.

Keputusan pengesahan RUU tersebut menjadi UU,
setelah Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan
pandangan pemerintah terkait RUU tersebut.

Selesai menyampaikan pandangannya. pimpinan sidang
paripurna Aziz Syamsuddin pun langsung mengesahkan RUU Ombibus Law Cipta Kerja
menjadi UU.

“Perlu kami sampaikan berdasarkan yang kita simak
dan dengar bersama maka sekali lagi saya memohon persetujuan di forum rapat
paripurna ini bisa disepakati?,” tanya Aziz kepada anggota dewan yang hadir di
Gedung DPR, Senin (5/10).

“Setuju,” jawab kompak anggota dewan.

Setelah para anggota dewan menyatakan persetujuannya
untuk RUU tersebut disahkan menjadi UU Aziz pun langsung mengetok palu.

Disetujuinya RUU tersebut menjadi UU ini juga
bertepatan dengan berkumandangnya azan Magrib. Rapat paripurna pun tetap
dilanjutkan, meski pimpinan sidang memberikan keleluasan pada anggota yang
hadir untuk salat bergantian.

Diketahui, DPR dan pemerintah menyepakati seluruh
hasil pembahasan RUU Omnibus Law tentang Cipta Kerja. Kesepakatan itu diambil
dalam rapat kerja pengambilan keputusan Tingkat I RUU Cipta Kerja yang
diselenggarakan di Kompleks Parlemen, Senayan, Sabtu (3/10) malam.

Setelah fraksi-fraksi DPR, pemerintah, dan DPD
menyampaikan pandangan, Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas mengetuk palu tanda
persetujuan pengambilan keputusan Tingkat I RUU Cipta Kerja. Selanjutnya, RUU
Cipta Kerja akan disahkan di rapat paripurna DPR.

Baca Juga :  Pimpinan DPR Berharap Pemerintah Segera Kirim Draf Usulan Pemindahan I

Sementara Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan
Fraksi Partai Demokrat menolak RUU tersebut dan melakukan walk out terkait
persetujuan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law tentang Cipta Kerja. Hal
ini karena Fraksi Partai ‎Demokrat tidak diberikan izin untuk interupsi pada
saat pemerintah ingin menjelaskan terkait Omnibus Law Cipta Kerja ini.

Awalnya Anggota DPR dari Fraksi Benny K Har‎man
meminta kepada pimpinan DPR Aziz Syamsuddin diberikan kesempatan untuk
menyampaikan pendapat fraksi. “Interupsi Pak Ketua. Ini sebelum dilajutkan
diberikan kami kesempatan,” tegas Benny di Gedung DPR, Jakarta, Senin (5/10).

Namun demikian, Aziz menolak interupsi dari Fraksi
Partai Demokrat. Itu karena dua anggotanya yakni Didi Irawadi dan Irwan sudah
mengutarakan pendapatnya untuk melakukan penolakan Omnibus Law.

“Saya sudah berikan kesempatan. Tolong,” kata Aziz.

Bahkan beberapa kali Aziz mematikan mikrofon milik
Benny K Harman. Aziz menilai Fraksi Partai Demokrat bisa mengajukan
interupsinya setelah pemerintah menyampaikan pendapatnya.

“Nanti setelah pandangan dari pemeritah,” kata Aziz.

“Tunggu Pak Ketua. Sebelum pemerintah dikasihkan
kepada kami,” sahut Benny.

Namun demikian Benny tetap memaksa untuk bisa
mengungkapkan aspirasi partainya melakukan penolakan tersebut.

Baca Juga :  PLN Buka Informasi Perkiraan Kompensasi Blackout, Kamu Dapat Berapa?

Aziz pun menegaskan, jika Benny K Harman tetap
bersikeras melakukan interupsi. Maka bisa dikeluarkan dari rapat paripurna
pengesahan RUU Omnibus Law menjadi UU.

“Pak benny nanti anda bisa dikeluarkan dari
paripurna,” kata Aziz.

“Saya minta intrupsi anda nanti saat penyampaian
pemerinmtah. Pak ketua sebelum pemerintah yang sangat saya banggakan. Satu
menit,” kata Benny.

Kesal tidak diberikan kesempatan untuk menyampaikan
interupsinya. Partai Demokrat pun menyatakan walk out dari pengambilan
keputusan pengesahan RUU Omnibus Law Cipta Kerja menjadi UU.

“Kalau demikian maka kami Fraksi Demokrat menyatakan
walk out‎,” tegas Benny.

Diketahui, DPR dan pemerintah menyepakati seluruh
hasil pembahasan RUU Omnibus Law tentang Cipta Kerja. Kesepakatan itu diambil
dalam rapat kerja pengambilan keputusan Tingkat I RUU Cipta Kerja yang
diselenggarakan di Kompleks Parlemen, Senayan, Sabtu (3/10) malam.

Setelah fraksi-fraksi DPR, pemerintah, dan DPD
menyampaikan pandangan, Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas mengetuk palu tanda
persetujuan pengambilan keputusan Tingkat I RUU Cipta Kerja. Selanjutnya, RUU
Cipta Kerja akan disahkan di rapat paripurna DPR.

Sementara Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan
Fraksi Partai Demokrat menolak RUU Omnibus Law tentang Cipta Kerja tersebut
disahkan menjadi UU.

JAKARTA-Walaupun banyak ditolak oleh masyarakat,
akademisi dan juga buruh. Namun DPR tetap saja ngotot untuk mengesahkan
Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law tentang Cipta Kerja menjadi UU.

Keputusan pengesahan RUU tersebut menjadi UU,
setelah Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan
pandangan pemerintah terkait RUU tersebut.

Selesai menyampaikan pandangannya. pimpinan sidang
paripurna Aziz Syamsuddin pun langsung mengesahkan RUU Ombibus Law Cipta Kerja
menjadi UU.

“Perlu kami sampaikan berdasarkan yang kita simak
dan dengar bersama maka sekali lagi saya memohon persetujuan di forum rapat
paripurna ini bisa disepakati?,” tanya Aziz kepada anggota dewan yang hadir di
Gedung DPR, Senin (5/10).

“Setuju,” jawab kompak anggota dewan.

Setelah para anggota dewan menyatakan persetujuannya
untuk RUU tersebut disahkan menjadi UU Aziz pun langsung mengetok palu.

Disetujuinya RUU tersebut menjadi UU ini juga
bertepatan dengan berkumandangnya azan Magrib. Rapat paripurna pun tetap
dilanjutkan, meski pimpinan sidang memberikan keleluasan pada anggota yang
hadir untuk salat bergantian.

Diketahui, DPR dan pemerintah menyepakati seluruh
hasil pembahasan RUU Omnibus Law tentang Cipta Kerja. Kesepakatan itu diambil
dalam rapat kerja pengambilan keputusan Tingkat I RUU Cipta Kerja yang
diselenggarakan di Kompleks Parlemen, Senayan, Sabtu (3/10) malam.

Setelah fraksi-fraksi DPR, pemerintah, dan DPD
menyampaikan pandangan, Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas mengetuk palu tanda
persetujuan pengambilan keputusan Tingkat I RUU Cipta Kerja. Selanjutnya, RUU
Cipta Kerja akan disahkan di rapat paripurna DPR.

Baca Juga :  Pimpinan DPR Berharap Pemerintah Segera Kirim Draf Usulan Pemindahan I

Sementara Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan
Fraksi Partai Demokrat menolak RUU tersebut dan melakukan walk out terkait
persetujuan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law tentang Cipta Kerja. Hal
ini karena Fraksi Partai ‎Demokrat tidak diberikan izin untuk interupsi pada
saat pemerintah ingin menjelaskan terkait Omnibus Law Cipta Kerja ini.

Awalnya Anggota DPR dari Fraksi Benny K Har‎man
meminta kepada pimpinan DPR Aziz Syamsuddin diberikan kesempatan untuk
menyampaikan pendapat fraksi. “Interupsi Pak Ketua. Ini sebelum dilajutkan
diberikan kami kesempatan,” tegas Benny di Gedung DPR, Jakarta, Senin (5/10).

Namun demikian, Aziz menolak interupsi dari Fraksi
Partai Demokrat. Itu karena dua anggotanya yakni Didi Irawadi dan Irwan sudah
mengutarakan pendapatnya untuk melakukan penolakan Omnibus Law.

“Saya sudah berikan kesempatan. Tolong,” kata Aziz.

Bahkan beberapa kali Aziz mematikan mikrofon milik
Benny K Harman. Aziz menilai Fraksi Partai Demokrat bisa mengajukan
interupsinya setelah pemerintah menyampaikan pendapatnya.

“Nanti setelah pandangan dari pemeritah,” kata Aziz.

“Tunggu Pak Ketua. Sebelum pemerintah dikasihkan
kepada kami,” sahut Benny.

Namun demikian Benny tetap memaksa untuk bisa
mengungkapkan aspirasi partainya melakukan penolakan tersebut.

Baca Juga :  PLN Buka Informasi Perkiraan Kompensasi Blackout, Kamu Dapat Berapa?

Aziz pun menegaskan, jika Benny K Harman tetap
bersikeras melakukan interupsi. Maka bisa dikeluarkan dari rapat paripurna
pengesahan RUU Omnibus Law menjadi UU.

“Pak benny nanti anda bisa dikeluarkan dari
paripurna,” kata Aziz.

“Saya minta intrupsi anda nanti saat penyampaian
pemerinmtah. Pak ketua sebelum pemerintah yang sangat saya banggakan. Satu
menit,” kata Benny.

Kesal tidak diberikan kesempatan untuk menyampaikan
interupsinya. Partai Demokrat pun menyatakan walk out dari pengambilan
keputusan pengesahan RUU Omnibus Law Cipta Kerja menjadi UU.

“Kalau demikian maka kami Fraksi Demokrat menyatakan
walk out‎,” tegas Benny.

Diketahui, DPR dan pemerintah menyepakati seluruh
hasil pembahasan RUU Omnibus Law tentang Cipta Kerja. Kesepakatan itu diambil
dalam rapat kerja pengambilan keputusan Tingkat I RUU Cipta Kerja yang
diselenggarakan di Kompleks Parlemen, Senayan, Sabtu (3/10) malam.

Setelah fraksi-fraksi DPR, pemerintah, dan DPD
menyampaikan pandangan, Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas mengetuk palu tanda
persetujuan pengambilan keputusan Tingkat I RUU Cipta Kerja. Selanjutnya, RUU
Cipta Kerja akan disahkan di rapat paripurna DPR.

Sementara Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan
Fraksi Partai Demokrat menolak RUU Omnibus Law tentang Cipta Kerja tersebut
disahkan menjadi UU.

Terpopuler

Artikel Terbaru