28.4 C
Jakarta
Monday, April 29, 2024

PLN Buka Informasi Perkiraan Kompensasi Blackout, Kamu Dapat Berapa?

ILUSTRASI: Blackout accident mengakibatkan Jakarta padam dan
lumpuh dari siang hingga malam pada Minggu (5/8). (Dery Ridwansah/JawaPos.com

 PT Perusahaan Listrik Negara atau PLN
Persero mulai membuka perkiraan kompensasi bagi pelanggan yang terdampak
pemadaman listrik (blackout) di sebagian pulau Jawa yang terjadi Minggu (4/8)
lalu. Caranya, pelanggan bisa masuk ke laman
https://www.pln.co.id/pelanggan/informasi-kompensasi yang kemudian bisa mengisi
petunjuk selanjutnya.

Dari website itu, JawaPos.com mencoba
simulasi. Hasilnya, daya listrik rumahan sebesar 2.200 VA, rata-rata akan
mendapatkan sekitar Rp 45 ribu. Sedangkan rumah dengan daya listrik sebesar
1.300 VA, rata-rata mendapatkan sekitar Rp 26 ribu.

Kompensasi tersebut akan berlaku mulai pada
September 2019 mendatang. Namun, perhitungan tersebut masih berupa estimasi
kompensasi akibat tidak terpenuhinya Tingkat Mutu Pelayanan dengan syarat dan
ketentuan tertentu.

Perlu diketahui, besaran kompensasi yang diberikan
oleh PLN mengacu pada Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 27 Tahun 2017
tentang Standar Mutu Pelayanan. Total anggaran yang disediakan perusahaan
setrum plat merah itu yaitu Rp 839,88 miliar untuk ditebar kepada 21,9 juta
pelanggan.

Baca Juga :  Hoaks Corona Jadi Lahan Bisnis

Mengacu regulasi itu, PLN menetapkan formulasi
atau rumus kompensasi yaitu sebesar 35 persen dari biaya beban atau rekening
minimum untuk konsumen golongan tarif adjustment. Kemudian sebesar 20 persen
dari biaya beban atau rekening minimum untuk konsumen pada golongan tarif yang
tidak dikenakan penyesesuaian tarif tenaga listrik (non-adjustment).

Dari situ, bisa diambil formula bahwa
kompensasi yang diberikan masyarakat adalah 35 persen dikalikan dengan rekening
minimum yang diterima setiap bulannya. Rekening minimum yang diterima oleh
konsumen setiap bulannya tentunya berbeda-beda sesuai dengan daya listrik yang
digunakan di rumahnya.

Misalnya saja pelanggan yang menggunakan daya
listrik 2.200 VA, maka formula rekening minimumnya adalah 40 jam x 2.200 VA x
tarif kWh : 1.000. Setelah ketemu rekening minimum, hasil itu dikalikan dengan
kompensasi sebagaimana yang tercantum Permen 27/2017 yaitu 35 persen atau 0,35
(disederhanakan).

Baca Juga :  Menyusul Mahatir Muhammad, Jokowi Bakal Terima Penghargaan dari AFEO

Namun agar lebih memudahkan, pengguna bisa
mengunjungi laman https://www.pln.co.id/pelanggan/informasi-kompensasi untuk
mengetahui penghitungan besaran kompensasi secara otomatis.

Sebelumnya, kepada JawaPos.com, Vice
President Bisnis dan Pelayanan Pelanggan PLN Yuddy Setyo Wicaksono mengatakan,
pihaknya belum mengambil sikap lain soal kerugian materil pengguna di luar
kompensasi yang diatur pada Permen 27/2017. Misalnya, kerugian kehilangan hewan
peliharaan, usaha yang tak bisa berproduksi selama black out dan lain-lain.

Yuddy menyatakan PLN tengah fokus untuk
memberikan kompensasi sesuai regulasi Permen 27/2017 terlebih dahulu. “Itu
beda, regulasi yang ada itu kompensasi terhadap pemadaman atau tingkat mutu
pelayanan tadi,” kata Yuddy saat dihubungi JawaPos.com beberapa
waktu lalu.(jpg)

 

 

ILUSTRASI: Blackout accident mengakibatkan Jakarta padam dan
lumpuh dari siang hingga malam pada Minggu (5/8). (Dery Ridwansah/JawaPos.com

 PT Perusahaan Listrik Negara atau PLN
Persero mulai membuka perkiraan kompensasi bagi pelanggan yang terdampak
pemadaman listrik (blackout) di sebagian pulau Jawa yang terjadi Minggu (4/8)
lalu. Caranya, pelanggan bisa masuk ke laman
https://www.pln.co.id/pelanggan/informasi-kompensasi yang kemudian bisa mengisi
petunjuk selanjutnya.

Dari website itu, JawaPos.com mencoba
simulasi. Hasilnya, daya listrik rumahan sebesar 2.200 VA, rata-rata akan
mendapatkan sekitar Rp 45 ribu. Sedangkan rumah dengan daya listrik sebesar
1.300 VA, rata-rata mendapatkan sekitar Rp 26 ribu.

Kompensasi tersebut akan berlaku mulai pada
September 2019 mendatang. Namun, perhitungan tersebut masih berupa estimasi
kompensasi akibat tidak terpenuhinya Tingkat Mutu Pelayanan dengan syarat dan
ketentuan tertentu.

Perlu diketahui, besaran kompensasi yang diberikan
oleh PLN mengacu pada Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 27 Tahun 2017
tentang Standar Mutu Pelayanan. Total anggaran yang disediakan perusahaan
setrum plat merah itu yaitu Rp 839,88 miliar untuk ditebar kepada 21,9 juta
pelanggan.

Baca Juga :  Hoaks Corona Jadi Lahan Bisnis

Mengacu regulasi itu, PLN menetapkan formulasi
atau rumus kompensasi yaitu sebesar 35 persen dari biaya beban atau rekening
minimum untuk konsumen golongan tarif adjustment. Kemudian sebesar 20 persen
dari biaya beban atau rekening minimum untuk konsumen pada golongan tarif yang
tidak dikenakan penyesesuaian tarif tenaga listrik (non-adjustment).

Dari situ, bisa diambil formula bahwa
kompensasi yang diberikan masyarakat adalah 35 persen dikalikan dengan rekening
minimum yang diterima setiap bulannya. Rekening minimum yang diterima oleh
konsumen setiap bulannya tentunya berbeda-beda sesuai dengan daya listrik yang
digunakan di rumahnya.

Misalnya saja pelanggan yang menggunakan daya
listrik 2.200 VA, maka formula rekening minimumnya adalah 40 jam x 2.200 VA x
tarif kWh : 1.000. Setelah ketemu rekening minimum, hasil itu dikalikan dengan
kompensasi sebagaimana yang tercantum Permen 27/2017 yaitu 35 persen atau 0,35
(disederhanakan).

Baca Juga :  Menyusul Mahatir Muhammad, Jokowi Bakal Terima Penghargaan dari AFEO

Namun agar lebih memudahkan, pengguna bisa
mengunjungi laman https://www.pln.co.id/pelanggan/informasi-kompensasi untuk
mengetahui penghitungan besaran kompensasi secara otomatis.

Sebelumnya, kepada JawaPos.com, Vice
President Bisnis dan Pelayanan Pelanggan PLN Yuddy Setyo Wicaksono mengatakan,
pihaknya belum mengambil sikap lain soal kerugian materil pengguna di luar
kompensasi yang diatur pada Permen 27/2017. Misalnya, kerugian kehilangan hewan
peliharaan, usaha yang tak bisa berproduksi selama black out dan lain-lain.

Yuddy menyatakan PLN tengah fokus untuk
memberikan kompensasi sesuai regulasi Permen 27/2017 terlebih dahulu. “Itu
beda, regulasi yang ada itu kompensasi terhadap pemadaman atau tingkat mutu
pelayanan tadi,” kata Yuddy saat dihubungi JawaPos.com beberapa
waktu lalu.(jpg)

 

 

Terpopuler

Artikel Terbaru