27.1 C
Jakarta
Saturday, April 27, 2024

Hoaks Corona Jadi Lahan Bisnis

DALAM beberapa waktu terakhir, beredar isu di media sosial bahwa
tenaga kesehatan menganggap bahwa pelayanan kesehatan di era pandemi virus
corona atau Covid-19 sebagai lahan bisnis.

Menanggapi hal tersebut, ada
sebanyak 16 organisasi profesi kesehatan menolak tuduhan soal tenaga kesehatan
(nakes) dan rumah sakit mengambil keuntungan dari pandemi virus corona.

Organisasi profesi kesehatan juga
menyatakan bahwa segala protokol pelayanan kesehatan dalam penanganan virus
corona yang dilakukan oleh tenaga medis dilaksanakan berdasarkan aturan Pedoman
Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease oleh Direktorat Jenderal
Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan RI.

Tenaga kesehatan meminta juga
meminta TNI dan Polri untuk menjamin keamanan dan keselamatan mereka dalam
menjalankan tugas, baik di fasilitas pelayanan kesehatan maupun di luar
fasilitas. Mereka juga meminta agar Polri mengusut tuntas pelaku ujaran
kebencian yang meresahkan masyarakat di tengah pandemi virus Corona.

Baca Juga :  Mutasi Virus Corona Baru D614G Sudah Terdeteksi di Lima Kota

Untuk mengakhiri pandemi
Covid-19, tenaga kesehatan mengharapkan semua pihak untuk bersama-sama melawan
penyebaran virus SARS-CoV-2.

Organisasi profesi kesehatan yang
menyatakan sikap yakni Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi
Indonesia (PDGI), Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (Persi), Persatuan
Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia (MHKI),
Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Perhimpunan Sarjana Kesehatan Masyarakat Indonesia
(Persakmi), Persatuan Ahli Teknologi Laboratorium Kesehatan Indonesia
(Patelki), Ikatan Fisioterapi Indonesia (IFI), RSUP Dr. Wahidin Sudirohusodo,
Satgas COVID-19 Unhas, Perkumpulan Ahli Bedah Orthopedi Indonesia (Paboi),
Perhimpunan Dokter Spesialis Anastesiologi dan Terapi Intensif Indonesia
(Perdatin), Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI) dan Perhimpunan Dokter
Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (Papdi).

Baca Juga :  Sempat Diciduk Polisi, Jurnalis Ponco Sulaksono Akhirnya Dibebaskan


 

DALAM beberapa waktu terakhir, beredar isu di media sosial bahwa
tenaga kesehatan menganggap bahwa pelayanan kesehatan di era pandemi virus
corona atau Covid-19 sebagai lahan bisnis.

Menanggapi hal tersebut, ada
sebanyak 16 organisasi profesi kesehatan menolak tuduhan soal tenaga kesehatan
(nakes) dan rumah sakit mengambil keuntungan dari pandemi virus corona.

Organisasi profesi kesehatan juga
menyatakan bahwa segala protokol pelayanan kesehatan dalam penanganan virus
corona yang dilakukan oleh tenaga medis dilaksanakan berdasarkan aturan Pedoman
Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease oleh Direktorat Jenderal
Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan RI.

Tenaga kesehatan meminta juga
meminta TNI dan Polri untuk menjamin keamanan dan keselamatan mereka dalam
menjalankan tugas, baik di fasilitas pelayanan kesehatan maupun di luar
fasilitas. Mereka juga meminta agar Polri mengusut tuntas pelaku ujaran
kebencian yang meresahkan masyarakat di tengah pandemi virus Corona.

Baca Juga :  Mutasi Virus Corona Baru D614G Sudah Terdeteksi di Lima Kota

Untuk mengakhiri pandemi
Covid-19, tenaga kesehatan mengharapkan semua pihak untuk bersama-sama melawan
penyebaran virus SARS-CoV-2.

Organisasi profesi kesehatan yang
menyatakan sikap yakni Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi
Indonesia (PDGI), Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (Persi), Persatuan
Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia (MHKI),
Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Perhimpunan Sarjana Kesehatan Masyarakat Indonesia
(Persakmi), Persatuan Ahli Teknologi Laboratorium Kesehatan Indonesia
(Patelki), Ikatan Fisioterapi Indonesia (IFI), RSUP Dr. Wahidin Sudirohusodo,
Satgas COVID-19 Unhas, Perkumpulan Ahli Bedah Orthopedi Indonesia (Paboi),
Perhimpunan Dokter Spesialis Anastesiologi dan Terapi Intensif Indonesia
(Perdatin), Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI) dan Perhimpunan Dokter
Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (Papdi).

Baca Juga :  Sempat Diciduk Polisi, Jurnalis Ponco Sulaksono Akhirnya Dibebaskan


 

Terpopuler

Artikel Terbaru